• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Qira’ah Mubadalah Sebagai Tafsir Keadilan Untuk Kemaslahatan Manusia

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
02/04/2019
in Siapa Berkata Apa
0
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada kesempatan ini kami mewawancarai Dr. Nur Rofiah mengenai qira’ah mubadalah sebagai tafsir keadilan untuk kemaslahatan manusia. Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm adalah dosen Pascasarjana Ilmu al-Quran dan Tafsir Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran (PTIQ) Jakarta. Perempuan yang akrab disapa Mbak Nur ini sejak 2001 sudah meraih gelar doktor bidang tafsir di Ankara Universitesi-Turki.

Studinya dimulai dari jurusan Tafsir Hadis di Universitas Agama Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dan selesai pada tahun 1995. Kemudian Mbak Nur melanjutkan studi S2-nya bidang tafsir di Ankara Universitesi-Turki dan selesai pada tahun 1999.

Selain sebagai dosen, Mbak Nur juga dikenal sebagai seorang aktivis, peneliti, penulis dan  akademisi. Bahkan, Mbak Nur aktif menjadi pembicara dalam forum-forum, diskusi, halaqoh-halaqoh dan seminar terkait penafsirannya terhadap isu-isu feminis, gender dan anak.

Ketika menjadi pembicara pada Majelis Mubaadalah ke-19 di Aula lantai 2 kampus 1 UIN Walisongo Semarang, Senin, 25 Maret 2019. Mbak Nur bersedia diwawancarai Reporter Mubadalah. Inilah hasil wawancara ekslusif dengan Beliau terkait Qira’ah Mubadalah sebagai tafsir keadilan untuk kemaslahatan manusia.

***

Baca Juga:

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Apa pandangan Anda terkait Qira’ah Mubadalah?

Qira’ah Mubadalah adalah bagaimana menyelami teks keislamaan terutama al-Quran dan hadis. Dan ini sangat penting sekali, karena Qira’ah Mubadalah ini, secara pribadi saya mengatakan bahwa Mas Faqihuddin Abdul Kadir (Penulis Buku Qira’ah Mubadalah) ini jenius sekali.

Mas Faqih telah menemukan suatu konsep yang membantu kita untuk menghadapi dilema. Di satu sisi, kita yakin bahwa al-Quran dan hadis itu punya pesan inti tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan. Bahkan tidak hanya kesetaraan tetapi juga keadilan hakiki bagi perempuan.

Bagaimana pendapat Anda terkait penafsiran Kiai Faqih di dalam buku Qira’ah Mubadalah ?

Ada 3 model cara melihat al-Quran yang kemudian berimplikasi kepada hubungan antara teks dengan realitas dan arah tafsir. Pertama, al-Quran adalah qadim. Dia sudah ada sejak zaman azali. Karenanya, al-Quran itu bukan universal dan absolut.

Nah cara pandang seperti ini, lalu melahirkan cara melihat Quran antara teks dengan realitas. Di mana realitas tunduk mutlak kepada teks. Kalau tidak bisa ditundukan realitas itu. Maka realitas itu tidak Qurani, tidak islami.

Kedua, al-Quran itu makhluk. Dia baru, karena itu tidak mutlak, absolut dan juga tidak universal. Paradigma seperti ini akan melahirkan cara pandang relasi antara teks dengan realitas. Di mana titik ekstrem-nya adalah teks tunduk kepada realitas. Maka teks selalu di cari-cari hanya untuk melegitimasi saja.

Nah cara pandang seperti ini, maka tafsir tidak menemukan makna baru. Pandangan ini menganggap kita jangan terpenjara oleh pengalaman dan pengetahuan masyarakat terhadap masa lampau, dimana al-Quran itu diturunkan.

Ketiga, al-Quran itu kalamullah yang azali. Yang dimaksudkan al-Quran di sini bukanlah deretan lafadz-nya melainkan makna yang ada dibalik lafadz itu. Makna yang ada di balik lafadz itu adalah pesan universalnya.

Makanya sama-sama kalamullah, tapi ke Nabi Musa menjadi Kitab Taurat, ke Nabi Isa menjadi Kitab Injil dan sebagainya karena pesannya sama yaitu tauhid dan kemaslahatan.

Misalnya apakah adil atau tidak ini menjadi nilai yang stagnan. Cara pandang tafsirnya itu untuk memahami makna klasik dulu tetapi tidak berhenti. Karenanya Mas Faqih dan Fazlur Rahman akan ketemu.

Mungkin caranya saja yang berbeda tetapi pada prinsipnya sama-sama, bahwa prinsip universal itu harus dipegang erat. Teks tidak boleh dipahami bertentangan dengan prinsip universalnya.

Dari prinsip universal tersebut. Menurut Anda bagaimana cara menerapkan metode mubadalah sebagai sebuah pendidikan ?

Kita harus meyakini bahwa perempuan dan laki-laki itu sama-sama subjek kehidupan, baik di dalam rumah tangga (domestik) maupun ruang publik. Maka jelas kedua-duanya perlu berilmu dan mencari pengetahuan.

Hal ini agar kemaslahatan manusia itu bisa pertimbangkan dari kedua belah pihak. Perempuan yang berpendidikan itu kuat. Maka penting untuk dipertimbangkan dalam rumusan kemaslahatan keluarga dan kemasalahatan di ruang publik.

Maka dari itu metode mubadalah lebih kepada keseimbangannya. Mubadalah itu laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas kemaslahatan, dan sama-sama punyak hak untuk dihindarkan dari kemafsadatan

Menurut Anda sejauhmana kesadaran masyarakat terhadap perempuan ?

Ada 3 tingkat kesadaran tentang kemanusiaan perempuan. 1). Kesadaran paling rendah, perempuan itu bukan manusia. Mungkin di alam bawah sadar kita mengatakan bahwa manusia adalah laki-laki. Sehingga seringkali masyarakat masih mewarisi satu cara pandang bahwa perempuan bukan manusia. Karena bukan manusia, tentu perempuan diperlakukan tidak manusiawi.

2). Kesadaran berikutnya adalah perempuan itu manusia tapi standar kemanusiaannya adalah laki-laki. Maka hanya pengalaman dan unsur dari perempuan yang sama dengan laki-laki disebut manusia.

Lalu bagaimana yang tidak?. Apakah yang tidak belum disebut sebagai bagian dari kemanusiaan melainkan baru dipahami sebagai keperempuanan?

Saya mencontohkan, misalnya angka kematian ibu tinggi, tetapi belum dianggap sebagai problem kemanusiaan. Kenapa demikian. Karena hanya perempuan yang mengalaminya. Atau bahkan korban kekerasan seksual sudah berjatuhan sedemikian rupa, tetapi belum dianggap sebagai problem kemanusiaan.

Nah kesadaran menengah ini maka akan ada cara berpikir. Pertama, apa yang maslahat bagi laki-laki pasti maslahat bagi perempuan, padahal belum tentu seperti itu. Misalnya yang buruk bagi laki-laki, bisa jadi sangat bahaya untuk perempuan. Contohnya adalah perkawinan anak.

Kedua, secara sosial yaitu sistem patriakhi. Maka perempuan bisa mengalami bentuk ketidakadilan hanya karena dia perempuan, seperti stigmasisasi, perempuan sumber fitnah.

Ketiga, marjinalisasi. Perempuan dipinggirkan bahkan terkait hal penting dalam hidupnya. Misalnya nikah secara paksa. Padahal perempuan itu akan mempunyai anak (reproduksi). Kenapa tidak ditanya setuju atau tidak.

Keempat, subordinasi. Mereka masih menganggap perempuan tidak penting. Sehingga perempuan hanya sebagai objek seksualnya saja, tidak dilihat dari sisi hak-haknya.

3). Nah kesadaran terakhir adalah melihat laki-laki dan perempuan sama-sama manusia. Standar kemanusiaannya sama, yaitu memperhatikan kekhasan perempuan secara biologis dan secara sosial.

Maka kemaslahatan agama mempertimbangkan secara biologis dan sosial. Baru itu yang disebut dengan kesadaran tertinggi. Dan ketika Islam menentukan Rukun Iman itu laki-laki dan perempuan sama persis. Maka, perempuan juga harus salat tetapi ada dispensasi, seperti menstruasi. Itu perhatian kepada kondisi khas perempuan secara biologis.

Kemudian posisi kesadaran kita saat ini menurut Anda ada dimana ?

Masyarakat modern atau kita saat ini masih ada di kesadaran menengah. Buktinya masih ada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Padahal sudah ada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Kita harus menuju pada kesadaran tertinggi, karena Islam mengajarkan tauhid. Di samping tauhid, manusia juga menjadi khalifah fil ard yang punya mandat untuk berbuat kemaslahatan di muka bumi.

Artinya perempuan tidak boleh menyembah kepada laki-laki dan laki-laki tidak boleh menuntut perempuan untuk menyembah kepada dirinya. Karena keduanya hanya boleh menyembah kepada Allah.

Apa pesan Anda untuk masyarakat ?

Perempuan itu bukan mengabdikan hidupnya untuk kemaslahatan laki-laki. Tetapi laki-laki dan perempuan sama-sama, yaitu sebagai khalifah fil ard. Mengabdikan hidupnya untuk kerjasama demi kemaslahatan makhluk Allah dimuka bumi atas dasar iman kepada Allah. Dan itu sangat dahsyat sekali. []

Tags: domestikibu nur rofiahkeadilankemaslahatan manusiakesadaranKomnas Perempuanmajelis mubadalahpendidikanperempuanperkawinan anakpublikQira'ah Mubadalahtafisr
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Abah dan Azizah

    Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih
  • Islam dan Kemanusiaan
  • Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail
  • Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam
  • Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), Ahlan wa Sahlan! 

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID