Mubadalah.id – Metode musyawarah atau munazharah menjadi salah satu metode diskusi yang kerap dipraktikan oleh para santri.
Metode musyawarah atau munazharah ini, menurut KH. Husein Muhammad dalam buku Islam Tradisional yang Terus Bergerak, hampir semua pesantren menyelenggarakannya, terutama di pesantren-pesantren besar, yakni pesantren yang telah memiliki jumlah santri yang banyak dan mata pelajaran yang tinggi.
Metode munazharah (diskusi) pada umumnya terselenggara antara para santri sendiri, bukan antara kiai dan santri.
Kiai dalam hal ini, kata Buya Husein, berperan sebagai pengawas, pengarah, dan rujukan (marji) paling akhir apabila semua persoalan menjadi buntu atau sulit memahaminya.
Perdebatan santri terhadap kiai jarang terjadi, bahkan cara semacam ini menyebutnya sebagai kurang sopan (su-ul adab).
Terlepas dari kemungkinan terdapat kelemahan pada dua metode yang pertama, yakni bandongan dan sorogan. Namun cara ini dipandang sangat memungkinkan bagi kiai untuk dapat menilai dan membimbing secara langsung kemampuan personal para santri.
Lebih dari itu, melalui metode yang bersifat individual ini, sang kiai dapat mengenal dari dekat pribadi santrinya.
Mengenai metode hafalan, sering dikuatkan oleh adagium al-hafizh hujjah ‘alaa man laa yahfazh (orang yang hafal adalah argumen bagi yang tidak hafal).
Oleh karena itu, kita melihat banyak santri yang hafal beberapa kitab kuning. Terutama yang sudah dalam bentuk syair, seperti Amrithi, Awamil, Alfiyah Ibnu Malik (dalam gramatika Arab). Lalu, matan Az-Zubad (fiqh Mazhab Syafi’i), Al-Jauharul Maknun (sastra Arab), Nazham Waraqat (ushul fiqh), dan lain-lain.
Pada kesempatan lain, acap kali para kiai menyatakan, “wa jami’ul fahm maaal hifzhu yafi” (gabungkan pemahaman dan hafalan, niscaya cukup). (Rul)