Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Membincang Fiqih Empati bagi Perempuan Haid

Ruang rukhshah yang ada dalam fiqih, dapat diberikan pada laki-laki dan perempuan sesuai dengan pengalaman khasnya masing-masing

Mufliha Wijayati Mufliha Wijayati
25 Oktober 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Momoton, Tradisi Perempuan Bolaang Mongondow Saat Haid Pertama

Momoton

286
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Mama, aku critain ya… aku tu sudah haid sekarang. Ini sudah hari kedua.” Suara anak gadis terdengar girang saat telpon Sabtu jelang siang kemarin.

“Alhamdulillah, gimana rasanya nak? Dibuat nyaman ya, kalau ada rasa-rasa sakit, gimana cara pakai pembalut, bebersih dan bersuci matur sama ustadzah dan mbak-mbak yang lain ya. Atau kalau pas jadwal telpon bisa tanya-tanya mama.”

“iya ma… biasa aja kok. Kemarin masih dipinjemi pembalut punya temen. Kan, di diniyah juga sudah diajari.” Jawaban penuh percaya diri yang membuat emaknya tenang.

Mubadalah.id – Obrolan via telpon antara emak dan anak perempuannya berlanjut dengan crita khas tentang rindu dan pelukan, dan disudahi dengan mantra “I Love You naaaak”. Love You too ma…

Haid pertama anak gadisku sudah ditunggunya mungkin sejak kelas 5 SD, saat sebagian besar teman-teman pondok dan sekolahnya sudah haid. Dalam beberapa kali telpon-telponnya dia menceritakan pengalaman haid kawan-kawan pondoknya, menyiratkan penantiannya, dan rasa penasaran bagaimana pengalaman haidnya kelak.

Untuk menjemput masa itu, sudah beberapa kali aku berbagi cerita cara menggunakan pembalut, frekuensi pengganti pembalut, cara bebersih, dan juga bersuci. Meski dia menyimak malu-malu karena dianggapnya haid itu hal privat yang tak patut dibicarakan secara terbuka, aku tetap berulangkali membincangnya.  Tujuannya, agar pengalaman biologis khas perempuan yang dia alami nanti berbekal pengetahuan yang memadai.  Haid tidak melulu dijalaninya sebagai kodrat terberi yang dibincang sebagai aib, kotor, memalukan, dan dihukumi secara hitam putih.

Ahad pagi, dalam tadarus subuh hadis #6 buku “Perempuan bukan Sumber Fitnah” Kang Faqih mengupas tentang larangan perempuan haid masuk masjid. Dalam kajian fiqih, hal yang tak terhindarkan adalah pandangan ulama yang berbeda dan kadang bertentangan.

Tadarus Subuh #6 tidak bermaksud mempertajam perbedaan pendapat ulama tersebut, tapi lebih pada memberikan satu kerangka berpikir yang memandang bahwa perbedaan ulama fiqih dapat dijadikan sebagai wilayah untuk mengarahkan pada promosi kebaikan (ihsan), kemudahan,  rahmatan lil alamin, bukan untuk merendahkan ataupun mendiskriminasi perempuan yang sedang mengemban amanah reproduksi.

Ingatan saya melompat pada fase awal mengalami haid saat di pesantren. Kala itu haid cenderung disembunyikan karena ‘malu’, menghambat santri dalam proses belajar, mengurangi intensitas riyadhah ruhiyah, dan dibincang hanya dalam konteks bersuci yang memberatkan. Padahal haidnya sendiri, untuk beberapa perempuan sudah berat, bahkan sangat berat.

Simbol-simbol lagi M, lagi libur, atau istilah datang bulan yang digunakan, merefleksikan fase haid sebagai pengalaman yang tidak patut untuk disebut dengan lugas bahwa “aku sedang haid atau aku lagi menstruasi”. Menjadi hal yang sangat memalukan atau bahkan menjijikan ketika darah haid sampai tembus ke pakaian karena derasnya darah yang keluar.  Bisa-bisa habis dibully oleh teman-teman terutama teman laki-laki. Padahal kata nabi pada Aisyah, “Haidmu itu bukan di tanganmu.”

Tidak hanya larangan berdiam diri di masjid yang pada level tertentu menghalangi perempuan mengakses proses belajar.  Larangan memotong kuku selama masa haid, larangan mandi keramas, perintah mengumpulkan rambut yang rontok saat bersisir dan harus disucikan saat mandi jinabah, cara mencuci pembalut yang berkelit kelindan dengan mitos-mitos haid yang mengintimidasi membuat perempuan semakin berat menjalani peran reproduksinya.

Merespon isu ini, Prof. Tutik Hamidah, sempat menyebutkan hadis dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang menjelaskan “Rambutnya wanita haid yang tidak disucikan akan menjadi api ketika di akherat nanti”. Ya, hadis ini cukup populer dan terus direproduksi untuk memberikan warning bagi perempuan haid.  Tapi, hadis ini menjadi PR bersama untuk dikaji lebih mendalam relevansinya dengan konteks haid.

Kang Faqih memberikan satu tawaran Fiqih EMPATI (M4-I) bagi perempuan yang menjadikan 4 pengalaman biologis perempuan; MENSTRUASI, HAMIL, MELAHIRKAN dan MENYUSUI, difasilitasi dengan IHSAN. Sebagaimana kerangka yang diberikan nabi, Yassiru wala tu’assiru, Sakkinu wala tunaffiru. Pengecualian yang diberikan karena kondisi tubuh perempuan, harus dimaknai sebagai apresiasi dan dispensasi, bukan mendiskriminasi, subordinasi, apalagi menistakan perempuan. (Kang Faqih, PBSF: 2021)

Ruang rukhshah yang ada dalam fiqih, dapat diberikan pada laki-laki dan perempuan sesuai dengan pengalaman khasnya masing-masing. Maka, berikan ruang bagi perempuan untuk mendefinisikan pengalaman menstruasinya, dan tanggung jawab fiqih adalah memberi fasilitas juga kemudahan, agar “rasa sakit” dalam menjalani peran reproduksi tidak membuat perempuan merasa semakin sakit.

Untuk gadisku, yang sedang menjalani fase awal peran reproduksinya, nikmatilah fase ini sebagai kemuliaan yang diemban oleh perempuan di muka bumi ini dengan tetap bahagia. []

 

Tags: Faqihuddin Abdul KodirHaidkesehatan reproduksiMenstruasiPengalaman biologis perempuanTadarus Subuh
Mufliha Wijayati

Mufliha Wijayati

Alumni Workshop Penulisan Artikel Populär Mubadalah 2017, Penyuka kopi dan Pemerhati isu gender dari IAIN Metro

Terkait Posts

Indonesia yang
Aktual

Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

31 Agustus 2025
Haid
Hikmah

Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

2 Agustus 2025
Zina
Personal

Mengapa Zina dilarang Agama?

23 Juli 2025
Menstruasi
Publik

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Merariq Kodek
Publik

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

28 Mei 2025
Menstrual Hygiene Day
Publik

Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID