Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat pada 25-27 April 2017 merupakan sebuah forum perjumpaan tentang keulamaan perempuan, dan menjadi tempat untuk menyuarakan kepentingan dan misi Ulama Perempuan yang dibangun dengan tiga perspektif utama yaitu: kemanusiaan, kebangsaan, dan keislaman.
Saat ini, gerakan KUPI bersiap meluncurkan KUPIPEDIA, yakni Ensiklopedia Digital yang memuat seluruh dokumen, informasi, dan pengetahuan tentang KUPI yang akan terus dikembangkan sesuai dengan entri dan rubrik KUPIPEDIA, baik sebagai satuan entri maupun secara keseluruhan. Seluruh entri pada KUPIPEDIA merupakan kontribusi dari lembaga-lembaga dan individu-individu yang tergabung dalam Jaringan KUPI.
KUPIPEDIA terdiri dari Halaman Utama dan Halaman Pendukung. Pada Halaman Utama memuat entri-entri terkait Konsep Kunci, Diskursus Hukum Islam, Jaringan, dan Khazanah. Sementara pada Halaman Pendukung memuat data dan informasi tentang kegiatan KUPI tahun 2017 di Cirebon, meliputi kegiatan-kegiatan pra kongres, proses kongres, hasil kongres, dokumen-dokumen, tulisan refleksi para peserta, tulisan diskursus mengenai konsep keulamaan perempuan, berita-berita nasional dan internasional, serta galeri foto dan video.
Kekhasan KUPIPEDIA di antaranya terletak pada tiga hal. Pertama, Konsep Kunci, yaitu, entri mengenai konsep atau istilah yang sering digunakan dan berkembang di kalangan umat Islam Indonesia yang dijelaskan dengan menggunakan perspektif KUPI.
Kedua, Diskursus Hukum Islam. Yakni, repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang telah dipublikasikan, yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini.
Entri Diskursus Hukum Islam merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, dan materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Dikursus Hukum Islam ini dilakukan atas izin penerbit dan atau penulisnya masing-masing.
Ketiga, Tokoh. Ini adalah entri tentang individu yang terlibat di dalam gerakan kolektif keulamaan perempuan di Indonesia, yang diklasifikasi ke dalam tiga kelompok. Kelompok Pertama, adalah mereka yang memiliki basis keilmuan Islam dan atau aktivisme keislaman, baik sebagai pengasuh pesantren, akademisi, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, pengurus utama organisasi keislaman, atau pengasuh utama majlis taklim.
Kelompok Kedua, adalah mereka yang bergerak langsung dalam kerja-kerja pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan dan anak, yang menggunakan sumber-sumber rujukan karya ulama perempuan secara strategis dan berkelanjutan. Kelompok Ketiga, adalah kelompok yang memiliki basis keilmuan sosial pada isu-isu keadilan gender, baik sebagai akademisi, penulis, dan atau aktivis sosial, serta aktif berkontribusi pada gerakan keulamaan perempuan.
Selain melalui website Kupipedia.id, konten KUPIPEDIA juga akan disebarluaskan melalui media sosial, antara lain Instagram, Facebook, Twitter @kupipedia.id, TikTok @kupipedia, dan Youtube KUPIPEDIA. Peluncuran KUPIPEDIA akan dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, 26 November 2021, pukul 19.30 -21.00 WIB dengan mengusung tema KUPIPEDIA dan Gerakan Progresif Ulama Perempuan. [rilis]