Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Membela Sang Nabi

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
19 Oktober 2020
in Featured, Hikmah
A A
0
Membela Sang Nabi
2
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tiba-tiba saya terganggu baca status di beranda FB, yang mengaitkan kawin anak Syekh Puji dengan perkawinan Nabi Muhammad saw. dan Sayidah Aisyah ra. Waduh gejolak untuk menjawab kok kuat sekali, tidak dijawab kok terus menganggu. Akhirnya saya merespon melalui tulisan ini untuk membela Sang Nabi.

Pada masa Nabi Muhammad dengan zaman sekarang tentu lain konteksnya. Era itu masih lumrah anak perempuan dinikahkan dalam umur yang masih muda. Bahkan, anak yang masih dalam kandungan juga ada yang sudah dijodohkan.

Era itu, bahkan sampai beberapa abad setelahnya tidak ada yang mengkritik Rasulullah saw. Karena masih dipandang lumrah. Era modern ini saja mulai datang kritik terutama dari Barat terhadap fenomena tersebut. Baca dulu sejarah peradaban Arab dalam memandang dan memperlakukan kaum perempuan.

Ketika itu, perempuan dipandang sebagai perwujudan dosa, aib, kesialan, dan hal-hal lain yang memalukan. Ini hampir terjadi di seluruh dunia ketika itu. Dalam peradaban Arab Jahiliyyah, karena rendahnya diri perempuan, sampai kelahiran bayi perempuan dipandang menjadi beban berat bagi keluarganya.

Selain karena faktor ekonomi, ketakutan atas kemiskinan, para orang tua sangat khawatir terhadap bayi-bayi perempuan mereka, yang apabila membesar membuat aib keluarga dan kehilangan kehormatannya. Maka sebagian besar orang Arab mengubur bayi-bayi perempuan mereka karena tidak mau menanggung malu di kemudian hari. Fakta ini dinyatakan dalam al-Qur’an dalam surah al-Nahl [16]: 58-59).

Lalu yang saya maksud dengan anak dalam kandungan juga dijodohkan oleh orang tuanya. Kisahnya sebagai berikut;

Ini menurut Murtadla Mutahhari (2001: 38), pada suatu hari, dalam perjalanan haji wada’, ketika nabi sedang menunggu kuda dengan memegang cambuk, datanglah seorang lelaki yang mengatakan bahwa ia hendak menyampaikan pengaduan.

Nabi menanyakan apa pengaduan itu, “bertahun-tahun yang lalu, kata lelaki itu, pada masa Jahiliyyah, saya dan Tariq ibn Marqa’ menyertai suatu peperangan. Dalam peperangan itu, Tariq sangat memerlukan sebilah tombak dan ia berseru, adakah seseorang yang mau memberikan kepada saya sebilah tombak dan menerima imbalannya untuk itu? Saya maju ke depan dan menanyakan apakah imbalan yang akan diberikannya itu. Ia mengatakan, saya berjanji bahwa anak perempuan saya yang pertama lahir akan saya besarkan untukmu. Saya menerima tawarannya dan menyerahkan tombak saya kepadanya.”

Demikianlah urusan itu diputuskan, dan tahun-tahun pun berlalu. Akhirnya saya ingat akan perjanjian itu dan saya mengetahui bahwa isteri Tariq telah melahirkan seorang anak perempuan dan bahwa anak perempuan itu telah akil baligh dan ada di rumahnya.

Saya pergi kepadanya dan mengingatkan dia akan peristiwa dahulu itu dan menuntutnya agar memenuhi janjinya. Tetapi Tariq mengingkari janjinya dan mulai menanyakan soal mahar kepada saya. Sekarang saya datang kepada anda untuk mendapatkan keputusan siapa yang benar di antara kami.

“Berapa umur gadis itu?” Tanya Nabi saw. Dia telah akil baligh. Sesuai dengan apa yang kau tanyakan kepada saya baik Tariq maupun engkau tidaklah benar. Kembalilah dan uruslah urusanmu sendiri dan biarkanlah gadis yang malang itu mengurus dirinya sendiri.

Laki-laki itu tercengang mendengar jawaban Nabi itu. Sesaat ia termangu, dan bertanya-tanya kepada dirinya sendiri, keputusan macam apa ini. Apakah seorang ayah tidak berkuasa penuh atas anak perempuannya? Apabila ia membayar mahar kepada ayah dari anak gadis itu, dan apabila si ayah dengan suka rela menyerahkan anak gadis itu kepadanya, apakah itupun salah juga?

Ketika melihat lelaki itu tercengang dan bingung, Nabi mengerti akan pikiran orang itu, lalu beliau berkata: “Yakinlah bahwa bila kau turuti apa yang telah kukatakan, baik engkau maupun sahabatmu Tariq, tidak akan menjadi orang yang berdosa.”

Nah, justru Islam datang memberikan kemuliaan kepada perempuan secara berangsur-ansur, dimana peradaban lain masih suram bagi perempuan. Bagaimana nasib perempuan di Afrika, India dengan konsep Sati dan lain-lain?

Ketika saya sampaikan demikian, dibantah bahwa katanya kepadaku, ungkaplah sejarah emansipasi perempuan Romawi, yang lebih awal dari Islam, kata dia. Padahal mana ada sejarah emansipasi di Romawi pada pra-Islam? Untung saya punya buku jimat “Women between Islam and World Legislations (1985)”.

Tidak berbeda dengan Jahiliyyah, sama buruknya. Dimana Perempuan dipandang tidak mempunyai kemampuan apa-apa dan tidak memiliki status independen. Lawan bicara yang ini kemudian menghilang, setelah saya tunjukkan buku tersebut.

Tetapi yang lain masih ngeyel dan menuding Rasulullah macam-macam. Astaghfirullahal adzim dan menuduh saya bohong. Menurutnya bahwa orang Islam yang menggunakan nalar sehat ketika baca sirah Nabi, akan murtad. Itu kan membuktikan bahwa argumentasi mereka tidak berdasarkan membaca atau menganalisa tetapi hanya mendengar, katanya dan katanya.. hiks

Lagipula umur Sayidah Aisyah saat menikah itu debatable, ikhtilaf, banyak pendapat. Jadi bagaimana bisa dicomot hanya pada salah satu pendapat? Intinya saya mempertahankan pendapat bahwa perilaku tersebut bukan Pedofilia.

Karena al-Qur’an melarang melakukan perbuatan fahisyah (keji/kotor). Untuk meyakinkan mereka saya bilang bahwa Sayidah Aisyah ketika berhubungan badan dengan Rasulullah itu sudah haid (menstruasi), yang dalam ketentuan fiqh adalah sudah baligh.

Apa itu baligh? Baligh adalah usia atau fase tubuh manusia menjadi remaja bagi perempuan, bukan anak-anak lagi ini. Ini adalah dalam perspektif fiqh. Saat baligh perempuan sudah mampu membedakan baik dan buruk. Dalam fiqh tiada batasan umur perempuan untuk menikah, batasannya ya baligh, Mau dibilang apa?

Yang penting dicatat, zaman itu masih umum berlaku perempuan menikah usia dini, bahkan di sejarah Nusantara hingga Indonesia sudah merdeka saja tradisi tersebut masih lumrah. Rasulullah itu Era 14 abad yang lalu, tidak bijak mengukur sejarah klasik dengan kriteria-kriteria modern.

Makanya yang terjadi di negara-negara Islam itu mereformasi ILF (Islamic Family Law) dengan reinterpretasi kepada buku-buku turast. Akhirnya mengalami perkembangan hukum keluarganya di negeri Islam sesuai dengan perkembangan zaman.

Setelah panjang lebar adu argumentasi, yang intinya mereka hanya ingin menjebak dan memojokkan Islam. Hal ini dapat dilihat dari cara argumentasinya yang mbulet tidak ingin untuk mencari pencerahan dan bentuk-bentuk pertanyaan yang menjebak.

Terakhir, saya tunjukkan dan merekomendasikan pada meraka bahwa ada banyak ilmuwan Barat (non Muslim) yang justru memuliakan Rasulullah dan menempatkan beliau di urutan pertama. Baca dech! Karya mereka adalah hasil kajian ilmiah terhadap literature Barat dan Islam. Mereka itu adalah:

(1). Muhammad, Budha and Crist karya Marcus Dodds

(2). Buku On Heroes, Hero, Worship, and the Heroes in History karya Thomas Charlyle

(3). Will Durant bukunya The Story of Civilication in the World

(4). Michael H. Hart, Seratus Tokoh dan Rasulullah ditempatkam di urutan no 1

(5). Nazame Luke, Muhammad Rasul dan Risalah.

Sekian, semoga bermanfaat dan terimakasih. []

Tags: islamnabiperempuanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aisyah ra: Misi Pengkaderan Nabi Terhadap Perempuan di Ruang Publik

Next Post

Meneladani Lirik Lagu Aisyah untuk Romantisme Suami Istri

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Next Post
Meneladani Lirik Lagu Aisyah untuk Romantisme Suami Istri

Meneladani Lirik Lagu Aisyah untuk Romantisme Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0