• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Abu Syuqqah: Sosok Ulama Pejuang Kemanusiaan Perempuan

Tahrir al-Marah fi 'Ashr al-Risalah, menurut Kang Faqih, tidak hanya memuat teks-teks hadis, tetapi juga interpretasinya yang memperjuangkan kemanusiaan perempuan

Redaksi Redaksi
18/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Abu Syuqqah

Abu Syuqqah

474
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Abu Syuqqah merupakan salah satu ulama yang dilahirkan di Kairo tahun 1924. Abu Syuqqah memulai pendidikannya dengan belajar al-Qur’an. Setelah menginjak dewasa, ia melanjutkan pendidikannya dengan belajar di Universitas Fuad I (sekarang Universitas Cairo), Fakultas Sejarah.

Semenjak kuliah itulah, semua pemikiran Abu Syuqqah, ia abadikan dalam sebuah buku besar yang dijadikan 6 jilid, dengan jumlah halaman per jilidnya sekitar 300-400 halaman.

Buku tersebut adalah Tahrir al-Marah fi ‘Ashr al-Risalah (Emansipasi Perempuan pada Masa Kenabian).

Di dalam Tahrir al-Marah fi ‘Ashr al-Risalah, seperti dalam buku Qiraah Mubadalah karya Faqihuddin Abdul Kodir, memuat 2.697 teks hadits dari berbagai rujukan otoritatif. Terutama dari kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim (78%), kitab Hadits Empat Sunan (8%), dan sisanya (14%) dari berbagai kitab rujukan selain kitab hadis.

Tahrir al-Marah fi ‘Ashr al-Risalah, menurut Kang Faqih, tidak hanya memuat teks-teks hadis, tetapi juga interpretasinya yang memperjuangkan empat gagasan utama.

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Pertama, kemanusiaan perempuan. Kedua, masyarakat campur (tidak terpisah dari sisi jenis kelamin) sebagai yang ideal dalam Islam.

Ketiga, aktivitas perempuan di ruang publik. Serta keempat nilai-nilai kerja sama, kebersamaan, dan kesalingan antara suami dan istri dalam kehidupan pernikahan.

Untuk interpretasi ini, Abu Syuqqah mengakui bahwa bias laki-laki seringkali mempengaruhi proses pemaknaan teks-teks Islam. Karena itu, perlu metode khusus untuk pemaknaan yang lebih berimbang. Di antaranya dengan mendasarkan pada realitas sosial mengenai kondisi perempuan sekarang, dan pada prinsip-prinsip Islam yang lebih fundamental.

Gagasan Kesetaraan

Buku ini merupakan kompilasi teks-teks hadis terlengkap tentang isu-isu perempuan dengan interpretasi baru yang lebih menekankan pada gagasan kesetaraan (musawah).

Lebih lanjut, Kang Faqih menyampaikan, bahwa buku Tahrir al-Marah fi ‘Ashr al-Risalah lahir sebagai kritik terhadap kecenderungan konservatif sebagian besar umat Islam. Terutama masyarakat Arab, yang memaksa perempuan hidup di dalam rumah.

Kemudian, melarang mereka untuk bekerja dan aktif di publik, menjauhkan mereka dari politik, dan mengidealkan masyarakat yang terpisah antara laki-laki dan perempuan.

Karena kekuatan teks ini, buku tersebut telah menginspirasi banyak individu dan gerakan Islam tentang pandangan. Serta sikap mereka terhadap perempuan yang lebih terbuka dan lebih baik.

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah

Tags: Abu SyuqqahkemanusiaanPejuangperempuansosokulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Iduladha: Teladan Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Nabi Ismail tentang Tauhid dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID