Mubadalah.id – Dalam pandangan banyak orang, perempuan tidak patut untuk memulai mengajukan diri dalam hal pernikahan. Apalagi menaksir laki-laki dan mengajaknya menikah. Hal ini tidak saja dianggap tidak patut secara sosial, namun juga dianggap tidak baik secara Islam.
Namun, jika melihat hadits dan sejarah Nabi Muhammad Saw, kita menemukan beberapa fakta yang berbeda.
Dalam beberapa riwayat, dikatakan, Siti Khadijah ra adalah pihak yang pertama kali menaksir Nabi Muhammad Saw dan menawarkan diri untuk menikah.
Fakta lain, dalam hadits yang dicatat oleh Sahih Bukhari (no. hadits: 5190), sebagaimana diriwayatkan Sahabat Sahl bin Sa’d ra, ada juga kisah mengenai perempuan yang datang kepada Nabi Muhammad Saw menawarkan diri untuk menikah. Saat itu, ada banyak sahabat laki-laki yang mengelilingi Nabi Saw.
“Ya Nabi, aku bersedia menghibahkan diriku untuk menjadi istrimu”, kata perempuan tersebut.
Selang beberapa lama, ada salah satu sahabat laki-laki yang di samping Nabi Saw mengajukan diri: “Ya Nabi, biarkan aku saja yang menjadi suaminya”, kata laki-laki tersebut.
“Apakah kamu punya sesuatu untuk menjadi mahar baginya?”, tanya Nabi Saw. “Coba cari dulu ya, walaupun cincin yang terbuat dari besi”, tambah Nabi Saw.
“Aku tidak memiliki harta apapun Ya Rasul”, kata laki-laki tersebut.
“Apakah kamu menghafal surat tertentu dari al-Qur’an?”, tanya Nabi Saw.
“Ya, ada beberapa surat aku menghafalnya”, kata laki-laki tersebut.
“Ya sudah, kamu ajarkan surat-surat itu kepada perempuan ini, sebagai mahar pernikahanya”, kata Nabi Saw.
“Kamu bersedia menikah dengan laki-laki ini dengan mahar belajar beberapa surat al-Qur’an darinya?”, tanya Nabi Saw kepada perempuan tersebut.
“Ya”, jawab perempuan tersebut.
“Aku nikahkan kamu, wahai laki-laki, dengan perempuan ini, dengan mahar belajar surat-surat tertentu (disebutkan) dari al-Qur’an”, kata Nabi Saw.
“Ya, aku terima nikahnya dengan mahar tersebut”, jawab laki-laki. (FK)