Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pendidikan yang Memanusiakan Perempuan

Memanusiakan perempuan melalui pendidikan memang dapat dilakukan dengan memberi akses pendidikan dan kesempatan yang sama tanpa memandang jenis kelamin.

Luqyana Chaerunnisa by Luqyana Chaerunnisa
28 Mei 2021
in Personal
A A
0
Pendidikan

Pendidikan

8
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan merupakan akses untuk membantu seseorang menyempurnakan dirinya sebagai manusia. Terlepas dari cita-cita dan harapan masa depan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, terdapat juga misi kemanusiaan yang harus dijalankan. Pendidikan yang memanusiakan perempuan ialah salah satunya. Mengingat perempuan adalah kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Memanusiakan perempuan melalui pendidikan memang dapat dilakukan dengan memberi akses pendidikan dan kesempatan yang sama tanpa memandang jenis kelamin. Namun, ketika perempuan telah mendapat akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Apakah pendidikan telah berorientasi pada asas keadilan, kesetaraan dan kemanusiaan? Apakah telah berorientasi pada pendidikan yang responsif gender? Lalu, bagaimana cara kita untuk mengimplementasikan pendidikan yang memanusiakan perempuan dalam kampus, organisasi, maupun masyarakat umum?

Tak dapat dipungkiri bahwa konstruk patriarki saat ini masih di lestarikan di masyarakat, khususnya dalam ranah pendidikan. Contohnya dalam keluarga sebagai pendidikan pertama bagi anak. Kesempatan perempuan untuk melakukan aktivitas di luar rumah masih dibatasi, bahkan untuk menuntut  ilmu sekalipun. Anak perempuan diberi tanggung jawab mengerjakan hal-hal yang sifatnya domestik.

Sedangkan laki-laki bersifat publik. Bagaimana perempuan akan berdaya jika akses untuk mendapatkan pelajaran dan pengalaman dibatasi oleh waktu dan tempat? Di sekolah, pemilihan ketua kelas masih diutamakan yang laki-laki terlebih dahulu. Meskipun mayoritas peserta didik di kelas tersebut adalah perempuan.

Namun, perempuan tidak diberi kesempatan. Lalu, di beberapa pesantren, banyak  yang fasilitasnya tidak layak seperti toilet yang kotor dan ketersediaannya pun tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki. Kalau sudah begitu bagaimana akan memanusiakan perempuan jika dalam hal sederhana saja dan berhubungan dengan kesehatan reproduksi perempuan tidak diperhatikan dengan baik.

Ironinya sebagai orang yang terdidik dalam dunia pendidikan, masih banyak yang kurang memiliki kesadaran akan hal itu. Masih banyak dari kalangan terdidik yang menormalisasi candaan seksis. Padahal dari hal sederhana semacam itulah yang akan menjadi percikan api bagi kasus-kasus pelecehan nantinya.

Kasus lainnya ketika perempuan dalam ranah pendidikan mengalami kekerasan seksual, justru orang-orang terdidik dalam cyrcle tersebut tak dapat berperilaku adil terhadap kejadian yang menimpa sang korban. Bahkan tak jarang dari mereka yang justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Padahal bukankah seharusnya semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin baik perilakunya?

Pentingnya Pendidikan yang Responsif Gender

Melihat banyaknya kasus yang menderu belakangan ini mengenai kekerasan seksual di kampus, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Penting bagi guru, dosen, dan civitas akademik untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang responsif gender yakni lingkungan yang mampu mengintegrasikan materi gender, menjelaskan materi pembelajaran berbasis gender, serta memberikan fasilitas, sarana dan prasarana sekolah dan kampus berbasis gender.

Saat ini pula Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah ikut membuka suara terkait maraknya kasus kekerasan seksual di dalam kampus. Ia berdalih bahwa hal itu tak boleh ditorerir dan pelakunya harus segara dikeluarkan. Meski begitu kewenangan pemecatan itu ada pada pemerintah daerah. Maka, penting untuk kita sebagai elemen yang peduli terhadap hal itu harus mengawal penuh akan kebijakan pemerintah. Perlunya SOP atau pedoman untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ranah pendidikan.

Membangun kesadaran memang membutuhkan proses serta dukungan dari semua pihak. Tak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Para pimpinan lembaga pendidikan harus saling bahu membahu untuk mewujudkan nilai nilai adil gender. Bukan hanya dari birokrat, namun mahasiswa serta seluruh komponen bekerja bersama-sama. Komitmen untuk membangun pendidikan yang responsif gender bisa dilakukan oleh beberapa pihak.

Pertama, pemerintah dapat menginisiasi kebijakan afirmasi dalam pendidikan. Seperti diketahui, aktor-aktor pembuat kebijakan saat ini yang masih didominasi oleh kaum laki-laki yang menyebabkan  ketimpangan gender itu memunculkan kebijakan pendidikan yang tidak merepresentasikan kepentingan perempuan.

Kedua, pemerintah mengevaluasi kurikulum dan muatan pembelajaran yang masih bias gender. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan secara proporsional kepada perempuan untuk menjadi tim penyusun kurikulum dan penulis dari buku-buku pelajaran yang masih didominasi laki-laki. Baik visualisasi dalam buku-buku pelajaran yang masih menggambarkan dominasi laki-laki terhadap perempuan.

Ketiga, lembaga pendidikan (sekolah) harus terlibat aktif dalam menyampaikan pemahaman terhadap seluruh stakeholders sekolah tentang nilai-nilai antidiskriminasi gender. Di sini pendidik memiliki peran strategis untuk membangun komunikasi intensif dengan orang tua agar dapat menghormati hak-hak individu perempuan. Hal itu merupakan langkah awal yang dapat dilakukan untuk mentransfer dan mengedukasi nilai-nilai ekualitas gender kepada masyarakat, khususnya orang tua.

Semua tindakan dan kebijakan harus ada rasa harmonisasi sesama manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Walisongo Semarang, Bu Titik Rachmawati mengatakan bahwa perlunya menggandeng beberapa organisasi kampus untuk mewujudkan responsifitas gender.

Dengan begitu secara perlahan akan terbentuklah pendidikan yang memanusiakan semua pihak khususnya pihak yang rentan yakni perempuan. Sistem pendidikan yang responsif gender, bukan hanya sekedar menjalankan kewajiban menempuh pendidikan, menerima pelajaran, tapi juga harus diintegrasikan dengan perspektif keadilan gender. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanpendidikanPengarustamaan Genderperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Kesombongan yang Sering Terjadi Menurut Kiai Dr Muhyidin Khotib

Next Post

Sekolah Perempuan dan Perubahan Hidup yang Dialami Warga

Luqyana Chaerunnisa

Luqyana Chaerunnisa

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bisa dihubungi melalui Instagram @luqyanachaerunnisa

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Pesantren
Aktual

Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

23 Februari 2026
Next Post
Sekolah Perempuan

Sekolah Perempuan dan Perubahan Hidup yang Dialami Warga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0