• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Hadits

Memahami Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

Dalam hadits berziarah kubur bagi perempuan ini Nabi menyatakan ketidaksukaannya pada sikap perempuan tersebut yang nampak kurang sabar dalam menerima musibah, namun Nabi tidak melarangnya berziarah

Isti'anah Isti'anah
31/05/2022
in Hadits, Rujukan
0
Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Untuk memahami hadits berziarah kubur bagi perempuan yang dilarang, hal ini tidak dapat disimpulkan secara tergesa-gesa. Dalam kajian Ilmu Hadits dikenal sebuah ilmu Naqd Matan Hadits (Ilmu Kritik Matan Hadits) yang mengkaji tentang metodologi memahami matan hadits Nabi, salah satu kitab yang membahas metodologi memahami matan Hadits Nabi ini adalah  Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyyah karya Syaikh Yusuf Qardlawi.

Pemahaman Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan

Yusuf Qardlawi menjelaskan metode memahami Hadits berziarah kubur bagi perempuan dilarang, yakni dengan cara menghimpun Hadits-hadits yang terjalin dalam tema yang sama lalu diupayakan penggabungan dan juga melihat dari sisi kualitas serta makna yang lebih tepat yang dapat disimpulkan.

Hadits yang berisikan larangan berziarah kubur bagi perempuan adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah : ”Bahwa Rasulullah Saw melaknat kaum perempuan yang sering menziarahi kuburan.“ (dirawikan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi yang berkata : hadits ini hasan shahih).

Dari Ibnu Abbas dan Hasan bin Tsabit meriwayatkan dengan lafal : “Rasulullah melaknat para perempuan penziarah kuburan.” Hadits ini dikuatkan dengan hadits tentang larangan perempuan untuk mengikuti jenazah, yang dapat disimpulkan sebagai larangan mengunjungi kubur bagi perempuan.

Namun ada hadits lain yang isinya berlawanan dengan hadits berziarah kubur bagi perempuan dilarang, dalam hadits tersebut isinya dapat dipahami juga bahwa kaum perempuan dibolehkan menziarahi kuburan sama seperti kebolehan pada kaum laki-laki :

Baca Juga:

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

كنت نهيتكم عن زيارة القبور, فزوروها

“Aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, kini ziarahilah.” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim dari Anas)

زوَّرُوْا لقُبُورَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُالْمَوْتَ

“Ziarahilah kuburan-kuburan sebab hal itu akan mengingatkan kepada maut.”

Kedua hadits di atas ini bersifat umum, izin untuk umum ini juga berlaku untuk perempuan. Sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasa’i dan juga Imam Ahmad dari Siti Aisyah : Siti Aisyah bertanya kepada Rasul: ”apa yang harus kuucapkan kepada mereka Ya Rasulullah? (yakni apabila menziarahi kuburan), Rasulullah Saw. menjawab,

قولي : السلام علي أهلَ الديارمن المؤمنين والمسلمين, ويرحمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا والمستأ خرين, وانا – انشاءالله – بكم لَلاَحِقُونَ

“Katakanlah : salam sejahtera atas kaum mukminin dan muslimin, para penghuni rumah-rumah ini, semoga Allah merahmati kita semua, yang telah mendahului maupun yang masih tertinggal, kami insya allah akan menyusul kalian.” (Kitab Shahih Muslim dalam Bab Janaiz 974)

Dalam Hadits mengunjungi kubur bagi perempuan lain yang diriwayatkan oleh  Imam Muslim dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ

 “Nabi Muhammad SAW pernah berziarah ke kubur ibundanya, maka beliau menangis dan menjadikan orang di sekitarnya menangis.”

Ada hadits mengunjungi kubur bagi perempuan lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Anas, Bahwa Nabi Saw menjumpai seorang perempuan yang sedang menangis di sisi sebuah kubur, lalu beliau berkata : “bertakwalah kamu dan bersabarlah!” perempuan itu menjawab : “menjauhlah kamu dariku, engkau tidak mengalami musibah yang kualami” (rupanya ia tidak mengenali Rasulullah Saw).

Dalam hadits berziarah kubur bagi perempuan ini Nabi menyatakan ketidaksukaannya pada sikap perempuan tersebut yang nampak kurang sabar dalam menerima musibah, namun Nabi tidak melarangnya berziarah.

Hadits berziarah kubur bagi perempuan lainnya, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim yang menyatakan  bahwa Fatimah Putri Rasulullah biasa menziarahi kuburan pamannya bernama Hamzah setiap Hari Jumat. Sesampainya di sana, ia berdoa dan menangis di sisinya. Hadits-hadits yang menunjukkan diizinkannya perempuan mengunjungi kubur ini memang lebih banyak haditnys dan statusnya juga lebih shahih. Hadits yang melarang perempuan ziarah kubur statusnya hasan shahih.

Hadits-hadits yang menunjukkan diizinkannya perempuan mengunjungi kubur ini lebih banyak dibandingkan hadits yang melarang. Memahami kedua hadits ini, yaitu yang mengizinkan ziarah dan yang melaknat maka kita harus memahami konteks ketika hadits ini  disabdakan Nabi atau melihat dari struktur bahasa.

Untuk hadits yang melaknat ada kata zawwarat yang artinya sangat sering, menurut Al-Qurtubi karena sangat sering melakukan ziarah inilah akhirnya menimbulkan tabarruj serta meratapi orang-orang yang meninggal dengan suara keras. Namun jika hal tersebut dapat dihindarkan maka dibolehkan ziarah sebagaimana tercantum dalam hadits dibolehkannya ziarah bagi laki-laki dan perempuan.

Maka dalam hal ini pelaknatan atau pelarangan ziarah kubur terdapat pada kondisi ratapan keras saat mengunjungi bukan pada ziarah kuburnya. Jika demikian seandainya menggunakan konsep mubadalah yang digagas oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir, memahami hadits ini bukan pada subjek yang dituju (yaitu perempuan) namun pada objek yang dimasalahkan yaitu ratapan keras, dan hal ini dapat menimpa laki-laki dan perempuan. Baik laki-laki dan perempuan dilarang terlalu berlebihan dan keras meratap saat berziarah kubur. []

Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An Nabawiyah. 

Tags: HaditsMerebut TafsirMubadalahTafsir Adil Genderulama perempuan
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

30 Maret 2025
Idul Fitri

Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

30 Maret 2025
Membayar Zakat Fitrah

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

26 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

15 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version