Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bagaimana Kita Bisa Menakar Harga Mahar?

Mahar diberikan calon suami ke calon istri sebagai simbol cinta. Tentu itu bisa dibicarakan secara mendalam dan penuh dengan kadar kesalingan serta keromantisan

Hilyatul Auliya by Hilyatul Auliya
8 Agustus 2022
in Keluarga
A A
0
Harga Mahar

Harga Mahar

11
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jika surga memiliki banyak pintu dengan banyak kunci pembukanya, mungkin pernikahan adalah salah satu kunci untuk memasuki gerbangnya” -Rabi’ah Al-Adawiyah.

Mubadalah.id – Pernikahan menjadi salah satu kunci menuju surga. Dalam Islam sebelum menuju pernikahan harus memperbincangkan dan menyiapkan seluruh syarat pernikahan salah satunya adalah menakar harga mahar.

Mahar menjadi hal yang sangat esensial dalam pernikahan, karena mahar harus ditetapkan sebelum akad, jika tidak ada mahar maka pernikahan akan dianggap tidak benar. Sebab, mahar merupakan hak bagi calon istri dari calon suami. Pengaturan ketentuan ini oleh syara’ secara jelas di dalam al Qur’an dan al Hadist.

Dalam Bahasa Indonesia istilah mahar terkenal dengan mas kawin. Sedangkan dalam bahasa Arab mahar terkenal juga dengan istilah shadq, nihlah, thaul, ajru, faridhah, ‘uqar, dan ‘athiyyah. Mahar menjadi tradisi dari berbagai adat budaya di berbagai agama, suku, dengan bentuk dan besaran yang beraneka ragam. Belum lagi jika menilik sistem sosial yang berlaku di masyarakat, baik itu patriaki dan matriarki.

Namun paling tidak jika sistem sosial yang berlaku, maka mahar secara ada dalam berbagai budaya, dan Islam secara eksplisit menampilkannnya. Tentu makna inplisit juga ada atas teks yang ada. Dalam Islam harga mahar memiliki syarat yang harus terpenuhi oleh calon suami yang diberikan kepada calon istri. Yakni; harta atau bendanya berharga, barangnya suci dan bisa kita ambil manfaat. Milik sendiri bukan milik orang lain, bukan barang ghosob, dan tidak boleh berupa sesuatu yang tidak kita ketahui bentuk, jenis dan sifatnya.

Harga Mahar menurut para Ulama

Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan. Dalil mengenai mahar telah dinisbatkan dalam al Qur’an ayat An Nisa ayat 4

”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Allah Swt melarang suami menarik kembali mahar yang telah mereka berikan kepada istri. Bahkan perbuatan tersebut merupakan salah satu kedzaliman. Hal ini sesuai firman-Nya di QS. An-Nisa ayat 20 dan 21.

Banyak hadist yang berbicara tentang mahar, misalnya hadist yang berasal dari Sahal bin Sa’ad al Sa’idi bahwa ”hendaklah seorang menikah meskipun (hanya dengan mahar) sebuah cincin yang terbuat dari besi. (HR Bukhari). Ini menujukkan tentang mahar yang memudahkan sesuai dengan kemampuan.  Atau hadist yang riwayat Ibnu Abbas “sebaik-baiknya wanita (istri adalah yang tercantik wajahnya dan termurah maharnya).” (HR Baihaqi).

Para ulama fikih telah mendefinisikan mahar. Misal  mazhab Hanafi mendefinisikan, bahwa mahar itu adalah harta yang wajib atas suami ketika berlangsungnya akad nikah sebagai imbalan dari kenikmatan seksual yang ia terima.  Menurut madzhab Maliki Mahar adalah sebagai sesuatu yang menjadikan istri halal untuk ia gauli. Istri diperbolehkan menolak untuk ia gauli kembali sebelum menerima maharnya itu. Walaupun telah  pernah terjadi persetubuhan sebelumnya.

Mazhab Hambali menyatakan bahwa mahar adalah sebagai imbalan suatu perkawinan, baik ia sebutkan secara jelas dalam akad nikah. Lalu penentuannya setelah akad dengan persetujuan kedua belah pihak. Maupun penentuannya oleh hakim. Mazhab Syafi’i  mengemukakan mahar sebagai sesuatu yang wajib terbayarkan sebab akad nikah atau senggama.

Dari rujukan al Qur’an, al hadist dan pendapat ulama, maka dasar tentang harga mahar melahirkan ketetapan dalil dari Ijma’ yang menyatakan bahwa mahar wajib hukumnya tanpa adanya perselisihan (khilaf), ketetapan itu di sepakati oleh para ulama.

Jenis dan Ketentuan Mahar

Para ulama membagi  mahar menjadi  mahar Musamma dan Mahar Mitsil. Mahar Musamma; mahar yang telah jelas ketetapan bentuk dan jumlahnya dalam shighat akad. Mahar ini terdiri dari mahar Musamma Mu’ajjal, yakni mahar yang segera diberikan dan ini terhukumi sunnah dalam Islam.

Sedangkan Mahar Musamma Ghair Mu’ajjal adalah mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya, namun tidak segera dibayarkan atau ditangguhkan pembayarannya.

Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan jenis jumlahnya pada waktu akad, maka kewajibannya adalah membayar mahar sebesar mahar yang perempuan lain terima dalam keluarganya. Dengan kemungkinan yang ada misal suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya, suami menyebutkan mahar musamma. Namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan. Atau mahar tersebut cacat dan suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian berselisih di antara keduanya.

Mahar yang sakral nan memudahkan

Ada suatu hal yang tidak mustahil jika terjadi tidak sah atau gugur hak mahar karena; pertama,  terjadi perpisahan antara suami istri sebelum terjadi persetubuhan. Kedua, terjadi khulu’ (gugat cerai, yakni cara melepaskan ikatan pernikahan yang idenya datang dari pihak istri. Ketiga, istri menyerahkan sepenuhnya mahar tersebut kepada suaminya meskipun mahar itu belum suaminya bayar.

Bentuk/ide untuk mengemas  mahar sangat beragam misal dengan  kolase, uang Koin, frame bouquet, mata uang asing, surat cinta, terrarium, foto atau gambar, Inisial, hasil Karya, peralatan hobi dan lain sebagainya.

Mahar diberikan calon suami ke calon istri sebagai simbol cinta. Tentu itu bisa dibicarakan secara mendalam dan penuh dengan kadar kesalingan serta keromantisan. Ini memiliki makna “aku milikku, dan kamu milikmu, kita saling memiliki”. Karenanya sangat penting membicarakan mahar dengan saling terbuka, belajar membaca memenuhi hak kewajiban sebagai suami-istri, dan mahar dalam Islam sangat memudahkan.

Menelisik tentang harga mahar ini menandakan bahwa menghormati dan memuliakan perempuan merupakan keharusan. Terlebih dengan landasan cinta kasih, bukan sebagai pembayar harga perempuan. Dan mahar ini merupakan pemberian dengan penuh kerelaan, sertatanggung jawab.

Hal ini juga menjadi itikad baik untuk mewujudakan pernikahan Sakinah mawaddah wa rahmah. Ini jelas akan membuktikan bahwa memang benar bahwa pernikahan adalah kunci menuju surga seperti petuah bijak Rabi’ah Al-Adawiyah. Semoga. []

Tags: Keluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganKhitbahMaharperkawinanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara Memilih Pasangan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

Next Post

3 Tahapan Prosesi Pernikahan Menurut Ulama KUPI

Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya

Hilyatul Auliya Dosen, ibun dari 3 putri, penikmat teh tubruk dan kopi 🤠

Related Posts

Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Tahapan Prosesi Pernikahan

3 Tahapan Prosesi Pernikahan Menurut Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0