• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkembangan Maqashid Syari’ah dalam Pandangan Jasser Audah

Jasser menyampaikan bahwa kini konsep perlindungan harta (hifzh al-mal) mencakup pengembangan ekonomi secara adil, perwujudan kesejahteraan masyarakat, dan segala bentuk bantuan-bantuan sosial.

Redaksi Redaksi
18/10/2022
in Hikmah
0
Jasser

Jasser

465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama kontemporer, Jasser Audah mentransformasikan konsep hifzh al-‘aql (perlindungan akal) yang awalnya dipopulerkan untuk kasus pelarangan minuman keras, sekarang sudah dikembangkan dengan memasukkan segala bentuk pendidikan, dan penelitian.

Kemudian, pengembangan metode berpikir ilmiah, mengikis mentalitas taklid, bahkan termasuk untuk menghalangi keluarnya tenaga ahli nasional ke luar negeri.

Selain hifzh al-‘aql, Jasser Audah juga mentransformasikan perlindungan jiwa dan kehormatan (hifzh al-nafs dan hifzh al-rdh). Kedua konsep yang awalnya hanya untuk kasus pelarangan pembunuhan dan tuduhan berzina kepada orang lain (gadzaf).

Namun sekarang telah mencakup sebagai perlindungan harkat dan martabat manusia, bahkan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Begitupun perlindungan agama (hifzh al-din) yang mencakup perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

KB dalam Pandangan Fiqh

Lalu, Jasser menyampaikan bahwa kini konsep perlindungan harta (hifzh al-mal) mencakup pengembangan ekonomi secara adil, perwujudan kesejahteraan masyarakat, dan segala bentuk bantuan-bantuan sosial.

Lebih lanjut, Audah juga mengusulkan pengembangan sumber daya manusia, yang bentuk konkretnya ada pada Indeks Pengembangan Manusia (IPM) yang diadopsi PBB. Ini menjadi komponen dalam perumusan kerangka maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam kontemporer.

Di antaranya tentang kecukupan gizi, harapan hidup, akses pada air bersih, peluang kerja, standar hidup. Kemudian, kemampuan baca tulis, dan keikut sertaan dalam pendidikan.

Kemudian, tata kelola ketenagakerjaan, partisipasi politik warga, dan kesetaraan gender.

Poin-poin ini seharusnya masuk dalam rumusan kerangka maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam yang berlaku dalam kehidupan kita saat sekarang ini.

Sebagaimana Jasser Audah tawarkan dengan menelusuri berbagai tawaran ulama klasik dan kontemporer. Selain hifzh al-nasl seperti di atas, empat dari kelima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams) juga mengalami perkembangan. (Rul)

Tags: Jasser AudahMaqashid SyariahpandanganPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligami atas

    Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID