Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

Fenomena Drumas mempertegas inklusifitas rumah ibadah bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perspektif.

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
18 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Masjid

Masjid

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Drumas (20) selama lima belas tahun selalu melaksanakan salat Jumat di dalam masjid. Namun pada Jumat, empat Juni 2023, pengurus Masjid Al Muslimin Jakarta Selatan melarangnya masuk ke ruang utama masjid. Pengurus beralasan ingin menjaga kesucian masjid dari kemungkinan najis yang berasal dari kursi roda Drumas. Akibat larangan itu, Drumas dan ayahnya melaksanakan salat Jumat di pelataran masjid.

Peristiwa ini kemudian viral di TikTok dan memicu banyak komentar negatif dari warganet. Setelah penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa larangan itu muncul dari komentar jemaah. Ada jemaah yang mempertanyakan kebersihan roda dan kemungkinan adanya najis. Menanggapi pertanyaan itu, pengurus masjid mengubah kebijakan. Mereka awalnya memperbolehkan Drumas masuk ke ruang utama salat, kemudian membatasi aksesnya hanya sampai selasar masjid.

Masjid dan Pembatasan bagi Difabel

Fenomena pembatasan difabel, khususnya pada kasus Drumas memperlihatkan cara masyarakat memaknai tubuh difabel. Maftuhin dalam: Mengikat Makna Diskriminasi Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas (2016) menjelaskan bagaimana diskriminasi bekerja melalui bahasa dan definisi.

Maftuhin menunjukkan bahwa diskriminasi tidak selalu hadir dalam bentuk larangan kasar atau kekerasan terbuka. Diskriminasi sering muncul melalui cara masyarakat memberi nama dan makna pada seseorang. Ketika masyarakat menyebut seseorang “cacat”, “tidak normal”, atau “bermasalah”, masyarakat pada dasarnya sedang membangun jarak sosial. Bahasa membentuk cara pandang, dan cara pandang membentuk tindakan.

Dalam kasus Drumas, pengurus masjid tidak menyebut dirinya sebagai pelaku diskriminasi. Mereka menggunakan alasan menjaga kesucian masjid. Namun alasan itu berangkat dari asumsi bahwa kursi roda membawa potensi najis. Asumsi tersebut tidak netral, ia lahir dari cara masyarakat memandang tubuh difabel sebagai berbeda dan berisiko.

Maftuhin menjelaskan bahwa diskriminasi sering bekerja melalui proses pelabelan. Masyarakat menempelkan identitas tertentu pada tubuh difabel. Setelah itu, masyarakat menganggap pembatasan sebagai tindakan wajar. Dalam situasi ini, larangan masuk ruang utama masjid tampak seperti keputusan administratif biasa. Padahal keputusan itu membatasi hak seseorang untuk beribadah dengan setara.

Lebih jauh Maftuhin menekankan bahwa perubahan istilah dari “penyandang cacat” menjadi “difabel” atau “penyandang disabilitas” bukan sekadar soal bahasa. Perubahan istilah mencerminkan perubahan cara pandang. Ketika masyarakat tetap memelihara cara pandang lama, maka diskriminasi tetap terjadi meskipun istilah sudah berubah.

Kasus Drumas memperlihatkan bahwa masalah utama bukan hanya pada aturan masjid. Masalahnya terletak pada makna yang terlabeli pada tubuh difabel. Selama masyarakat masih melihat tubuh difabel sebagai ancaman terhadap norma kesucian, maka pembatasan akan terus muncul dalam berbagai bentuk.

Perspektif Sosial pada Disabilitas

Fenomena Drumas mempertegas inklusifitas rumah ibadah bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perspektif. Aspek perspektif ini yang dikritik oleh disabilitas model sosial.

Model sosial tidak menempatkan masalah disabilitas pada tubuh difabel. Ia justru menempatkan masalah difabel ada pada lingkungan dan sistem sosial. Dengan kata lain, masyarakatlah yang menciptakan ketidakmampuan, bukan tubuh difabel.

Dalam kasus Drumas terlihat masalah utamanya ada pada perspektif dan cara berpikir pada disabilitas. Dalam pandangan non-difabel melihat kursi roda bukan sebagai alat bantu mobilitas, melainkan barang asing, di luar tubuh difabel.

Padahal, dalam pandangan difabel, banyak anggapan bahwa kursi roda adalah bagian dari tubuh mereka. Pandangan difabel ini menjelaskan kenapa difabel daksa tidak mau lepas dari kursi roda, karena tanpanya mereka “tidak berdaya”.

Cara Pandang terhadap Penyandang Difabel Perspektif Sosial

Cara pandang difabel kontras dengan orang-orang non-difabel yang menganggap kursi roda sebagai barang asing. Karena non-difabel pada kasus Drumas adalah pengelola, mereka punya kuasa, jadi mudah saja mengatur: boleh dan tidak. Sedangkan Drumas yang minoritas harus tunduk, karena ia minoritas, sekaligus tidak punya kuasa.

Cara pandang non-difabel, mayoritas-minoritas dan relasi kuasa, ini yang dikritik oleh model disabilitas sosial. Model ini tidak bertanya apa kekurangan Drumas, tapi bertanya hambatan apa yang masjid ciptakan pada Drumas. Ketika pengurus melarang akses ke ruang salat utama, mereka menciptakan hambatan sosial. Hambatan itu tidak berasal dari tubuh Drumas, tapi dari keputusan institusional.

Selain itu, model sosial menekankan bahwa ruang ibadah termasuk ruang publik sosial. Ruang publik harus melayani semua warga tanpa kecuali. Jika pengurus membatasi akses karena asumsi tertentu, maka mereka mengurangi partisipasi warga. Dalam konteks ini, pembatasan tersebut menjadi bentuk eksklusi sosial.

Lebih jauh lagi, model sosial mendorong perubahan pada sistem, bukan pada tubuh difabel. Karena pada dasarnya model sosial adalah kritik sosial atas eksklusi yang lahir dari tatanan sosial yang telah mapan. Tatanan sosial ini sering memarginalkan minoritas, dan solusinya adalah mendekonstruksi dan mengonstruksi ulang tatan sosial yang lebih inklusif.

Kasus Drumas juga memperlihatkan bagaimana opini mayoritas dapat membentuk kebijakan. Ketika beberapa jemaah menyampaikan kekhawatiran, pengurus segera menyesuaikan aturan. Mereka tidak menguji asumsi tersebut secara kritis, tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap hak difabel. Dinamika ini menunjukkan bahwa tekanan sosial sering lebih kuat daripada prinsip inklusi.

Karena itu, perspektif sosial mengajak kita memindahkan fokus dari belas kasihan ke keadilan. Difabel tidak membutuhkan izin untuk hadir. Difabel memiliki hak yang sama untuk beribadah di ruang utama salat. Jika masyarakat ingin membangun rumah ibadah yang inklusif, masyarakat harus mengubah cara pandang dan cara mengatur ruang bersama. Dengan perubahan itu, inklusivitas tidak berhenti pada slogan, tetapi hadir dalam praktik nyata. []

 

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: Aksesibilitascara pandangDifabelkeadilankebijakanmasjidMasjid Ramah Disabilitasperspektif sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

Next Post

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Kepemimpinan Beragam Gender
Publik

Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

18 Juli 2026
Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Perempuan Pembela Keadilan
Publik

Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

15 Juli 2026
Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Next Post
Dalam Amal Salih

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0