• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

7 Kondisi Perempuan yang Wajib Bayar Fidyah

Tujuh kondisi perempuan berkewajiban membayar fidyah ini menjadi catatan bagi perempuan yang meninggalkan puasa selama bulan suci ramadhan.

Redaksi Redaksi
06/04/2022
in Rujukan
0
Perempuan

Perempuan

883
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji Mazhab Syafi’i, yang ditulis oleh Syekh Musthofa al-Khin, Syekh Ali asy-Syarbaji, dan Syekh Musthofa al-Bugha menyebutkan bahwa ada tujuh kondisi perempuan yang wajib bayar fidyah.

Tujuh kondisi perempuan berkewajiban membayar fidyah ini menjadi catatan bagi perempuan yang meninggalkan puasa selama bulan suci ramadhan.

Tujuh kondisi perempuan berkewajiban membayar fidyah ini juga biasanya disebabkan atas kesalahan atau kelalaian tertentu selama bulan suci ramadhan.

Berikut tujuh kondisi perempuan yang wajib bayar fidyah :

Pertama, perempuan yang meninggalkan puasa, lalu tidak sempat membayar ganti puasa di hari lain (qadha) sampai datang bulan puasa berikutnya, karena lalai, malas, atau menganggap remeh, maka pada tahun berikutnya, dia berkewajiban qadha puasa dan ditambah bayar fidyah setiap hari sebesar 600 gram beras, yang diberikan kepada orang miskin.

Baca Juga:

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Kedua, perempuan yang wafat dengan kewajiban qadha puasa, padahal ada waktu untuk melakukannya tetapi belum sempat melakukannya, maka puasa qadha-nya boleh dilakukan keluarganya, atau orang lain atas seizin keluarga atau atas wasiat dari perempuan tersebut. Jika tidak ada satupun yang berpuasa untuk mengganti qadha-nya, maka sebagai gantinya wajib dibayarkan fidyah, setiap hari 600 gram beras.

Ketiga, perempuan yang lanjut usia pada saat datang bulan Ramadan, mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, cukup dibayarkan fidyah saja, tanpa qadha, setiap hari 600 gram beras.

Keempat, perempuan yang sakit menahun, atau sakitnya secara medis tidak lagi bisa diharapkan untuk sembuh, ketika datang bulan Ramadan, juga tidak diwajibkan berpuasa. Bagi mereka, cukup setiap hari membayar fidyah saja, tanpa perlu qadha.

Kelima, perempuan hamil yang meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir bayinya tidak memperoleh asupan gizi yang cukup, ia wajib membayar qadha puasa dan ditambah bayar fidyah setiap hari 600 gram beras. Kalau meninggalkan puasa karena khawatir pada dirinya akan sakit, cukup qadha puasa saja tanpa perlu bayar fidyah.

Keenam, perempuan yang sedang menyusui sama dengan yang hamil di atas. Jika meninggalkan puasa Ramadan karena khawatir bayinya tidak memperoleh asupan gizi yang cukup, ia wajib membayar qadha puasa dan ditambah bayar fidyah setiap hari 600 gram beras. Kalau meninggalkan puasa karena khawatir pada dirinya akan sakit, cukup qadha puasa saja tanpa perlu bayar fidyah.

Ketujuh, perempuan yang meninggalkan puasa karena ingin menolong orang lain, seperti orang tenggelam yang harus ia tolong, tetapi ia perlu makan dulu agar kuat berenang, hukumnya sama dengan yang hamil dan menyusui. Ia wajib mengganti puasa dan ditambah bayar fidyah setiap hari 600 gram beras diberikan kepada orang miskin. Wallahu a’lam. []

Tags: Fidyahperempuanpuasaramadan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

30 Maret 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

30 Maret 2025
Membayar Zakat Fitrah

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

26 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

15 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID