Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Romansa Alvin-Larissa: Dari Kampanye Nikah Muda ke Perang Sosial Media

Menolak menikah muda sama sekali bukan berarti mendukung pacaran dan perzinahan. Namun lebih pada analisis jangka panjang mengenai keharmonisan keluarga

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
5 Juni 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Nikah Muda

Nikah Muda

8
SHARES
390
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadakah.id – Menikah dengan Larissa Chou 5 tahun yang lalu, akun instagram @alvin_44 yang sekaligus putra sulung pendakwah kondang almarhum Arifin Ilham seringkali memposting keromantisan biduk rumah tangga nikah muda. Setali tiga uang, akun @larissachou pun memposting hal serupa.

Saling berbalas caption kemesraan untuk menunjukkan kebahagiaan rumah tangga yang mereka jalani seringkali membuat netizen menjadi baper. Hal ini terbukti dengan adanya ribuan komentar yang membanjiri akun @alvin_44 setiap memposting kebersamannya dengan Larissa.

Selain karena terlahir dari pendakwah kondang, pernikahan Alvin menjadi pembicaraan berbagai media karena menikah di usia yang sangat muda yaitu 17 tahun. Jauh dibawah usia kedewasaan yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974. Dan ia menikahi seorang wanita muallaf yang merupakan keturunan Tionghoa yang saat itu berusia 20 tahun. Beberapa jam setelah melaksanakan akad nikah, Alvin mengadakan pers convrence dengan tema nikah muda dan dilanjutkan dengan penggunaan tagar #NikahMuda dalam caption selanjutnya.

Kampanye nikah muda juga ia terus gaungnya melalui beberapa acara TV swasta maupun nasional. Ia menegaskan bahwa keputusannya nikah muda mengamalkan anjuran agama. Bahwa satu-satunya jalur untuk menyalurkan fitrah hati dan nafsu seksual adalah melalui ikatan perkawinan. Maka bagi semua yang sudah mampu dan tidak sanggup untuk menahan pacaran, zina hati, dan zina mata disarankan untuk segera mencari pendamping hidup.

Tidak ada yang tahu dan tidak bisa ditebak kapan hubungan keduanya mengalami keretakan. Karena beberapa hari sebelum munculnya berita gugatan perceraian yang diajukan Larissa Chou ke Pengadilan Agama, keduanya masih membagikan momen kebersamaan di social media masing-masing. Sontak publik juga bertanya apa yang menyebabkan perceraian keduanya.

Tidak cukup sampai disitu, publik lebih dikejutkan lagi dengan aksi saling berbalas story antara akun @alvin_44 dan @larissachou tentang klarifikasi penyebab perceraian antara keduanya. Bahkan dengan tanpa ditutup-tutupi akun @larissachou menjelaskan ketidakmampuan Alvin dalam memimpin rumah tangga, tidak adanya bimbingan keagamaan, abai terhadap pendidikan anak dan bahkan perzinahan pernah dilakukan Alvin selama menjalin hubungan suami istri dengan Larissa. Hingga Larisa menjuluki Alvin sebagai laki-laki penghancur mental.

Seberapa urgen-kah negara mengatur mengenai batasan usia perkawinan?

Berkaca dari apa yang sedang dialami oleh Alvin dan larissa maka menjadi relevan jika pembahasan mengenai batasan usia perkawinan dimunculkan kembali. Bukan tanpa alasan, tuntutan perubahan usia perkawinan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tentunya melalui kajian yang cukup panjang. Baik kajian secara normatif, maupun secara sosial dan fakta lapangan.

Hingga pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 menghasilkan UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974. Melalui undang-undang ini ditetapkan usia minimal perkawinan adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Secara tegas undang-undang tersebut menjelaskan bahwa naiknya usia perkawinan ini bertujuan untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika dilahirkan dari orang tua yang masih labil secara emosional, sering bertengkar, belum siap secara finansial dan psikologis tentunya akan berdampak pada pertumbuhan anak.

Sebagaimana kasus yang terjadi antara Alvin dan Larissa Chou, sudah barang tentu perseteruan keduanya yang menjadi konsumsi publik ini akan berdampak pada anaknya yang masih balita. Kemungkinan ini memang bisa terjadi pada siapapun, bahkan pada pasangan yang menikah di usia yang dewasa. Justru berdasarkan pertimbangan tersebut, jika yang sudah dewasa saja berpotensi untuk berseteru akibat ego yang tinggi, apalagi dengan pasangan muda yang secara emosional lebih labil dibanding orang dewasa?

Masih dalam UU yang sama, juga dinyatakan bahwa batas 19 tahun yang ditetepkan UU dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Pada tahun 2015 sebuah penelitian dilakuan di Pengadilan Agama Kisaran menyimpulkan bahwa 60% pasangan muda mengajukan perceraian. Rata-rata usia perkawinannya berada di bawah 5 tahun, dan usia keduanya berada di bawah 20 tahun.

Kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin diharapkan mampu menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Penelitian Eddy Fadlyana menyimpulkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.

Data Unicef merilis bahwa anak usia di bawah 20 tahun  secara psikologis belum siap untuk bertanggungjawab dan berperan sebagai istri, partner seks, ibu. Sehingga jelas bahwa pernikahan anak menyebabkan imbas negatif terhadap kesejahteraan psikologis serta perkembangan kepribadian mereka. Hal ini relevan dengan apa yang disampaikan Larissa dalam story instagramnya, bahwa kehadiran sang ayah tidak dirasakan oleh anaknya, sehingga ia harus menjalani beban ganda dan mengalami stres selama menikah dengan Alvin.

Maka, dengan disahkannya UU 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan yang bersamaan dengan memanasnya konflik rumah tangga pasangan menikah muda ini, seharusnya bisa menjadi evaluasi dan bahan pertimbangan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa menikah tidak hanya bertujuan untuk pemuasan nafsu semata. Apalagi bertujuan untuk mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah. Jika hanya itu tujuan yang ingin dicapai, maka ketika finansial tidak terpenuhi dan kepuasan seksual tidak didapat, perseteruan dan konflik yang justru akan terus menghantui.

Dogma agama yang acapkali dilegitimasi sebagai pembenaran nikah muda meskipun tanpa bekal yang matang juga harus ditinjau kembali. Nikah muda bukanlah satu-satunya cara yang bisa diambil para remaja untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjerumus ke lubang zina. Memperbanyak amal shalih, mendekatkan diri dengan Tuhan, menyibukkan diri dengan aktifitas sosial keagamaan, dan berpuasa adalah salah satu cara yang juga dianjurkan oleh agama.

Menolak nikah muda sama sekali bukan berarti mendukung pacaran dan perzinahan. Namun lebih pada analisis jangka panjang mengenai keharmonisan, kesehatan baik  mental, fisik, dan reproduksi, keberlangsungan rumah tangga dan juga pertimbangan perkembangan anak yang lebih baik. Karena anak adalah aset masa depan yang akan menjadi penerus perjuangan agama, bangsa dan negara. []

Tags: Fiqih Keluargaistrikeluargalaki-lakiNikah mudaperempuanperkawinan anaksuamiusia perkawinanUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perjuangan Melawan Pelecehan Seksual Tidak Pernah Mudah

Next Post

Mengapa Menjaga Lingkungan Hidup Bagian dari Ibadah?

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Lingkungan Hidup

Mengapa Menjaga Lingkungan Hidup Bagian dari Ibadah?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik
  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0