Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Kisah Ibnu Ummi Maktum menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak memposisikan disabilitas sebagai alasan pengecualian sosial.

Amriah Nurul Khasanah by Amriah Nurul Khasanah
19 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Mubadalah dan Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam banyak ceramah, penyandang disabilitas kerap dipuji karena kesabarannya menghadapi kondisi sejak lahir. Namun, pembicaraan tentang hak-hak disabilitas justru jauh lebih jarang. Di ruang publik, disabilitas sering hadir sebagai penerima bantuan, bukan sebagai warga yang berhak atas pemberdayaan, akses, dan kesempatan yang setara dari masyarakat maupun negara. Akibatnya, masyarakat memposisikan penyandang disabilitas  sebagai objek sedekah, simbol ujian, atau contoh kesabaran.

Narasi tersebut mungkin terdengar baik, tetapi tidak selalu adil. Jika kita melihat dalam  Al-Qur’an dan Hadis, penyandang disabilitas justru menjadi subjek yang bermartabat, setara dengan manusia lainnya. Dalam perspektif mubadalah, cara kita memahami disabilitas semestinya bergerak dari belas kasihan sepihak menuju relasi kesalingan. Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban sebagai sesama hamba Allah sekaligus sebagai warga negara.

Al-Qur’an dan Prinsip Kemuliaan Manusia Tanpa Syarat

Quraish Shihab ketika menafsirkan QS. Al-Isra’ ayat 70 menekankan pesan “Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” Ayat ini menunjukkan bahwa kemuliaan manusia bersifat ontologis bukan fungsional. Artinya, manusia mulia karena ia manusia—bukan karena sejauh apa ia berprestasi, mandiri, atau produktif.

Manusia sudah mulia sejak lahir, tanpa syarat fisik, mental, ekonomi, atau status sosial. Karena itu, cara pandang yang menilai manusia dari fungsi semata menjadi problematis. Dalam isu disabilitas, stigma yang beredar sering lahir dari logika fungsional mislanya kasihan, tidak bisa apa-apa, nanti jadi beban, atau belum maksimal berperan.

Padahal, menurut prinsip ayat ini, nilai manusia tidak berkurang meskipun kemampuan sosialnya terbatas. Manusia berharga bukan karena sempurna fisik tetapi karena ia ciptaan Tuhan.

Dalam pembacaan mubadalah, jika kemuliaan itu ontologis, maka kewajiban menghormati juga bersifat kolektif. Masyarakat tidak boleh menghormati orang lain menunggu seseorang itu mampu terlebih dahulu. Justru masyarakatlah yang harus menyesuaikan sistem, ruang, dan akses agar setiap orang dapat hidup bermartabat.

Dari Objek Belas Kasih ke Subjek Kehormatan

Quraish Shihab juga menafsirkan QS. At-Tin ayat 4 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya” bukan sebagai standar fisik yang menjadi syarat kemuliaan. Kata “Sebaik-baiknya” tidak berarti seragam secara tubuh, melainkan menunjuk pada potensi manusia yang utuh baik secara ruhani, intelektual, dan moral.

Dalam tradisi Nabi, kita menemukan contoh yang kuat ketika Nabi menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai muazin dan pernah memberinya peran kepemimpinan shalat. Ini pesan penting bagi kita semua bahwa disabilitas bukan halangan otomatis untuk kepercayaan dan peran sosial. Ukuran utama bukan fisik, melainkan kapasitas, amanah, dan ketakwaan. Al-Qur’an menegaskan bahwa kemuliaan di sisi Allah terletak pada ketakwaan, bukan pada bentuk tubuh yang sering dianggap “kurang” oleh masyarakat.

Karena itu, Al-Qur’an sebenarnya tidak mengenal konsep “cacat” sebagai kekurangan dalam hal nilai. Label merendahkan lebih banyak lahir dari tafsir sosial, bukan dari teks suci. Jika kemuliaan berlaku bagi semua manusia, maka kewajiban untuk membangun relasi yang adil dan setara juga berlaku bagi semua pihak.

Qs. ‘Abasa 1–4: Teguran Tuhan atas Hirarki Sosial yang Diskriminatif

Qs. ‘Abasa memberi pelajaran etis yang tajam. Ayat-ayat ini menegur Nabi ketika dalam sebuah situasi beliau lebih memerhatikan elite Quraisy daripada seorang sahabat yang buta, Ibnu Ummi Maktum. Yang dikritik bukan sekadar peristiwa kecil, melainkan pola hirarki sosial yaitu kecenderungan mendahulukan yang dianggap strategis dan mengabaikan yang dianggap tidak menguntungkan.

Dalam pembacaan mubadalah, ayat ini mengajak kita untuk memikirkan apakah keberagamaan kita berpihak pada martabat manusia, atau hanya pada kepentingan dan citra? Al-Qur’an justru mengecam praktik yang elitis dan tidak inklusif. Dari sini, tuntutannya jelas yaitu kita perlu menciptakan ruang sosial yang inklusif bagi disabilitas—baik di sekolah, masjid, layanan publik, maupun ruang komunitas.

Kisah Ibnu Ummi Maktum menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak memposisikan disabilitas sebagai alasan pengecualian sosial. Dukungan Nabi Muhammad saw. bukan sekadar empati, melainkan pembukaan akses partisipasi. Mereka tetap hadir dalam kegiatan masyarakat dan keagamaan, diberi kepercayaan, serta diperlakukan sebagai anggota komunitas yang setara.

Di titik ini, kita perlu membedakan empati yang berhenti pada rasa iba dengan dukungan yang menghasilkan perubahan. Banyak orang berhenti pada simpati, tetapi enggan mengubah sistem yang membuat disabilitas sulit berpartisipasi. Teladan Nabi justru mendorong pemberdayaan: kepercayaan berbasis kapasitas, bukan berbasis bentuk fisik.

Tafsir Mubadalah: Disabilitas sebagai Relasi Keadilan

Mubadalah mengajukan prinsip relasi kesalingan: nilai etika Al-Qur’an berlaku dua arah dan tidak membebani satu pihak. Karena itu, disabilitas bukan isu sabar semata, melainkan isu keadilan sosial. Terlalu sering kelompok rentan — penyandang disabilitas , orang miskin — untuk terus bersabar seolah kesabaran mereka cukup untuk menyelesaikan ketidakadilan.

Padahal, jika Islam memerintahkan kesabaran, Islam juga memerintahkan keadilan. Jika Islam mengajarkan keteguhan, Islam juga menuntut pembenahan. Dalam kerangka ini, masyarakat dan negara berkewajiban menyediakan akses yang memadai, institusi yang inklusif, serta ruang publik yang ramah disabilitas.

Disabilitas bukan semata soal penerimaan diri, tetapi soal keadilan struktural. Tempat-tempat umum seperti sekolah, masjid, layanan kesehatan, transportasi, dan kantor pemerintahan harus dirancang agar dapat diakses dan aman bagi semua—termasuk difabel. Di sanalah belas kasih bertemu dengan tanggung jawab, dan iman bertemu dengan keadilan.

 

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Tags: Al-Qur'an dan disabilitasDisabilitaskeadilanKesalinganMubadalah dan Disabilitastafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Next Post

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Amriah Nurul Khasanah

Amriah Nurul Khasanah

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
khalifah fi al-ardh

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0