Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Interpretasi Kata Wanita Berdasarkan Sejarah Nusantara

Tidak banyak yang tahu bahwa ternyata interpretasi kata wanita memiliki filosofi yang dalam, dan simbol untuk menyebut perempuan sebagai makhluk pemberani

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
16 Juni 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Interpretasi Kata Wanita

Interpretasi Kata Wanita

9
SHARES
429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika mendengar kata “wanita” umumnya yang terlintas di pikiran kita adalah sebutan lain untuk perempuan dewasa. Tak jarang kata ini juga dilekatkan pada makhluk Tuhan yang dipandang lemah, fisik yang tidak kuat, penakut, dan berbagai kata yang menyubordinasikan peran wanita (perempuan) dalam kehidupan. Tidak banyak yang tahu bahwa ternyata interpretasi kata wanita memiliki filosofi yang dalam, dan simbol untuk menyebut perempuan sebagai makhluk pemberani.

interpretasi kata wanita merupakan akronim (kerata basa) dari Bahasa Jawa, yaitu “wani ing tata”. Wani berarti berani, dan ing tata berarti dalam menata. Sehingga, sederhananya wani ing tata bermakna berani dalam menata.

Sarno Hanipudin dan Yusri Amalia Habibah dalam “Karakter Wanita dalam Tradisi Jawa” menjelaskan bahwa wani ing tata memiliki dua pemaknaan yang berbeda. “Pertama wani ditata yang artinya berani (mau) diatur. Dan yang kedua, wani nata yang artinya berani mengatur.”

Jadi, pemaknaan dalam interpretasi kata wanita bisa berarti sosok yang penurut atau sosok yang pemberani. Makna yang pertama seakan mendomestikasi perempuan sebagai makhluk penurut, dan kedua meng-emansipasi perempuan sebagai makhluk pemberani.

Wasisto Raharjo Jati dalam “Wanita, Wani Ing Tata: Konstruksi Perempuan Jawa dalam Studi Poskolonialisme” menjelaskan bahwa, “…makna (wani ing tata) tersebut bukanlah dimaknai secara harfiah sebagai bentuk dualisme sikap wanita antara ‘memberontak’ dengan ‘mengurus’.

Kedua dikotomi tersebut kembali pada soal stigmatisasi terhadap tubuh dan status perempuan. Hal itulah kemudian mengarahkan kepada bentuk kontestasi makna interpretasi kata wanita terhadap idiom ‘wani ing tata’ tersebut dalam perspektif domestifikasi atau emansipasi. …‘ wani ing tata’ sendiri dapat diartikan sebagai bentuk semiotika bahasa yang melambangkan wanita sebagai sosok ‘pemberani’.”

Jadi wanita sebagai sosok pemberani dapat menjadi pemaknaan yang tepat dari wani ing tata. Namun, budaya patriarki kian mendomestikasi dan menjauhkan makna wani ing tata dari yang awalnya pemberani menjadi penurut seperti yang diinginkan budaya patriarki.

Wasisto Raharjo Jati dalam artikelnya “Wanita, Wani Ing Tata: Konstruksi Perempuan Jawa dalam Studi Poskolonialisme” menampilkan tabel perubahan makna wani ing tata dari masa pra-kolonialisme ke kolonialisme. Menurutnya terjadi perubahan makna “wani ing tata”: Pertama, kultur masyarakat yang matrifokus (menempatkan keutamaan wanita) pada masa pra-kolonialisme menjadi patriarki di era kolonialisme.

Kedua, paradigma yang emansipasi pada masa pra-kolonialisme menjadi domestikasi di era kolonialisme. Ketiga, status perempuan yang superior pada masa pra-kolonialisme menjadi inferior di era kolonialisme, dan keempat, relasi dengan masyarakat yang setara pada masa pra-kolonialisme menjadi timpang di era kolonialisme.

Interpretasi Kata Wanita Mengalami Pergeseran Makna

Jadi makna interpretasi kata wanita sebagai sosok pemberani bergeser ke penggambaran sosok penurut. Maka, dalam hal ini, perlu interpretasi kata wanita kembali kepada pemaknaan wanita sebagai sosok pemberani. Hal ini bukan berarti menggambarkan dan mendorong kaum perempuan untuk menjadi sosok pemberani dengan maksud sebagai makhluk pemberontak, melainkan sosok pemberani dalam berkarya dan menjalankan tanggung jawab sebagai makhluk Tuhan.

Pemaknaan wani ing tata sebagai wanita yang merupakan sosok pemberani bukan semata cocokologi yang tidak mendasar, melainkan selaras dengan riwayat perempuan dalam panggung sejarah Nusantara. Jika menelik sejarah Nusantara maka banyak perempuan yang hadir sebagai sosok pemberani dengan berbagai prestasi, termasuk di era kolonialisme juga terdapat sosok perempuan yang berjuang dalam upaya kemerdekaan bangsa.

Pada abad ke-7 M, ada sosok Ratu Shima (674-695) yang membawa Kalingga pada kemakmuran. Sembilan abad kemudian, tepatnya pada abad ke-16 M, juga ada seorang Rainha de Jepara (Ratu Jepara), yaitu Ratu Kalinyamat (1549-1579), yang dengan berani menentang ketidakadilan kala itu.

Di masa perjuangan kemerdekaan, ketika pecah Perang Diponegoro pada tahun 1825 M, seorang pemimpin perempuan dari Serang, Nyi Ageng Serang, dengan gagah dan penuh keberanian terjun ke medan perang memimpin pasukannya untuk membantu Pangeran Diponegoro dalam melawan penjajah.

Pada awal abad 20 M, ada sosok R.A. Kartini yang dengan berani menggoreskan pikirannya dalam surat-suratnya. Suyatin Kartowiyono juga termasuk tokoh yang penting dalam perjuangan kemerdekaan. Sujatin merupakan pemudi pemberani yang menggagas Kongres Perempuan Indonesia yang pertama pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta. Kala itu, umur Sujatin baru menginjak 21 tahun, namun dengan gagah berani dia dan bersama rekan-rekannya berhasil mengadakan kongres yang mempertemukan berbagai organisasi perempuan dan pemuda di Nusantara.

Tentu masih banyak lagi sosok perempuan yang namanya pantas terukir dalam panggung sejarah Nusantara. Dan, jika menilik riwayat perjuangan mereka, kita akan memikirkan wanita: wani ing tata sebagai sosok yang pemberani dalam berkarya untuk agama, bangsa, dan negara. []

Tags: IndonesiaNusantaraperempuansejarahWanita
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Masuk Pasar Sesuai Anjuran Rasulullah Saw

Next Post

Perempuan Berhak Atas Pendidikan Berkualitas

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Perempuan Berhak Atas Pendidikan Berkualitas

Perempuan Berhak Atas Pendidikan Berkualitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0