• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

7 Dalil Kerja Domestik Tanggung Jawab Suami Istri

Segala kerja domestik adalah wilayah yang sama, bagi perempuan dan laki-laki, untuk berburu amal saleh di mata Allah Swt yang akan dicatat dan dibalas-Nya dengan pahala yang lebih baik

Redaksi Redaksi
31/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kerja Domestik

Kerja Domestik

397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerja domestik adalah segala aktivitas yang dilakukan di dalam rumah untuk kepentingan keluarga, seperti membersihkan rumah, mencuci baju, memasak, juga menjaga, menemani, dan mendidik anak.

Kerja-kerja domestik menjadi tanggung jawab seluruh anggota keluarga yang tinggal bersama di dalam rumah.

Islam mengakui tanggung jawab bersama sebagai bagian dari kemitraan pasangan suami istri (zawaj) dan kerja sama dalam berkeluarga (musyarakah).

Setidaknya, ada tujuh argumentasi dalam Islam yang menguatkan kerja-kerja domestik ini tidak melulu tanggung jawab perempuan, baik sebagai istri, ibu, atau anak, melainkan juga kewajiban laki-laki, baik sebagai suami, ayah, atau anak.

1. Tauhid (Keesaan Tuhan)

Beriman kepada Allah Swt. sebagai Tuhan Yang Maha Esa, meniscayakan untuk tidak menganggap selain-Nya sebagai Tuhan (Ia ilaha illa Allah). Laki-laki dan perempuan sama-sama hamba-Nya.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Tidak boleh salah satu memperhamba atau menjadi hamba pada yang lain. Sebagai sesama hamba harus bekerja sama dalam semua kerja keimanan dan kebaikan, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

Orang yang berbicara tauhid di publik, tetapi menindas dan memaksa di rumah adalah melanggar tauhid.

2. Mandat Kekhalifahan

Dalam Islam, manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memperoleh mandat sebagai khalifah Allah Swt untuk memakmurkan bumi dan mewujudkan kesejahteraan bagi penduduknya.

Mandat ini merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan maupun laki-laki. Kerja-kerja di dalam rumah adalah bagian dari wilayah mandat kekhalifahan sebagai kehidupan awal bagi setiap orang di muka bumi.

3. Amal Saleh

Ribuan ayat dan Hadis mendorong umat Islam untuk selalu melakukan amal saleh, yaitu segala perbuatan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi manusia dan seluruh makhluk-Nya. Ini adalah kewajiban bersama, baik laki-laki dan perempuan.

Segala kerja domestik adalah wilayah yang sama, bagi perempuan dan laki-laki, untuk berburu amal saleh di mata Allah Swt yang akan dicatat dan dibalas-Nya dengan pahala yang lebih baik. Amal baik di luar rumah bisa sia-sia jika di dalam rumah yang terjadi sebaliknya.

4. Mu’asyarah bi al-Ma’ruf

Salah satu wujud amal saleh dalam relasi pasangan suami istri adalah saling memperlakukan secara baik dan bermartabat. Kesalingan dalam kebaikan ini (mu’asyarah bi al-ma’ruf) hanya bisa terwujud jika kerja rumah tangga ditanggung bersama, laki-laki dan perempuan.

Melanggar ajaran mu’asyarah bi al-ma’ruf jika salah satu anggota terbebani kerja rumah tangga, sementara yang lain hanya menikmati semata.

5. Sakinah atau Ketenangan dan Kebahagiaan

Sakinah dalam al-Qur’an (QS. al-Rum (30): 21) merupakan tujuan dan harapan laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri kepada pernikahan.

Kerja sama dalam menanggung beban domestik di dalam rumah akan membuat suami istri lebih tenang dan bahagia. Menanggung dan berbagi bersama lebih mudah untuk bahagia bersama.

6. Ta’awun atau Tolong-Menolong

Ini ajaran pokok dalam Islam yang harus suami istri wujudkan sejak di dalam rumah, sehingga seseorang tidak terbiarkan menanggung sendirian tanggung jawab dan kerja-kerja rumah tangga.

Tolong-menolong dalam Islam adalah bagian dari ajaran akhlak mulia yang dianjurkan Nabi Muhammad Saw., “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.”

7. Uswah Hasanah

Dalam berbagai Hadis, terekam Nabi Saw. biasa melakukan kerja domestik di dalam rumah. Seperti menjahit, memperbaiki sepatu, dan membantu keluarga.

Siapa pun yang mencintai Nabi Saw. dan ingin meneladani perilaku Nabi Saw, baik laki-laki maupun perempuan, harus terlibat aktif dalam kerja di dalam rumah tangga.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: Dalilistrikerja domestiksuamitanggung jawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version