Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

7 Ibadah Bernilai Ukhuwah Islamiyah

Di antara sejumlah ibadah terdapat beberapa ibadah yang tak melulu bernilai pahala semata namun juga bernilai positif secara sosial. Yakni untuk menguatkan nilai ukhuwah Islamiyah.

Wafiroh by Wafiroh
26 Oktober 2022
in Hikmah
A A
0
Ukhuwah Islamiyah

Ukhuwah Islamiyah

13
SHARES
661
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis, memiliki sejumlah ajaran dan syariat untuk dilakukan oleh semua pemeluknya. Di antara syariat itu terdapat syariat ibadah. Yaitu sejumlah perilaku yang oleh Tuhan dinilai sebagai wujud ketaatan serta akan mendapatkan pahala sebagai balasan baiknya.

Hal ini erat kaitannya dengan tulisan sebelumnya, ternyata di antara sejumlah ibadah tersebut terdapat beberapa ibadah yang tak melulu bernilai pahala semata namun juga bernilai positif secara sosial. Yakni untuk menguatkan nilai ukhuwah Islamiyah. Tulisan ini menuliskan sebagian di antara ibadah tersebut.

Zakat

Zakat dalam Islam disyariatkan sebagai sebuah kewajiban dengan unsur sosial tinggi. Ibadah ini secara umum terbagi menjadi dua. Yakni zakat harta dan zakat badan. Zakat harta menjadi kewajiban muslim yang memiliki harta lebih dalam kategori tertentu. Sementara zakat badan adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim satu kali dalam setahun.

Zakat ini wajib baik bagi muslim baik kaya maupun miskin selama masih memiliki bahan makanan lebih untuk diberikan kepada orang lain. Masing-masing dari zakat ini sama-sama bernilai sosial ketika kita lihat dari objek penerima zakat. Yakni mereka yang secara finansial ada di bawah level pemberi.

Ibadah zakat ini secara otomatis melatih kepekaan jiwa setiap muslim untuk ikut pula merasa empati terhadap kesusahan yang dialami oleh saudara sesama muslim lainnya. Selain itu, akan tercipta relasi yang erat antara pemberi dan penerima ketika ibadah zakat ini dilakukan dengan sepenuh hati. Di antara kedua belah pihak akan tercipta sikap saling menyayangi, menghargai serta akan semakin memupuk nilai gotong royong ketika salah satu pihak sedang membutuhkan bantuan.

Puasa

Tak dapat kita pungkiri bahwa realitanya, tidak semua orang dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya setiap hari. banyak kita temukan saudara sesama muslim yang hidupnya berada di bawah garis kemiskinan. Mereka hidup dalam keadaan sulit hingga bahkan untuk sekedar memenuhi kebutuhan primer berupa makan saja mereka masih kesulitan. Sering kali mereka harus menahan lapar dan haus karena ketidakmampuan mereka.

Di sinilah rahasia besar dari syariat puasa. Ibadah ini melatih setiap muslim secara umum: baik yang mampu secara finansial untuk makan-minum setiap hari atau tidak, untuk bersama-sama satu bulan dalam setahun berada dalam satu kondisi yang sama. pada siang hari, baik yang kaya maupun yang miskin akan disatukan dalam satu rasa lapar dan haus.

Mereka yang kaya dan terbiasa makan dan minum enak setiap harinya, akan berlatih untuk merasakan apa yang dirasakan oleh saudara sesama muslim mereka yang tidak mampu. Sementara mereka yang terbiasa sulit memenuhi kebutuhan hidup, tidak akan merasa rendah diri karena pada saat yang sama, karena rasa lapar dan haus itu tidak hanya ia alami sendiri. Namun seluruh manusia di seluruh penjuru dunia. Selama tidak dalam keadaan darurat seperti sakit dan lainnya.

Sedekah

Telah Alquran sebutkan, maupun di banyak hadis tentang pahala besar orang yang bersedekah. Tentunya maksud sedekah di sini adalah sedekah yang ikhlas serta tidak beserta unsur yang menyakiti dan riya. Sedekah yang kita nilai ibadah ternyata juga memiliki manfaat dalam kehidupan bersosial. Jika kita lakukan dengan adab yang baik, maka sedekah ini bisa menjadi pintu eratnya ukhuwah Islamiyah antara si pemberi dan penerima.

Mirip dengan zakat, sedekah juga bisa mengeratkan relasi kedua belah pihak. Pemberi akan merasa hartanya manfaat sementara penerima akan merasa berharga karena dalam kondisinya itu masih mendapat rangkulan dan dukungan dari saudaranya sesama muslim.

Salat Berjamaah

Ibadah yang sangat sakral seperti salat, ternyata jika kita lakukan berjamaah di tempat ibadah seperti masjid atau musalla dapat menjadi salah satu lem perekat ukhuwah islamiyah di antara sesama muslim. Ibadah privat seperti salat, jika kita lakukan secara berjamaah dapat memunculkan ibadah lain. Seperti silaturahmi, saling menolong ketika ada yang kesusahan serta menampilkan wajah Islam sebagai agama yang ramah, guyub serta mengedepankan kebersamaan.

Memanggil dan Menjawab Salam

Sesederhana memanggil dan menjawab salam, kita sudah mendapatkan nilai ibadah dari Allah swt. Indahnya lagi, perilaku ini juga dapat memupuk rasa persaudaraan dalam Islam antar sesama muslim. Dapat kita bayangkan jika tidak ada salam di dunia ini. Maka sapa-menyaap antar satu orang dengan lainnya tidak akan ada.

Dengan salam, kita akan dapat dengan lebih mudah bersosialisasi dengan orang lain. Keramahan dari kedua belah pihak akan muncul dan komunikasi lebih lanjut akan lebih lancar. Di sinilah urgennya salam kepada sesama muslim. Dalam salam juga terdapat unsur saling mendoakan dalam kebaikan. Adakah sapaan yang lebih baik lagi dari salam? Subhanallah.

Menjenguk Orang Sakit

Ketika terdapat saudara sesama muslim yang mengalami sakit, syariat menganjurkan orang muslim lain untuk menjenguk dan mendoakan. Perilaku ini Nabi saw. contohkan, hingga sahabat dan para ulama sampai sekarang. Hal ini menunjukkan sikap Islam yang toleran, ramah serta guyub. Mereka yang menjenguk, akan mendapatkan hikmah besar untuk menjaga kesehatan, ingat akan kematian dan akhirat dan sejumlah nilai positif lainnya.

Sementara bagi si sakit, ketika kita jenguk dan didoakan oleh saudara sesama muslim, dia akan merasa mendapat dukungan, dan tidak sendiri menjalani ujian sakit yang ia alami. Selain itu juga memiliki semangat lebih untuk sembuh dan sehat kembali. Subhanallah.

Tajhiz Jenazah

Islam tidak hanya menganjurkan sikap tenggang rasa sesama muslim ketika masih hidup saja. Bahkan ketika salah satu muslim meninggal, keguyuban tersebut masih tetap bertahan. Melalui syariat tajhiz, Islam mengatur umat Islam untuk tetap tenggang rasa bahkan kepada saudara muslim yang sudah meninggal. Kita disyariatkan untuk memandikan, menyalati hingga menguburkan jenazah saudara kita.

Di sinilah wujud ukhuwah Islamiyah yaitu sikap tarahum (saling menyayangi) terwujud. Dengan perilaku tajhiz jenazah yang kita lakukan, kita tetap menghormati dan memuliakan sesama muslim bahkan ketika dia sudah meninggal. Allahu A’lam. []

Tags: Hukum IslamibadahRukun IslamSyariat IslamUkhuwwah Islamiyah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pemukulan Anak untuk Bertujuan Mendidik Hukummya Haram

Next Post

Bagaimana Cara Pemulihan dari Bullying?

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

2 Februari 2026
Perjalanan Spiritual
Personal

Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

14 Agustus 2025
Bekerja adalah bagian dari Ibadah
Hikmah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Next Post
Bagaimana Cara Pemulihan dari Bullying?

Bagaimana Cara Pemulihan dari Bullying?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0