Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bidadari Hanya Untuk Lelaki, Benarkah Itu?

Pembicaraan bidadari ini semakin menarik karena keberadaan bidadari yang selama ini hanya disimbolkan oleh sosok perempuan yang menawan, dengan tubuh yang molek, dan simbol-simbol lain yang kiranya mengobjektifikasi perempuan sebagai definisi dari bidadari.

Arina Al-Ayya Arina Al-Ayya
26 Januari 2023
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Bidadari

Bidadari

319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terma mengenai bidadari agaknya menjadi sesuatu yang selalu hangat untuk dibicarakan. Pernyataan ini bisa ditilik dari masih ditemukannya orang yang mendambakan bidadari hingga merelakan nyawanya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Tentunya hal ini terlampau ironis, mengingat bahwa Islam yang dari akarnya sangat menggaungkan semangat rahmatan lil ‘alamin.

Pembicaraan bidadari ini semakin menarik karena keberadaan bidadari yang selama ini hanya disimbolkan oleh sosok perempuan yang menawan, dengan tubuh yang molek, dan simbol-simbol lain yang kiranya mengobjektifikasi perempuan sebagai definisi dari bidadari.

Objektifikasi bidadari pada jenis kelamin perempuan ini didukung oleh kurangnya tafsir yang menjadikan perempuan sebagai subjek penikmat surga. Pertanyaan “di surga nanti perempuan dapat apa?”, “apa perempuan juga punya bidadara yang menunggunya sebagaimana laki-laki ditunggu oleh bidadari?” kerap muncul dari benak kaum perempuan. Topik inilah yang akan penulis bahas dengan mengangkat pendapat M. Quraish Shihab dalam menyikapi perihal bidadari ini.

Bidadari dalam Segi Bahasa

Istilah bidadari sendiri muncul dalam al-Qur’an dengan penyebutan ḥūr ‘īn (حور عين) sebanyak tiga kali, yakni pada QS. Al-Dukhan ayat 54, QS. Al-Thur ayat 20, dan QS. Al-Waqi’ah ayat 22. Penyebutan ḥūr ‘īn inilah yang sering diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai bidadari. Dalam bukunya, Islam yang Disalahpahami, M. Quraish Shihab sebagai salah seorang mufassir menyinggung ihwal bidadari ini dalam satu poin khusus.

Untuk menjelaskan bidadari dari segi bahasa, M. Quraish Shihab menyebutkan bahwa kata ḥūr dalam kamus-kamus bahasa diambil dari kata ḥāra-yaḥūru-ḥawran. Satu sosok yang bermakna laki-laki (maskulin) disebut dengan aḥwār, sedangkan satu sosok yang bermakna perempuan (feminin) disebut dengan ḥaura.

Bentuk jamak dari derivasi kata ini adalah ḥūr, baik dalam artian laki-laki (maskulin) maupun dalam artian perempuan (feminin). Arti sebenarnya kata ḥūr adalah sangat hitamnya bola mata dan sangat putihnya bagian yang mengelilingi bola mata itu. Kata ‘īn, sebagai pasangan dari kata sebelumnya, diartikan dengan mata yang lebar atau mata yang sempit.

Selanjutnya, makna yang dibentuk oleh ḥūr ‘īn ini bisa berupa makna hakiki maupun makna majazi. Ditinjau dari makna hakiki, ḥūr ‘īn ini bermakna yang bermata lebar seperti halnya lazimnya mata orang Timur Tengah, sekaligus bermakna mata yang sempit atau sipit seperti halnya lazimnya mata orang Asia. Dintinjau dari makna majazi, yang bermata lebar dimaknai dengan luasnya pandangan sekaligus yang bermata sempit dimaknai dengan matanya yang tidak tertuju pada selain pasangannya. (Islam yang Disalahpahami, 2018: 324)

Dari uraian mengenai bidadari dalam tinjauan makna bahasa sebelumnya, terlihat bahwa tidak ada satu pun objektifikasi yang menunjukkan bahwa penyebutan bidadari hanya terkhusus untuk jenis kelamin tertentu saja. Kata ḥūr sendiri menunjukkan bahwa dia bermakna jamak secara mutlak, tanpa memandang apakah dia berupa perempuan atau laki-laki. Lalu apakah bidadari akan tetap menjadi ‘milik’ laki-laki saja?

Bidadari Milik Laki-Laki?

Dalam menanggapi pertanyaan apakah bidadari akan tetap menjadi ‘milik’ laki-laki saja? hendaknya kita menilik kembali pernyataan-pernyataan dalam al-Qur’an yang menyebutkan bahwa penghuni surga akan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Pernyataan ini salah satunya bisa dilihat pada QS. Fushshilat [41]: 30-31

Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Tuhan kami adalah Allah,” kemudian tetap (dalam pendiriannya), akan turun malaikat-malaikat kepada mereka (seraya berkata), “Janganlah kamu takut dan bersedih hati serta bergembiralah dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.” Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat. Di dalamnya (surga) kamu akan memperoleh apa yang kamu sukai dan apa yang kamu minta.

Penghuni surga di sini tentunya bukan hanya sebatas jenis kelamin laki-laki saja. Sehingga apabila perempuan nanti ketika di surga menginginkan bidadara, pastinya akan dianugerahkan juga untuk mereka. Pertanyaan yang terlintas selanjutnya adalah, mengapa dalam al-Qur’an, penggambaran bidadari seolah mengobjekkan perempuan saja?

Menyikapi bahasa al-Qur’an yang menggambarkan bidadari dengan uraian yang mengarah kepada perempuan, M. Quraish Shihab memberikan penafsiran yang muncul dari adanya uraian-uraian tersebut. Menurutnya, Allah bisa jadi tidak memberikan gambaran bidadara karena menjaga perasaan kaum perempuan.

Definisi perempuan bermartabat –yang minimal– pada masa turunnya wahyu bukan merupakan sosok yang haus akan seks. Sehingga adanya gambaran pengobjekan bidadari pada diri perempuan bisa jadi justru merupakan representasi tentang betapa tingginya martabat perempuan.

Tingginya martabat perempuan ini ditunjukkan dengan tidak butuhnya mereka akan sosok bidadara. Namun sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa jika saja perempuan yang masuk surga nantinya menginginkan bidadara, pastilah akan dikabulkan oleh Allah.

Dalam hemat penulis sendiri, adanya penggambaran bidadari dengan sosok perempuan sudah menunjukkan bahwa sasaran ayat tersebut bukanlah untuk perempuan. Kita perlu menilik alasan disebutkannya bidadari dalam al-Qur’an. Sudah barang tentu bahwa alasan disebutkannya bidadari adalah sebagai iming-iming Allah untuk orang yang beriman agar mau mengikuti jalan Allah.

Pernyataan penulis bahwa sasaran ayat tersebut bukanlah perempuan bukan berarti bahwa perempuan tidak akan mendapat bidadara. Lebih jauh dari itu, bisa jadi memang keinginan perempuan bukan mengarah pada syahwat seks, sehingga iming-iming surga berupa bidadara pun tidak relevan untuk disebutkan. Atau bisa jadi, justru tanpa iming-iming pun perempuan –setidaknya pada masa penurunan wahyu– dengan senang hati mau mengikuti jalan Allah. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: bidadariislamperempuansurga
Arina Al-Ayya

Arina Al-Ayya

Mahasiswi Ilmu al-Qur'an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

21 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surga dalam Logika Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Aksesibilitas yang Mengajarkan Kesadaran Empati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID