Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Gunjan Saxena: Perempuan Pertama yang ikut Perang di India

Film ini menurut saya menarik karena menggambarkan perjuangan perempuan melawan stereotip masyarakat India terhadap perempuan pada tahun 1980an.

Hifni Septina Carolina Hifni Septina Carolina
13 Januari 2023
in Film
0
Gunjan Saxena

Perempuan

370
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film India yang berdurasi kurang lebih 2 jam ini menceritakan kisah nyata seorang perempuan yang ingin mengangkasa, mengibarkan jalan kesetaraan di langit bernama Gunjan Saxena. Sejak kecil, Gunju (sapaan akrab Gunjan) mempunyai cita-cita ingin menjadi seorang pilot yang terbang tinggi ke angkasa raya.

Mimpinya tersebut jelas akan menghadapi tantangan dari berbagai pihak seperti keluarga, masyarakat maupun lingkungannya. Film ini menurut saya menarik karena menggambarkan perjuangan perempuan melawan stereotip masyarakat India terhadap perempuan pada tahun 1980an.

“Perempuan itu tidak jadi pilot. Tahu, perempuan jadi apa?” ucap kakak laki-laki menanggapi impian Gunju sambil memberikan mangkok berisi sayur kepadanya. Bagi kakaknya, tempat perempuan adalah di dapur dan mengurus rumah.  Gunju beruntung sekali mempunyai Ayah yang selalu mendukung keinginan Gunju, membesarkan mimpi dan juga harapnya, menunjukkan sisi dunia dari cara pandangnya yang adil gender. “Entah itu pria atau wanita yang menerbangkan pesawat, keduanya disebut pilot,” kata ayahnya yang ikut bergabung obrolan antara Gunju dan kakaknya.

Setelah lulus dari SMA, Gunju mendaftar di sekolah pilot, namun belum memenuhi syarat yaitu harus lulus kuliah. Setelah lulus kuliah, Gunju mendaftar lagi, tapi usaha bertahun-tahun tersebut harus gagal karena dana sekolah pilot yang cukup besar yaitu 10 lakh. Setelah diskusi dengan orangtuanya, disimpulkan bahwa mereka tidak mempunyai uang sebanyak itu, akhirnya Gunju mengurungkan niatnya menjadi seorang pilot. Ibu dan kakaknya tampak senang sekali karena mimpi Gundu terpaksa harus kandas.

Budaya patriarki yang mengakar di India kerap membatasi gerak perempuan untuk menggapai mimpi mereka. Perempuan dianggap tidak perlu melanjutkan studi lanjut dan disuruh menikah setelah lulus sekolah. Walau ibu dan kakak laki-lakinya, sedari awal selalu berbeda sisi dengan Gundu maupun ayahnya, tak menjadi soal.

Suatu hari, sang Ayah menyodorkan pengumuman pendaftaran Angkatan Udara (AU) India yang diperbolehkan pertama kalinya untuk perempuan. Secara tidak langsung, Gunju akan menerbangkan pesawat tempur saat diterima menjadi Angkatan Udara tersebut. Gunju semangat sekali mengikuti tes AU, dan akhirnya terpilih menjadi satu-satunya kandidat yang lulus tahap selanjutnya.

Namun setelah medical check up, berat badan Gunju obesitas dan tinggi badan kurang mencukupi persyaratan AU. Lagi-lagi peran sang Ayah, cukup krusial membangkitkan nyala pada putrinya. Gunju berolahraga dan diet ketat selama 2 minggu, akhirnya berat badannya memenuhi target. Gunju dinyatakan diterima menjadi bagian Angkatan Udara karena panjang tangan dan kakinya menjangkau kursi pilot dengan baik.

Tak berhenti di situ, tantangan menjadi opsir perempuan satu-satunya pada saat itu juga tidak kalah payahnya. Gunju mengalami diskriminasi dari teman maupun atasan. Karena semua temannya adalah laki-laki, Gunju kesulitan mencari toilet, tempat ganti baju ataupun teman makan. Dia kerap harus berlari jauh ke asrama untuk berganti pakaian lapangan, sehingga menyebabkan keterlambatan hadir saat jadwal latihan.

Dia juga seringkali tidak diikutkan jadwal menerbangkan pesawat, hanya karena dia perempuan dan teman-temannya enggan terbang bersamanya. Rewel, cengeng, lemah, baper dan stigma-stigma lain selalu dilekatkan pada Gunju. Alhasil, Gunju memperoleh peringkat paling akhir di grup tersebut dan Komandan bergerak untuk melatih Gunjan secara langsung.

Saat Gunju dinilai mampu memberikan pengarahan di depan para opsir, namun kesempatannya selalu digantikan teman laki-laki. Gunjan Saxena marah dan kecewa sekali dengan sikap atasan yang mengesampingkan kemampuannya dan lebih mengutamakan jenis kelamin. Gunju pergi meninggalkan tempat latihan AU dan menulis surat cuti kepada Komandan. Di rumah, Gunju memulai percakapan dengan ayahnya, menegaskan bahwa dirinya ingin menikah saja dan keluar dari AU. “Saat kau menikah dan meninggalkan kariermu, sejatinya kita berdua akan kalah, karena kau akan menuruti apa yang dunia dikte pada wanita”, ucap sang Ayah.

Gunju menerima surat balasan dari Komandan AU, bahwa pengajuan cutinya ditolak dan harus segera lapor kepada atasan. Sepanjang malam, Gunju memikirkan perkataan ayahnya tentang kekalahan hidup, dini hari dia sudah meninggalkan rumah menuju markas AU. Gunju menghadap dan lapor kepada Komandan sesampainya di markas. Saat bersamaan, Gunju mendapat surat perintah untuk mengikuti perang di perbatasan Bukit Kargil.

Gunju adalah satu-satunya perempuan yang pertama kali ikut dalam perang. Gunju terus mengabdi selama Perang Kargil dan berkontribusi dalam kemenangan India dengan menjalankan lebih dari 40 misi. Dia berperan mengevakuasi korban perang, mengirim pasokan makanan kepada tentara India dan mencari pasukan Pakistan di Bukit Kargil. Letnan Penerbang, Gunju Saxena berusia 24 tahun pada saat bertugas di Perang Kargil. Saat ini, ada sekitar 1.625 opsir perempuan di Angkatan Udara India.

Kisah Gunju sejatinya adalah perjuangan mendobrak stereotip masyarakat yang menganggap perempuan adalah makhluk yang lemah. Perempuan mempunyai kemampuan yang sama dengan laki-laki di berbagai bidang. Tetapi anggapan sebagai makhluk kedua, seringkali menjadi barrier bagi perempuan untuk bergerak. []

Tags: emansipasifeminismeFilm IndiaGenderkeadilanKesetaraanPeran PerempuanReview Film
Hifni Septina Carolina

Hifni Septina Carolina

Terkait Posts

Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID