Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila adalah Syari’ah Allah SWT

Umat Islam Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mempertentangkan Pancasila dengan Syari’ah Islam, melainkan menerima dan mengamalkanya sebagai bagian dari pengamalan Syari’ah yang diturunkan dan direstui Allah Swt.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
1 Juni 2022
in Featured, Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Pancasila

Pancasila

238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebenarnya, sudah banyak ulama dari NU dan Muhammadiyah yang menegaskan bahwa Pancasila itu bagian dari Islam. Terakhir, KH Afif Muhajir, seorang ulama pakar Fiqh- Ushul Fiqh dari Pesantren Situbondo dan Rais Syuriah PBNU yang menegaskan hal ini dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causanya di UIN Walisongo Semarang, Nopember 2020.

Menurutnya, dengan merujuk pada teks sumber Islam, kaidah-kaidah fiqh, dan terutama kerangka maqashid syari’ah, hanya ada tiga pandangan saja terkait keselarasan Pancasila dan Syari’ah Islam. Satu, bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan syari’ah Islam. Kedua, bahwa Pancasila selaras dengan syari’ah Islam. Ketiga, bahwa Pancasila adalah syari’ah Islam itu sendiri.

Banyak sekali ayat al-Qur’an yang dirujuk, teks-teks Hadits, kaidah-kaidah fiqh, dan tentu saja kerangka maqashid syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Diantaranya adalah ayat al-Anbiyah (QS. 21: 25), al-Isra (QS. 17: 70), Ali Imran (QS. 3: 103), asy-Syura (QS. 42: 38), dan al-Ma’idah (QS. 5: 2 dan 8).

Tulisan ini akan menegaskan pandangan yang ketiga, dari yang disampaikan KH Afif Muhajir. Yaitu, bahwa Pancasila adalah syari’ah Islam yang diturunkan Allah Swt kepada Bangsa Indonesia, untuk kehidupan sekarang ini, sehingga tidak bisa dipertentangkan dengan Syari’ah Islam.

Pancasila Diturunkan Allah Swt

Beberapa individu dan kelompok yang konservatif sering berargumen bahwa mengambil hukum (tahkim) pada selain apa yang diturunkan Allah Swt itu adalah kafir (QS. Al-Maidah, 5: 44), zalim (QS. 5: 45), dan fasiq (QS. 5: 47). Yang dimaksud “apa yang diturunkan Allah Swt” adalah al-Qur’an dan syari’ahnya. Jadi, yang merujuk pada selain hukum al-Qur’an, seperti Pancasila, adalah tindakan kafir, zalim, dan fasiq.

Benarkah demikian?

Mari kita ambil salah satu ayat saja dari tiga ayat tersebut.

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (المائدة، 44)

“Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat; di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah, 5: 44).

Sebenarnya, banyak ulama tafsir yang menyatakan bahwa ayat ini tentang orang-orang Yahudi, yang tidak beriman dengan kitab mereka yang telah diturunkan Allah Swt. Namun, karena penggalan terakhir itu dianggap kalimat umum (wa man lam yahkum bima anzalallah fa ulaika hum al-kafirun), ia harus berlaku untuk siapapun yang tidak berhukum dengan “apa yang diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah). Mereka, yang demikian ini, termasuk umat Islam, dan kita sekarang ini, dianggap sebagai orang-orang kafir (fa ulaika hum al-kafirun).

Pertanyaannya: apa maksud dari “apa yang diturunkan Allah Swt” ini?

Jika merujuk pada ayat, kalimat ini menggunakan kata yang tidak definitif (nakirah). Yaitu ma, segala sesuatu yang bisa apa saja, yang diturunkan Allah Swt (anzalallah). Sesuatu itu belum dijelaskan secara definitif. Jika merujuk pada awal ayat: yang diturunkan Allah Swt adalah justru Kitab Taurat, bukan al-Qur’an, atau syari’ah Islam.

Atau, jika merujuk pada berbagai ayat lain yang cukup banyak, kita justru bisa menemukan lebih beragam lagi, tengan “apa yang diturunkan Allah Swti” itu. Ada ayat al-Qur’an yang menyatakan bahwa Allah Swt menurunkan Taurat dan Injil (QS. 3: 3), Allah Swt menurunkan al-Qur’an (QS. 3: 4), menurunkan Hikmah (QS. 2: 231), keadilan (QS. 42: 17), kebaikan (QS. 16: 30), ketenangan (QS. 48: 4), dan yang lain.

Sederhananya, jika ayat-ayat ini dirujuk, hikmah dan keadilan adalah juga diturunkan Allah Swt kepada manusia. Sehingga, merujuk pada hikmah (kebijaksanaan) dan keadilan adalah juga merujuk pada sesuatu yang diturunkan Allah Swt. Pancasila adalah juga berisi hikmah, kebijaksanaan, dan keadilan. Ditambah lagi ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan. Semua norma Pancasila, apalagi, juga ditegaskan berbagai ayat al-Qur’an. Dus, menerima Pancasila adalah termasuk merujuk pada dan menerima “sesuatu yang telah diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah).

Pancasila Bukan al-Jahiliyah

Sayangnya, individu dan kelompok konservatif tidak menempatkan Pancasila sebagai “apa yang diturunkan Allah Swt” (ma anzalallah), sebagaimana pada ayat-ayat di atas. Melainkan, ia dianggap sebagai sesuatu “yang jahiliyah” (al-jahiliyah) yang dilarang al-Qur’an untuk diikuti (QS. Al-Maidah, 5: 50).

Benarkah demikian?

Jika diamati secara seksama, ayat tentang “yang jahiliyah” ini justru menggunakan tanda definitif (أل), sesuatu yang diketahui bersama masyarakat pada saat itu. Yang diketahui, saat itu, kata “al-jahiliyah” merujuk pada sesuatu yang menjadi ciri khas dari perilaku orang Arab Jahiliyah, ketika menerapkan hukum. Yaitu: ketidak-adilan, kezaliman, dan kesewenang-wenangan.

Karena sudah definitif dengan kata “al-jahiliyah”, harusnya hanya hukum yang tidak adil dan zalim yang disebut “yang jahiliyah” (al-jahiliyah). Selainnya, yaitu yang adil dan baik adalah justru Islami dan bagian dari syari’ah. Jadi, nalar yang benar adalah nalar inklusif. Yaitu, yang menerima apapun dan darimanapun, selama mengandung keadilan dan kebijaksanaan, seperti Pancasila, sebagai syari’ah yang diturunkan dan dikehendaki Allah Swt.

Pancasila bukan masuk “al-jahiliyah”, karena “yang jahiliyah” ini telah didefinisikan sedemikian rupa, dan diketahui oleh masyarakat Muslim awal pada saat itu, sebagai karakter tertentu dan khas: ketidak-adilan dan kezaliman. Pancasila sama sekali tidak mengandung norma demikian, karena itu, bukan termasuk “yang jahiliyah”.

Sebaliknya, Pancasila adalah sesuatu yang justru diturunkan Allah Swt dan syari’ah-Nya. Norma-norma dasar Pancasila telah ditegaskan dalam berbagai ayat al-Qur’an. Yaitu mengenai keesaan Tuhan pada sila pertama, kemanusiaan yang adil dan beradab pada sila kedua, persatuan pada sila ketiga, permusyawaratan pada sila keempat, dan keadilan sosial pada sila kelima.

Persis seperti yang dikatakan Ibn al-Qayiim al-Jawziyah (w. 751 H/1350 M) mengenai nilai-nilai dasar syari’ah Allah Swt, berikut ini:

“Syari’ah itu didasarkan pada kebijaksanaan (hikmah) yang menghendaki kesejahteraan (maslahah) manusia di dunia dan akhirat. Syari’ah seluruhnya terkait dengan keadilan, kasih-sayang, kebijaksanaan, dan kebaikan. Jadi, peraturan apapun yang mengganti keadilan dengan ketidak-adilan; kasih-sayang dengan kebalikannya, kemaslahatan umum dengan kejahatan, atau kebijaksanaan dengan kesewenang-wenangan, maka peraturan tersebut bukan bagian dari syari’ah, meskipun diklaim sebagai bagian dari syari’ah menurut interpretasi tertentu” (I’lam al-Muwaqqi’in, juz 3, hal. 3).

Demikianlah, Pancasila yang berisi ketauhidan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial, sejatinya adalah Syari’ah Allah Swt yang diturunkan-Nya untuk Bangsa Indonesia, pada konteks kita sekarang, sebagai ideologi berbangsa dan bernegara. Ayat-ayat al-Qur’an dan juga sumber-sumber lain, sebagaimana ditegaskan KH Afif Muhajir, adalah juga menegaskan hal demikian.

Umat Islam Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mempertentangkan Pancasila dengan Syari’ah Islam, melainkan menerima dan mengamalkanya sebagai bagian dari pengamalan Syari’ah yang diturunkan dan direstui Allah Swt, untuk dimensi berbangsa, dalam konteks kita sekarang di Indonesia. Wallahu a’lam. []

 

Tags: Ideologi NegaraIndonesiaislamKebangsaanKebhinekaanPancasilasejarah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Bangladesh
Publik

Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Sri Mulyani
Publik

Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

10 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID