Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Permendikbud Hanya Mengatur Tindak Kekerasan Seksual, Bukan Tindakan Asusila!

Publik saat ini sedang terbelah antara pro dan kontra, menanggapi frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
14 November 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
suami memukul istri

Islam

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tadi malam, di hadapan para kader ulama perempuan, aku berbiacara tentang logika “mafhum mukhalafah” yang sekarang sedang viral. Sebagaimana kita tahu, publik saat ini sedang terbelah antara pro dan kontra, menanggapi frase “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Secara substansi, sesungguhnya semua kelompok setuju bahwa kekerasan seksual (KS) itu pelanggaran martabat kemanusiaan yang dilarang semua agama dan bertentangan dengan nila-nilai Pancasila dan semua budaya luhur Indonesia.

Dalam Islam, substansi Permendikbud ini, tentang pencegahan KS dan perlindungan korban, sudah selaras dengan nilai-nilai ketauhidan, visi Islam rahmatan lil ‘alamain, dan misi akhlaq karimah. Lebih khusus, perlindungan dan pemulihan korban adalah bagian dari karakter maqashid syari’ah dalam melindungi kelompok mustadh’afin.

Namun, frase “tanpa persetujuan korban” yang menjadi jantung bagi konsep kekerasan seksual justru dipermasalahkan. Frase ini, bagi yang setuju, adalah penting karena untuk membedakan antara kejahatan pidana kekerasan dan pemaksaan, dimana yang satu adalah pelaku dan yang lainnya adalah korban, dengan dosa asusila yang kedua belah pihak bisa dianggap berdosa.

Bila frasa “tanpa persetujuan korban” dihilangkan, maka unsur pidana pemaksaan akan hilang, dan secara karakter akan sama dengan dosa asusila. Pada gilirannya, korban akan sama-sama dianggap bersalah, dan rentan ikut dikriminalisasi.

Frase ini juga penting untuk mengantisipasi berbagai pihak yang justru mengganggap korban kekerasan seksual telah menyetujui. Dari berbagai pengalaman kelompok pendamping, ada banyak kasus dimana perempuan korban KS tidak langsung melapor karena mengalami ketakutan dan trauma. Berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan bisa bertahun-tahun. Begitu ia mencoba melapor, justru disalahkan dan dianggap SETUJU karena cukup lama mendiamkan tanpa membuat laporan.

Persetujuan dalam hal ini, bukan datang dari korban, tetapi didefinisikan orang lain di luar dirinya. Frase “tanpa persetujuan korban” ingin menegaskan bahwa hanya korban yang berhak mengungkapkan SETUJU atau TIDAK SETUJU, bukan orang lain.

Sementara bagi yang kontra, frase ini dianggap melegalkan seks bebas dan zina. Frase “tanpa persetujuan korban”, berarti jika ada persetujuan bisa menjadikan aktivitas seks yang haram menjadi BOLEH. Permen, dengan demikian, membolehkan aktivitas seks yang disetujui bersama, atau suka sama suka, atau dikenal juga sebagai seks bebas. Logika kesimpulan seperti ini, dalam Ushul Fiqh, dikenal dengan istilah “Mafhum Mukhalafah”, atau memahami kebalikan dari yang tertulis.

Nah, aku mendiskusikan logika ini di kalangan kader ulama perempuan yang diadakan Fahmina, tadi malam. Apa maknanya? Apa contohnya? Bagaimana dampaknya jika logika ini digunakan untuk memaknai berbagai ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits. Dalam Ushul Fiqh, logika “mafhum mukhalafah” ini diperdebatkan, secara konsep maupun praktik. Bolehkah diadopsi dan sejauhmana bisa dipraktikkan.

Kita ambil contoh satu ayat yang relevan dengan Permendikbud di atas. Yaitu surat an-Nur (24: 33), yang artinnya: “Janganlah kalian PAKSA para perempuan muda (hamba sahaya) kalian untuk MELACUR, jika mereka MENGINGINKAN kesucian (dari pelacuran), karena kalian mencari keuntungan dunia. Barangsiapa yang memaksa mereka, maka sungguh Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (kepada para perempuan tersebut) setelah mereka dipaksa”.

Coba, jika logika yang sekarang dipakai untuk menyerang Permendikbud, itu dipakai untuk memahami ayat ini. Apakah ayat ini bisa dianggap membolehkan perempuan melacur ketika TIDAK DIPAKSA, atau boleh melacur jika atas keinginan sendiri? Karena ayatnya secara tekstual berbicara: Jangan Paksa mereka melacur. Nah, gimana kalau tidak dipaksa?

Atau apakah boleh melacur jika para perempuan itu TIDAK MENGINGINKAN kesucian, tetapi justru memang MENGINGINKAN pelacuran? Bukankah ayatnya secara literal berbicara: JIKA MEREKA MENGINGINKAN KESUCIAN?

Coba, betapa berbahaya-nya kesimpulan dari ayat ini, jika menggunakan logika “mafhum mukhalafah” yang sekarang digunakan untuk menyerang Permendikbud tersebut. Logika ini, sesungguhnya masih sumir jika digunakan untuk menyimpulkan bahwa frase “tanpa persetujuan” menunjukkan bolehnya aktivitas seks yang “dengan persetujuan”. Karena frase “tanpa persetujuan” ini sesungguhnya diungkapkan dalam konteks pidana pemaksaan. Bukan dalam pernyataan tentang aktivitas seks yang boleh dan tidak boleh.

Frase “tanpa persetujuan korban”, sesungguhnya, juga ada dalam kajian fiqh jinayah mengenai konsep “ikrah” atau paksaan. Dalam kitab at-Tasyri’ al-Jina’ (Juz 2, hal. 563), Abdul Qadir Audah menyatakan bahwa pemaksaan adalah “tindakan seseorang terhadap orang lain yang menghilangkan KERELAANnya dan merusak PILIHANnya (fi’lun yaf’aluhu al-insanu bi ghairihi fa yazulu ridhahu aw yufsidu ikhtiyaruhu)”.

Persetujuan adalah bagian dari kerelaan dan pilihan seseorang. “Tanpa persetujuan” sama persis dengan “tanpa kerelaan” yang diungkapkan ulama fiqh mengenai konsep “paksaan”.

Dengan demikian, Permendikbud ini secara substansi, karena mencegah KS dan melindungi korban, adalah sudah sangat tepat dan sesuai dengan Syari’ah Islam. Sementara ketakutan bahwa frase “tanpa persetujuan korban” akan melegalkan zina adalah sama sekali tidak berdasar. Karena di lingkungan kampus juga sudah ada kode etik yang melarang segala tindakan asusila, di samping ada norma-norma agama, budaya, dan tentu saja ada KUHP.

Lebih dari itu, dalam Islam, melindungi korban, melalui Permendikbud ini adalah kemaslahatan yang nyata, penting, dan genting, sementara kekhawatiran melegalkan zina, dari Permendikbud ini,  adalah asumsi. Suatu kemaslahatan yang sudah nyata tidak boleh ditinggalkan karena ada kekhawatiran keburukan yang masih asumtif (al-mashlahah al-haqiqiyah laa tutraku li al-mafsadah al-mauhumah).

Menurut hematku, Permendikbud ini secara khusus hanya mengatur tindak kekerasan seksual, bukan tindakan asusila apapun. Sesuatu yang hanya mengatur suatu pidana tertentu, seperti KS ini, tidak bisa dianggap lalu menyetujui dosa atau pidana lain yang tidak diaturnya, seperti seks bebas, zina, narkoba, atau yang lain. Tidak sama sekali. Permendikbud ini hanya tentang pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan korban. Sangat jelas, bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah syar’i dan perlindungan korban adalah juga Islami. Wallahu a’lam. []

Tags: IndonesiaPenanggulangan Kekerasan SeksualPencegahan Kekerasan SeksualPerguruan TinggiPerlindungan KorbanPermendikbud No.30 Tahun 2021

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Pernak-pernik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0