Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkosaan dalam Perkawinan Perspektif Islam

Istilah perkosaan dalam perkawinan masih kerap dinilai sebagai contradictio in terminis, yakni sebuah kombinasi kata yang bertentangan satu sama lain. Perkosaan dipandang hanya mungkin terjadi di luar perkawinan. Benarkah demikian?

Nur Rofiah by Nur Rofiah
30 Januari 2026
in Hikmah, Rujukan
A A
0
Perkawinan

Perkawinan

13
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah perkosaan dalam perkawinan masih kerap dinilai sebagai contradictio in terminis, yakni sebuah kombinasi kata yang bertentangan satu sama lain. Perkosaan dipandang hanya mungkin terjadi di luar perkawinan. Benarkah demikian? Bukankah yang hanya terjadi di luar perkawinan adalah perzinahan?

Pemerkosaan dalam perkawinan dapat dipahami sebagai hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bersama, baik korban dalam kondisi sadar atau tidak, ataupun disertai ancaman dan kekerasan fisik maupun tidak. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menemukan bentuk kekerasan seksual kepada istri meliputi pemaksaan hubungan sesuai selera suami, misalnya istri dipaksa anal seks, oral seks, atau memaksa memasukkan benda ke vagina istri, pemaksaan hubungan saat istri tertidur atau sedang haid, juga intimidasi lisan dan fisik dalam rangka pemaksaan hubungan seksual.

Sejarah peradaban manusia memang diwarnai dengan cara pandang yang mendudukkan perempuan sebagai objek dalam sistem kehidupan. Selama berabad-abad perempuan dipandang milik mutlak laki-laki, yakni ayah/suami/anak/kerabat laki-lakinnya, yang bisa dijual, dihadiahkan, diwariskan, dan dieksploitasi secara seksual ataupun lainnya. Dalam situasi seperti ini, perkosaan dipandang dengan cara yang sama sekali berbeda:

Pertama, perkosaan bukanlah kejahatan atas perempuan yang menjadi korbannya, melainkan atas laki-laki yang menjadi pemiliknya. Jika kasus diselesaikan dengan denda, maka ia bukan diberikan pada perempuan yang diperkosa, melainkan pada laki-laki yang menjadi pemiliknya. Kedua, perkosaan pada perempuan yang tidak punya laki-laki (ayah/suami/anak/kerabat) sebagai pemilik, bukanlah tindakan kejahatan sebagaimana menemukan koin di jalan,

Ketiga, perkosaan laki-laki atas perempuan yang dimilikinya bukanlah tindakan kejahatan, termasuk perkosaan inses dan termasuk perkosaan suami atas istri. Mengatakan laki-laki pemilik memperkosa perempuan yang dimilikinya sama anehnya dengan mengatakan seseorang mencuri uang dari dompetnya sendiri.

Jadi, masyarakat yang meletakkan perempuan sebagai objek/benda/harta suami tidak mengenal perkosaan dalam perkawinan dan memandang istilah ini sebagai Contradictio in Terminis. Bagaimana dalam pandangan Islam?

ISLAM SEBAGAI SISTEM DAN PROSES

Islam adalah sebuah sistem sehingga setiap ajarannya terhubung satu sama lain yang bergerak menuju sebuah misi dan dilandasi dengan seperangkat prinsip moral. Misi Islam setidaknya dapat dirumuskan menjadi tiga hal yang saling terkait:

Pertama, mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi rahmat bagi semesta (rahmatan lil Alamin), termasuk bagi perempuan. Kedua, menyempurnakan akhlak mulia manusia (liutammima makarimal akhlaq), tidak hanya termasuk akhlaknya perempuan tapi juga akhlak pada perempuan. Ketiga, mendidik manusia untuk menjadi diri yang terbaik bagi keluarganya (khoirukum liahlih), termasuk pada perempuan sebagai ibu, istri, dan anak.

Semua ajaran Islam dibangun di atas landasan moral berupa seperangkat prinsip dan nilai seperti Tauhid yang melarang keras penghambaan pada selain Allah termasuk penghambaan perempuan pada laki-laki, kemanusiaan termasuk kemanusiaan perempuan, kemaslahatan umum termasuk kemaslahatan bagi perempuan, keadilan termasuk keadilan pada perempuan, keselamatan termasuk keselamatan perempuan, kelestarian alam, dan aneka kebajikan universal lainnya.

Menjadi seorang muslim adalah hidup dengan cara hidup untuk dan hanya menuhankan Allah yang dibuktikan dengan mewujudkan kemaslahatan pada sesama makhluk-Nya, termasuk makhluk manusia yang berjenis kelamin perempuan. Allah berkuasa secara mandiri, maka manfaat hanya menuhankan-Nya tidak kembali pada Allah, melainkan pada manusia. Tauhid dengan demikian paralel memiliki sikap memanusiakan manusia.

Islam juga adalah sebuah proses yang tak berkesudahan sepanjang hidup manusia untuk mewujudkan sistem kehidupan sebagai rahmat bagi semesta, terutama kelompok lemah (dluafa) dan yang dilemahkan (mustadl’afin). Dengan seperangkat moral foundation di atas, proses pemanusiaan manusia, termasuk perempuan, tidak hanya terjadi selama masa pewahyuan, tapi juga setelahnya hingga Kiamat. Ajaran Islam terus bergelut dengan sistem nilai dan tradisi yang menistakan kemanusiaan para dluafa dan mustadl’afin, termasuk penistaan atas kemanusiaan perempuan.

Proses Selama Pewahyuan

Selama 23 tahun masa pewahyuan, Islam mendorong proses panjang pemanusiaan perempuan. Proses ini berangkat dari titik nol kemanusiaan, yakni cara pandang bahwa perempuan bukan manusia sehingga bisa dikubur hidup-hidup saat lahir, diwariskan, dipoligami tanpa batas dan tanpa syarat adil, menuju kemanusiaan penuh perempuan, yakni cara pandang bahwa perempuan adalah manusia sepenuhnya dengan menghormati takdir biologis perempuan yang berbeda dengan laki-laki sehingga memastikan mereka tidak alami kezaliman apapun, terutama kezaliman hanya karena menjadi perempuan.

Selama masa pewahyuan, kita menemukan dua jenis strategi, yaitu Pertama, langsung ke tujuan final, misalnya melarang keras penguburan bayi perempuan hidup-hidup, persetubuhan inses, dan lainnya. Kedua, strategi bertahap (Tadrij) melalui target antara, seperti poligami dari tak terbatas tanpa syarat adil, menjadi maksimal 4 dengan syarat adil sambil diingatkan betapa sulitnya adil dalam poligami, hingga hanya monogamy lah yang adil. Al-Qur’an tak jarang juga merekam situasi saat itu dan meminjam cara berfikir masyarakat kala itu yang masih meletakkan perempuan sebagai benda.

Kita bisa mengidentifikasi tiga jenis ayat al-Qur’an yang merekam tiga tahap proses panjang tersebut. Pertama, ayat tItik berangkat, yaitu ayat yang mengandung cara pandang bahwa perempuan adalah objek/benda. Hati-hati memahami ayat semacam ini secara tekstual karena makna tekstual ini justru yang akan diubah secara perlahan-lahan selama masa pewahyuan.

Kedua, Ayat target antara, yaitu ayat yang mengandung cara pandang bahwa perempuan adalah sepersekian dari laki-laki. Ini adalah ayat tentang titik temu ajaran ideal Islam yang mendudukkan perempuan sebagai manusia sepenuhnya dengan kondisi riil masyarakat yang masih mendudukkan perempuan sebagai benda. Hati-hati juga karena ada kecenderungan besar untuk memahaminya sebagai ajaran ideal.

Ketiga, ayat tujuan final, yaitu ayat yang mengadung cara pandang bahwa perempuan adalah setara dengan laki-laki sebagai manusia. Misalnya ayat tentang nilai keduanya tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh ketaqwaan (al-Hujurat, 13), keduanya saling menjadi penjaga (auliya’) satu sama lain (at-Taubah, 71), dll. Dari mana kita bisa menentukan sebuah ayat adalah titik berangkat, target antara, dan tujuan final? Tentu dari misi Islam sebagai sebuah sistem ajaran.

Selama masa pewahyuan

Islam menggerakkan kesadaran masyarakat atas kemanusiaan perempuan, termasuk sebagai istri. Lihatlah gerakan dahsyat pemanusiaan perempuan dari titik terbawah sampai dengan titik teratas sebagai berikut: Semula status perempuan adalah objek/benda/hamba laki-laki menjadi laki-laki dan perempuan sama-sama berstatus hanya hamba Allah. Semula kedudukan perempuan adalah pelayan bagi kemaslahatan laki-laki menjadi laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi pelayan bagi kemaslahatan sesama makhluk sebagai Khalifah fil Ardl;

Semula nilai perempuan lebih rendah daripada laki-laki menjadi nilai keduanya sama-sama tinggi jika bertakwa dan sama-sama rendah jika tidak bertakwa. Semula peran perempuan pasif menerima perintah dan larangan laki-laki menjadi keduanya mesti sama-sama aktif memerintakan kebaikan (dan menikmatinya) dan mencegah kemunkaran (dan dilindungi darinya).

Demikian pula pemanusiaan perempuan sebagai istri. Semula tujuan perkawinan hanyalah kepuasan suami atas layanan istri, termasuk layanan seksual menjadi ketenangan jiwa (Sakinah) suami dan istri sehingga hubungan seksual juga mesti dilakukan dengan menjaga ketenangan jiwa kedua belah pihak. Semula landasan relasi adalah kepemilikan mutlak suami atas istri menjadi kasih sayang (Mawaddah wa Rahmah) satu sama lain. Semula suami dipandang sebagai pemilik istri menjadi keduanya adalah pasangan (zawaj).

Semula perkawinan dihayati sebagai kontrak kepemilikan suami atas istri menjadi komitmen/ janji kuat keduanya dengan Allah (mitsaqan ghalidlan) untuk saling menjaga ketenangan jiwa. Semula suami boleh sewenang-wenang pada istri menjadi keduanya mesti bergaul secara bermartabat (Muasyarah bil Ma’ruf). Semula suami menjadi pengambil keputusan tunggal dalam segala urusan keluarga menjadi keduanya mesti musyawarah;

Semula selama perkawinan istri harus memperoleh ridlo suami sedangkan suami sama sekali tidak perlu ridlo istri, menjadi keduanya mesti saling menjaga ridlo pasangannya (Taradlin) demi memperoleh ridlo Allah. Lantas bagaimana dengan hubungan seksual suami istri?

Al-Qur’an meminjam logika masyarakat waktu itu yang melihat ladang sebagai sesuatu yang sangat berharga. Pemilik terus ikhtiyar merawat tanahnya agar tetap subur, memastikan kecukupan air dan pupuknya, mencegah dari hama agar hasilnya berkualitas.

Ketika al-Quran mengibaratkan istri sebagai ladang (hartsun) bagi suami, maka makna inilah yang ditangkap oleh masyarakat kala itu. Ladang yang disemai biji-biji dan hanya akan menghasilkan makanan saja dijaga sedemikian rupa, apalagi istri yang akan menjadi tempat bersemainya benih-benih anak manusia sebagai makhluk fisik dan batin. Tentu harus dijaga dengan lebih baik sehingga bisa melahirkan generasi yang berkualitas secara lahir dan batin, bukan keturunan yang lemah (dzurriyyatan dli’afan). Dan tidak mengeksploitasinya.

Demikian pula saat Allah mengibaratkan suami dan istri saat berhubungan seksual sebagai pakaian (libas) bagi satu sama lain. Hal ini berarti bahwa hubungan seksual suami-istri mesti dilakukan dengan cara-cara yang mendudukkan keduanya sama-sama sebagai subyek sehingga saling melindungi dari bahaya, menjaga privasi, menghangatkan, dan memperindah satu sama lain, sebagaimana fungsi pakaian.

Tentu saja mengubah posisi perempuan atau istri dari objek menjadi subjek penuh membutuhkan proses terus-menerus dari kedua belah pihak yang tidak hanya menantang pada masa pewahyuan, bahkan hingga kini pun demikian.

Proses Setelah Pewahyuan

Perkosaan dalam perkawinan hingga kini masih dipandang sebagai  sesuatu yang tidak ada atau mengada-ada. Artinya, istri masih lazim dipandang sebagai milik mutlak suami. Mari kita refleksikan bagaimana perkawinan didefinisikan dalam Fiqih:

Pertama, perkawinan adalah Aqdul Ibahah/ Aqdul Intifa,’ yakni akad yang membolehkan suami memanfaatkan tubuh istri. Penolakan atas ajakan berhubungan seksual kerap dianggap sebagai penolakan atas hal yang sudah diperbolehkan agama. Definisi ini sangat mungkin dikembangkan menjadi akad yang membolehkan suami-istri untuk saling menikmati satu sama lain sehingga hubungan seksual yang diperbolehkan hanyalah dengan cara yang memberi manfaat bagi kedua belah pihak, dan melarang hubungan seksual yang memberi manfaat bagi salah satu pihak, sementara bagi pihak lainnya memberi keburukan (mafsadat) apalagi bahaya (mudlorot).

Kedua, Perkawinan adalah Aqdut Tamlik, yakni akad yang memberikan hak kepemilikan pada suami atas istri. Hubungan seksual cenderung dipahami sebagai kewajiban istri dan hak suami sehingga istri yang menolak ajakan berhubungan seksual suami dinilai melanggar kewajibannya yang tentu saja berdosa. Definisi ini pun sangat mungkin dikembangkan menjadi akad yang menyebabkan suami istri saling memiliki satu sama lain sehingga hubungan seksual dipahami sebagai kewajiban sekaligus hak kedua belah pihak.

Pengembangan definisi ini sangat mungkin dilakukan mengacu pada kerahmatan dan penyempurnaan akhlak mulia sebagai misi Islam, dan fondasi moral perkawinan yang bertebaran dalam al-Qur’an.

Cara kita memahami perkosaan dalam perkawinan tentu saja terkait erat dengan konsep perkosaan di ruang publik. Misalnya apa perbedaan mendasar antara perkosaaan dan perzinahan? Apa dampak jika keduanya tidak dibedakan? Bagaimana perbedaan kerentanan laki-laki dan perempuan dalam kriminalisasi hubungan seksual, baik secara biologis dan sosial? Bagaimana strategi menyelamatkan perempuan dari blaming victim dan reviktimisasi? Mari Kita Mengaji Bersama. []

Tags: kekerasan terhadap perempuankeluargaKesalinganMarital RapeNgaji KGIperempuanperkawinanrumah tanggaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jika Tidak Keras, Apa Bukan Kekerasan Seksual?

Next Post

Alpha Girls: Pribadi Smart, Independen, dan Anti Galau

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Alpha Girls

Alpha Girls: Pribadi Smart, Independen, dan Anti Galau

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0