Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Tanpa Wali, Bolehkah?

Membaca Perdebatan Para Ulama tentang Kebolehan Menikah Tanpa Wali

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

6
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah sebuah ikatan yang sakral. Tak hanya dalam realitas sosial, tetapi juga diakui Al-Qur’an. Allah SWT menyifatinya dalam surah an-Nisa’ ayat 21 dengan mitsaqan ghalidha (ikatan yang kuat/sakral). Karena kesakralan ini, para ulama sangat berhati-hati membahasnya. Walau tak dapat membuat mereka semua sepakat.

Mengkaji ihwal pernikahan, berarti mengkaji segala seluk-beluknya, dari syarat, rukun sampai hal-hal yang menghambat kesahannya. Perihal rukun saja, dalam mazhab Syafi’i, terdapat lima poin pembahasan, di antaranya, shigot (redaksi akad nikah), mempelai wanita, mempelai pria, dua saksi, dan wali nikah. Hal tersebut hanya dalam mazhab Syafi’i saja, belum yang lain. Jadi, tampak sekali begitu banyak objek kajian para ulama seputar nikah ini.

Dari ragam kajian ulama tentang nikah, pembahasan wali dan saksi termasuk yang bergengsi di kalangan mereka. Penulis sendiri, yang pernah sedikit menyimak perdebatan lintas mazhab seputar wali nikah, tiada henti menganggut dan berdecak kagum melihat logika dan argumentasi yang luar biasa.

Imam Nu’man bin Tsabit bin Zutha, atau yang akrab dikenal Abu Hanifah berpendapat, seorang gadis yang berakal sehat (rasyidah), boleh menikahkan dirinya sendiri, tanpa campur tangan seorang wali. Dengan syarat sekufu dan dihadiri dua orang saksi, itupun tidak harus adil. Alias, yang fasik pun boleh. Karena baginya, kehadiran dua saksi hanya sebagai syiar pernikahan, agar tidak terkesan sembunyi-sembunyi. Jadi, tak perlu adil.

Hal ini, sebagaimana dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (hal. 441) karya Ibnu Rusyd al-Qurtubiy. Berikut redaksinya:

وقال أبو حنيفة وزفر والشعبي والزهري: إذا عقدت المرأة نكاحها بغير ولي وكان كفئا جاز

“Abu Hanifah, Zufar, asy-Sya’bi dan az-Zuhri berpendapat, seorang wanita yang menikahkan dirinya dengan pria sekufu, hukumnya sah.”

Juga dalam kitab yang sama pada halaman 448, disebutkan:

وأبو حنيفة ينعقد عنده بشهادة فاسقين لأن المقصود عنده بالشهادة هو الإعلان فقط

“Menurut Abu Hanifah, keabsahan akad nikah cukup disaksikan oleh dua orang fasik (tak perlu adil). Karena tujuan persaksian itu hanya mempublikasikan status pernikahan saja.”

Abu Hanifah sendiri, mengantongi dua logika sederhana yang melatarbelakangi pendapatnya di atas. Pertama, seorang perempuan memiliki otoritas penuh akan harta bendanya, baik untuk dijual, disedekahkan atau yang lain. Lalu, mengapa dalam pernikahannya, otoritas itu tidak ada?

Kedua, apalah perbedaan antara perempuan, dan bila lelaki boleh menikah tanpa campur tangan wali, mengapa perempuan harus? Dua hal inilah yang mendorong munculnya pendapat Abu Hanifah di atas. Sebagaimana yang ditulis Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah (juz 2, hal. 167).

Namun, argumentasi itu ditepis oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik bin Anas. Menurutnya, sebuah pernikahan harus dengan wali dan dua saksi yang adil. Berdasarkan dalil hadis riwayat Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tiada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

Juga ditepis oleh penggalan Hadis riwayat Siti Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ثلاثا

“Perempuan manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal (kalimat terakhir diulang tiga kali).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad).

Berdasarkan dua hadis di atas, jumhur ulama menyatakan, mempelai perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, alias harus dengan walinya sekaligus disaksikan dua orang adil. Sebagaimana yang dianut masyarakat Indonesia pada umumnya.

Namun Abu Hanifah berpendapat bahwa hadis riwayat Ibnu Abbas yang dikemukakan tadi tidak sedang membahas ke-sah-an nikah, melainkan kesempurnaan nikah. Jadi, takwil dari redaksi لا نكاح (tiada pernikahan) adalah لا تمام النكاح (tiada pernikahan yang sempurna), bukan لا صحة النكاح (tiada pernikahan yang sah). Oleh karena itu, kehadiran seorang wali dan dua saksi yang adil tidak terlalu prinsip. Ada dan tidaknya, tak mengganggu keabsahan nikah.

Menyangkal hadis yang kedua, Abu Hanifah berpandangan, perempuan yang hendak menikah hanya disyaratkan meminta izin walinya, tanpa harus dinikahkan si wali. Jadi, cukup mendapat izin dari wali, kemudian ia boleh menikahkan dirinya sendiri.

Hal ini karena redaksi hadisnya mengatakan بغير إذن وليها (tanpa izin walinya). Oleh karenanya, yang ditekankan dalam Hadis riwayat Siti Aisyah di atas adalah إشتراط إذن الولي (keharusan mendapatkan izin wali), bukan إشتراط الولاية في العقد (harus wali yang menikahkan). Perdebatan ini bisa ditemukan dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (hal. 441-442).

Perbedaan pendapat di atas, secara tidak langsung mengajak kita lebih bijaksana menghadapi keberagaman dan tidak fanatik melihat perbedaan. Tidak ada perbedaan yang patut disalahkan, apalagi dikafirkan. Mengingat, kebenaran hanyalah milik Tuhan, dan menentukan siapa yang benar adalah hak prerogatif-Nya. Wallahu a’lam. []

 

 

Tags: Fiqih KeluargaislamKajian Fiqihpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ruby: Pentingnya Kacamata Analisis Gender dalam Ekstremisme

Next Post

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Next Post
Jilbab

Merebut Tafsir: De-syariatisasi Jilbab?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita
  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0