• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Pasangan Suami Istri

Redaksi Redaksi
14/05/2022
in Hikmah, Keluarga
1
kondisi perkawinan yang wajib dipahami pasangan

kondisi perkawinan yang wajib dipahami pasangan

196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memiliki keluarga yang mampu menghadirkan kedamaian, ketentraman (sakinah), dan memiliki cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami dan istri.

Mereka (suami dan istri) akan merasa penuh kebahagiaan apabila keluarga yang mereka bangun dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan dari pernikahan.

Namun, bagi pasangan suami dan istri yang akan mewujudkan cita-cita itu sebaiknya memperhatikan tujuh macam kondisi perkawinan.

7 Kondisi Perkawinan yang Perlu Dipahami Suami dan Istri

Berikut tujuh (7) macam kondisi perkawinan yang wajib dipahami pasangan suami istri seperti dikutip dari buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk.

1. Kedekatan Emosi + Gairah + Komitmen

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Separuh Mahar untuk Istri? Ini Bukan Soal Diskon, Tapi Fikih

Ini adalah kondisi perkawinan yang ideal dan dapat menciptakan kondisi sakinah mawaddah wa rahmah bagi pasangan suami istri.

2. Gairah + Komitmen – Kedekatan

Emosi Dalam kondisi perkawinan ini, pasangan suami-istri sulit mendapatkan ketentraman hati. Ini karena kebutuhannya untuk memiliki pasangan jiwa tidak terpenuhi. Akibatnya, salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak bahagia.

3. Komitmen + Kedekatan Emosi – Gairah

Tanpa gairah, kebutuhan seksual pasangan suami istri tidak akan terpenuhi, walaupun mereka memiliki komitmen hubungan yang kuat, dan saling memahami.

Padahal kebutuhan seksual tak dapat diingkari bagi individu yang sehat. Apabila kebutuhan ini tak terpenuhi, cepat atau lambat ia akan cenderung mencari pemenuhan di luar hubungan pasangan suami-istri.

4. Kedekatan Emosi + Gairah – Komitmen

Bentuk hubungan seperti ini biasanya muncul pada saat pasangan sedang jatuh cinta. Perasaan yang menggebugebu mendominasi, sementara komitmen belum kuat.

Tanpa komitmen, itikad kedua belah pihak tidak bisa dijamin. Karena itu bentuk hubungan ini tidak langgeng.

5. Kedekatan Emosi – Gairah – Komitmen

Bila yang dimiliki oleh pasangan suami-istri hanya kedekatan emosi, tetapi tidak ada gairah maupun komitmen di antara keduanya, maka bentuk hubungannya lebih mirip dengan persahabatan.

Pasangan merasa nyaman, tapi tidak bisa mendapatkan kepuasan seksual dan jaminan jangka panjang.

6. Gairah – Komitmen – Kedekatan Emosi

Gairah yang tinggi tanpa komitmen dan kedekatan emosi akan membuat hubungan yang tercipta menjadi hubungan yang sifatnya fisik belaka. Padahal untuk hubungan jangka panjang dibutuhkan komitmen yang tinggi.

7. Komitmen – Kedekatan Emosi – Gairah

Komitmen pasangan suami-istri adalah bentuk penghormatan kepada perjanjian kokoh (mitsaaqan ghalidhan) di mata Allah SWT.

Tetapi tanpa kedekatan emosi dan gairah, hubungan yang terwujud adalah hubungan yang kering atau cinta hampa (empty love). Kondisi ini rawan menyebabkan pasangan suami-istri terjebak perselingkuhan, baik fisik maupun psikologis.

Keseimbangan antara ketiga komponen ini, masih menurut buku di atas, tentu saja tidak kaku. Ada dinamika yang berubah-ubah, mengikuti dinamika perkembangan perkawinan. (Rul)

Tags: istrikondisiperkawinansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB perempuan

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim
  • Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?
  • Hj. Biyati Ahwarumi, Perempuan di Balik Bisnis Pesantren Sunan Drajat
  • Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB
  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version