Selasa, 16 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik

    Perempuan Bekerja

    Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

    Disabilitas bukan lelucon

    Disabilitas Bukan Lelucon: Menimbang Etika Konten Kreator di Media Sosial

    mahasiswa difabel

    Siapa yang Harus Beradaptasi: Mahasiswa Difabel atau Kampus?

    Relasi Mubadalah

    Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

    Rahim

    Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Diafragma

    Cara Kerja Diafragma dalam Mencegah Kehamilan

    Mengenal Kondom

    Mengenal Kondom Perempuan

    Kondom

    Tips Menggunakan Kondom agar Tidak Mudah Sobek dan Bocor

    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tanda Hancurnya Bangsa, Indonesia Bagaimana Kabarmu?

Fenomena orang dalam dan krisis hukum sesungguhnya sudah ada sejak dulu, termasuk dalam peradaban Islam ketika zaman Nabi

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
12 Februari 2024
in Publik
A A
0
Bangsa Indonesia

Bangsa Indonesia

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Beberapa pekan ini saya punya hepotesis bahwa Bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja kabarnya. Kabar itu, sesungguhnya kami dapatkan sejak lama cuma saya tetap berhusnudzan. Kabar ketidakbaik-baikan bangsa Indonesia itu semakin menguat dengan berbagai statment para elite politikus Indonesia. Mulai dari isu demokrasi mati, orang dalam, hingga krisis hukum yang diterapkan bangsa Indonesia.

Antara lain adalah ordal (orang dalam). Fenomena ordal kayaknya menjamur di bangsa Indonesia hampir seluruh institusi sebagaimana disampaikan salah satu paslon. Di sisi lain, saya juga mendengar bangsaku krisis hukum yang kemudian lebih dikenal dengan anekdot, “Hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas”, sebagaimana pak Mahfud MD menyebutkan terkait problem pembuatan hukum dan penerapan hukum di Indonesia.

Fenomena orang dalam dan krisis hukum sesungguhnya sudah ada sejak dulu, termasuk dalam peradaban Islam ketika zaman Nabi. Barangkali inilah maksud dari pernyataan bahwa “hidup penuh pengulangan. Tapi polanya selalu berbeda.”

Keadilan Hukum Penentu Eksistensi Suatu Bangsa

Perlu kita sadari bahwa krisis hukum dan persoalan orang dalam — tanpa menyampingkan krisis-krisis lainnya — adalah salah satu tanda kehancuran bangsa. Tak terkecuali bangsa yang tercinta Indonesia bila tak cepat dibenahi. Dalam kebangsaan, apa pun itu, keislaman semata tak bisa menjadi taruhan.

Karena yang paling esensial dalam sebuah bangsa adalah keadilan. Jadi, syarat eksistensi suatu bangsa adalah menegakkan keadilan dalam pelbagai lini kehidupan. Termasuk menegakkan keadilan dalam institusi hukum menyangkut pelanggaran dan orang dalam.

Hal ini selaras dengan kredo yang terefleksi dalam sebuah pepatah Arab.

إن الدولة العادلة تبقى وإن كانت كافرة، وإن الدولة الظالمة تفنى وإن كانت مسلمة،

“Sesungguhnya negara yang adil maka eksistensinya akan berlangsung kendatipun kafir. Sesungguhnya negara yang zalim maka akan runtuh sekalipun muslim”.

Bahkan, Imam Al-Ghazali mengklaim ada sebuah hadis yang mengonfirmasi kejituan pepatah tersebut sebagaimana dalam kitab Al-Tibr al-Masbuk Fi Nasihatil Muluk (H. 44).

الملك ‌يبقى ‌مع ‌الكفر ‌ولا ‌يبقى ‌مع ‌الظلم

“Bangsa akan tetap eksis walau tak islami dan hancur bila penuh kezaliman”.

Sebuah hadis Nabi yang membuat saya termenung adalah hadis yang mengisahkan bagaimana para elitis quraisy waktu itu melakukan lobi-lobi kepada Nabi Muhammad melalui orang dalam. Lobi terkait penegakkan hukum yang harusnya — menurut mereka — tak layak menjatuhkan hukuman pada orang-orang elite; penguasa, pengusaha, dan orang-orang yang punya pengaruh lainnya, termasuk kiai-kiai.

Tanda Kehancuran Bangsa Dalam Hadis Nabi

Hadis yang muncul karena sebuah peristiwa orang elite dari kalangan quraisy mencuri lalu tertangkap yang terseret ke pengadilan di mana Nabi sebagai pemimpin sekaligus hakim.  Peristiwa itu membuat gempar orang-orang besar sehingga mereka melalang buana untuk mencegat Nabi menjatuhkan hukumannya. Karena orang-orang Quraisy yakin Nabi melawan hukum tumpul ke bawah dan runcing ke atas. Di mana saat itu masih marak penerapan hukum yang hanya berlaku pada rakyat jelata tidak pada orang berkuasa.

Maka orang quraiys memilih Usamah bin Zaid untuk melakukan negosiasi pada Nabi melalui jalur damai dengan cara memberi imbalan. Usamah bin Zaid terpilih sebagai orang dalam untuk membujuk Nabi. Karena orang quraiys tahu bahwa Usamah bin Zaid salah satu anak yang Nabi cintai sehingga menilai efektif untuk melakukan lobi dan negosiasi.

Alih-alih bernegosiasi, Nabi dengan suara lantang di semua hadapan orang berkhotbah:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ، ‌لَوْ ‌أَنَّ ‌فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.»

“Wahai Manusia sesungguhnya bangsa-bangsa sebelum kalian itu hancur karena bila ada orang elite mencuri tak diproses hukumnya dan bila rakyat jelata mencuri maka hukuman dijatuhkan. Demi Tuhan, andaikan siti Fatimah bin (Nabi) Muhammad mencuri akan ku potong tangannya”. (HR. Muslim & Bukhari).

Dalam hadis itu tandas sekali Nabi menegaskan bahwa tanda kehancuran bangsa adalah ketika hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Termasuk mempermainkan hukum melalui “orang dalam”.

Krisis Hukum di Indonesia dan Kabar Kehancuran Bangsa

Kendatipun hadis itu merespons persoalan spesifik yaitu pencurian tetapi ancaman nabi terkait kehancuran sebuah bangsa berlaku dalam semua lini kehidupan demikian Imam Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari mengutip pendapat Ibnu Daqiq. Karena poinnya adalah mempermainkan hukum oleh orang-orang kuasa, mau statusnya sebagai intelektual (penguasa ilmu), pejabat negara, pengusaha (penanam modal yang bermain dengan hukum) dll.

Yang membuat tersentak, Nabi memberikan statements “siapa pun yang melakukan pelanggaran maka hukum tetap berlaku termasuk kepada putrinya, Siti Fatimah”. Siti Fatimah adalah orang yang paling mulia dan kuasa karena sebagai anak pejabat kenegaraan dan keagamaan serta pengusaha.

Maka salah satu tanda kehancuran bangsa termasuk bangsa Indonesia adalah mempermainkan hukumnya. Ketika orang-orang pengambil kebijakan hukum menekan seorang pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Ketika para pemodal mengintervensi pengambil kebijakan karena menyokong orang-orang itu untuk menduduki jabatannya, ketika itulah hukum tak lagi punya marwah. Sehingga hanya mengikat pada rakyat-rakyat kecil sementara yang elite bebal dengan hukum.

Orang yang (terpaksa) mencuri ayam masuk penjara, orang yang mengambil jagung masuk penjara. Orang mengambil kayu masuk penjara. Di saat yang sama orang-orang mencuri uang rakyat milyaran senyam-senyum di layar kaca. Orang yang melanggar banyak aturan lingkungan demi bisnisnya, damai sentosa.

Tentu saja kami sebagai rakyat senantiasa mendoakan supaya bangsa ini cepat-cepat berbenah diri untuk menyingkirkan kezaliman, mulai kezaliman dalam penerapan hukum, lingkungan, dan fenomena orang dalam. []

Tags: Bangsa IndonesiahukumKisah NabiNegaraPemilu 2024sejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Nyadran: Meramu Rasa Syukur Sampai Merawat Kerukunan

Next Post

5 Prinsip Kemanusiaan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Rahim
Personal

Yang Tak Kita Pahami dari Rahim Copot, Puting Putus, dan Payudara Meledak

15 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Next Post
Manusia

5 Prinsip Kemanusiaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan
  • Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil
  • Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Poskolonialisme: Kala Sepakbola Turut Mendekonstruksi Tatanan Hegemonik
  • Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala
  • Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0