Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Benarkah Laki-Laki Feminis Lebih Baik Daripada Perempuan Bukan Feminis?

Keterwakilan perempuan dalam ranah pemerintahan, bisa dikatakan tidak sejalan dengan ruang aman yang seharusnya diciptakan oleh negara. Sebab banyak wakil pemerintah yang perempuan, akan tetapi tidak menyuarakan perempuan

Muallifah by Muallifah
16 Juni 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Laki-laki Feminis

Laki-laki Feminis

7
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak semua orang mau dianggap feminis. Tulisan ini mendefisikan feminis sebagai orang yang memperjuangkan kesetaraan gender, mewujudkan ruang aman bagi perempuan hanya demi kemanusiaan. Meski pada akhirnya akan selalu diikuti dengan pertanyaan tambahan, benarkah laki-laki feminis lebih baik daripada perempuan yang bukan feminis?

Suatu hari, saya pernah ngobrol dengan salah satu teman, “Aku lebih memilih laki-laki feminis dibandingkan dengan perempuan yang tidak memiliki empati untuk memperjuangkan kesetaraan gender,” katanya kepada saya. Kalimat itu memantik diskusi yang panjang perihal terhambatnya pengesahan RUU TPKS yang baru disahkan beberapa bulan silam.

Kalimat itu pula menjadi salah satu antitesa yang pernah saya jelaskan bahwa, kehadiran perempuan dalam ranah pemerintahan sangat penting. Bahkan, saya menyebut dengan tegas bahwa, siapapun calon wakil pemerintah, asal dia perempuan, wajib dipilih oleh perempuan. Padahal, seharusnya kita harus tahu sepak terjang dirinya sebagai perempuan, jangan-jangan mereka justru tidak menggunakan haknya untuk menghapus ketimpangan gender yang terjadi.

Melalui diskusi itu pula, kita pasti berpikir bahwa, benarkah kuantitas keterlibatan perempuan sejalan dengan peran negara dalam memberikan ruang aman bagi perempuan, atau justru sebaliknya? pertanyaan semacam ini menimbulkan banyak sekali perdebatan yang cukup panjang.

Di satu sisi, kita adalah perempuan yang cukup bangga apabila semakin banyak kehadiran perempuan di ranah publik, khususnya ketika menjadi wakil pemerintah. Namun, nyatanya itu tidak sebanding dengan harapan yang kita berikan kepada perempuan-perempuan parlemen itu.

Laki-laki Feminis atau Perempuan Bukan Feminis?

Banyak sekali perempuan yang hadir dalam ranah publik, memiliki posisi untuk membuat kebijakan yang adil gender, tapi kehadirannya justru tidak mewakili suara perempuan. Salah satu contoh yang paling bisa untuk menggambarkan situasi ini yakni perjuangan RUU TPKS. mereka yang menolak, justru bukan hanya laki-laki, akan tetapi banyak sekali perempuan yang menolak kehadiran RUU TPKS. Pelbagai alasan muncul, mulai dari memperboleh aborsi, hingga memperbolehkan berhubungan seksual di luar nikah.

Sebenarnya, hipotesa di atas sangatlah keliru, sebab nilai dan aturan yang diperjuangkan adalah bagaimana memberikan ruang aman bagi korban kekerasan seksual, yang kebanyakan dialami oleh perempuan. Adanya permasalahan tersebut semakin membuktikan bahwa, perspektif gender harus dimiliki oleh seseorang, baik laki-laki feminis atau perempuan untuk lebih peka melihat permasalahan yang erat kaitannya dengan gender.

Padahal, sebagai perempuan yang memiliki pengalaman biologis yang sama, seperti melahirkan, haid, mengandung dan menyusui, semestinya punya kepekaaan ketika melihat perempuan lain menjadi korban kekerasan seksual itu hadir. Nyatanya, tidak semua perempuan memiliki empati itu.

Melalui masalah itu pula, kita bisa memberikan kesimpulan bahwa, keterwakilan perempuan dalam ranah pemerintahan, bisa dikatakan tidak sejalan dengan ruang aman yang seharusnya diciptakan oleh negara. Sebab banyak wakil pemerintah yang perempuan, akan tetapi tidak menyuarakan perempuan.

Problem ini sejalan dengan beberapa video viral yang berisi konten perempuan-perempuan cantik menggunakan baju dan bendera partai. Kehadiran perempuan dalam video itu justru menurut penulis, bukanlah untuk menyuarakan suara perempuan. Akan tetapi, perempuan dijadikan sebagai objektifikasi partai untuk menaikkan branding di media sosial. Lebih jauh, fungsi perempuan justru bukan hadir dengan wacana dan pemikiran yang ciamik untuk mencari solusi dalam setiap masalah ketimpangan yang terjadi.

Melalui fenomena itu, bukankah kita akan berpikir sangat tidak penting jenis kelamin apa yang dimiliki oleh seseorang untuk berperan di ranah publik?  Maka yang paling penting sebenarnya bukanlah laki-laki feminis atau perempuan. akan tetapi, pemahaman analisis gender yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk melihat permasalahan yang tercipta ketimpangan gender dan merugikan salah satu pihak.

Analisis gender dianggap sebagai analisis kritis baru yang memfokuskan perhatiannya pada relasi sosial antara laki-laki dan perempuan, terutama pada ketidakadilan struktur dan sistem yang disebabkan oleh gender. Oleh karena itu alat analisis gender dapat dipahami sebagai konsep yang digunakan untuk mengenali adanya ketidakadilan di balik perbedaan relasi sosial laki-laki dan perempuan.

Dengan demikian, posisi laki-laki feminis dan perempuan yang memiliki pemahaman analisis gender untuk hadir di ruang publik, posisinya sama-sama dibutuhkan dan perlu kesadaran dari kita untuk memilih orang (tanpa memandang jenis kelamin) yang bergerak untuk menciptakan ruang aman sehingga tidak ada lagi ketimpangan gender yang tercipta. []

Tags: Aliansi laki-Laki Barufeminismegerakan perempuanLaki-laki Feminispolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Supaya Pernikahan Langgeng Ala Ulama KUPI

Next Post

Makna Buah Khuldi, Objek Musyawarah Pertama Pasutri

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Next Post
Makna Buah Khuldi

Makna Buah Khuldi, Objek Musyawarah Pertama Pasutri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0