• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi

Nizar Qabbani telah menjadi penulis yang produktif sepanjang hidupnya. Sebagian besar karya-karyanya bernuansa perempuan dan feminisme

Hilda Rizqi Elzahra Hilda Rizqi Elzahra
7 Februari 2023
in Figur
0
Nizar Qabbani

Nizar Qabbani

2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Nizar Qabbani, penyair Arab Kontemporer yang mendapat julukan ”Raja Penyair” ini karyanya banyak mewakili perasaan dan problematika perempuan Timur Tengah. Nizar Qabbani lahir di Damaskus, tepatnya di sebuah kawasan bernama Mundzinah Syahm pada tanggal  21 Maret 1923 dan wafat di London 30 April 1998. Awalnya ia adalah seorang diplomat, Ia sempat bertugas di Kairo, Ankara, Peking, London, dan Madrid lantas berhenti pada 1966 dan mendirikan penerbitan sendiri di Beirut.

Nizar Qabbani telah menjadi penulis yang produktif sepanjang hidupnya. Sebagian besar karya-karyanya bernuansa perempuan dan feminisme. Latar belakang yang mempengaruhi ia menjunjung tinggi hak-hak perempuan adalah ia telah menyaksikan sendiri bagaimana kakak kandungnya yang seorang perempuan bunuh diri sebab dijodohkan secara paksa. Peristiwa tersebut memantik empati seorang Nizar Qabbani.

Penyair berdarah Arab totok ini mengabdikan hidupnya untuk menulis beberapa karya yang membuat dunia Sastra Arab bangga kepadanya. Para aktivis perempuan sepakat jika beliau adalah tokoh feminis. Namun karya-karya tersebut dianggap sangat kontroversial, banyak pihak-pihak yang tidak setuju bahkan sampai menyerang Nizar. Salah satunya Syeikh Ali Musthafa al-Tanthawi. Beliau menyerang Nizar dan juga puisi-puisinya yang berbeda dari penulis-penulis pada masanya.

Salah satu kritikan Syekh Ali Musthofa al-Tanthawi terhadap Nizar yang dimuat dalam majalah Al-Risalah edisi 661 (1964).

“Di Damaskus terdapat satu buku kecil yang baru terbit, sampulnya elok, halus, dan buku itu berhiaskan pita layaknya pinggang-pinggang penari dan penyanyi semasa jajahan Prancis. Di dalamnya memuat kata-kata semacam puisi yang mengandung gambaran-gambaran tolol, busuk dan mengesankan kekafiran. Sebuah buku sonder imajinasi karena penulisnya berontak tumpul dan tak berpendidikan”. Tulis Tanthawi.

Puisi Nizar Qabbani

Memang puisi-puisi karya Nizar menggunakan bahasa ‘ammiyah (lokal), karena bukan tanpa alasan Nizar tidak menggunakan bahasa Arab fusha, penggunaan diksi yang terkesan ekstrem bertujuan untuk menimbulkan efek kejutan bagi masyarakat Timur Tengah terhadap realitas yang menyudutkan para perempuan.

Menurutnya, budaya yang menyebabkan kesengsaraan sudah tidak relevan lagi. Dengan bahasa yang terkesan vulgar inilah harapannya para pembaca mulai menyadari  kekeliruan mereka dan kembali menghargai setiap privasi perempuan dengan bahasa yang banyak diketahui masyarakat di sana.

Di antara puisi-puisinya yang terkenal adalah Puisi ”Asyhadu An La Imra’ata Illa ‘Anti” yang merupakan puisi tentang perempuan. Perempuan dalam puisi ini tertuang berdasarkan pandangan penyair terhadap relasi suami istri terutama keistimewaan yang sang perempuan miliki.

Dalam puisi terebut Nizar Qabbani ingin mendeskripsikan sosok  perempuan  yang  ada  di sampingnya. Di mana ia selalu  menemani di berbagai  dinamika  persoalan  krusial  di Timur  Tengah pada  masa  penjajahan. Berikut adalah sebagian bait dari Asyhadu An La Imra’ata Illa Anti

Aku bersaksi tiada perempuan selain engkau

Yang melepaskan diriku dari

belenggu

Yang mengayomi tubuhku

yang berbicara denganku seperti berbicara dengan gitar

Peran Penting Perempuan

Pada  bait  ini  sosok  perempuan  memiliki  peran yang  penting,  karena  sosok  perempuan  dapat melepaskan belenggu atau ikatan, dapat mengayomi  ataupun  melindungi,  dan  mampu berbicara  atau bertukar gagasan. Ibarat gitar yang menjadi harmoni untuk melengkapi pembicaraan dengan pasangan.

Tidak hanya itu, ada banyak sekali karya yang ia hasilkan dari produktivitasnya itu. Seperti Republic of Love (membahas cinta dan sejarah wanita dalam budaya Arab). Arabians Love Poems (membahas puisi romantis), I Write the History of Women Like So (membahas sejarah wanita), dan sebagainya.

Anak-anak muda menyambut dengan positif karya-karya Nizar. Bagi mereka puisi-puisi tersebut menggemakan protes atas penderitaan yang mereka alami. Tujuannya agar perempuan mampu menyuarakan pendapat dan haknya yang terbelenggu oleh adat.

Membebaskan Melalui Puisi

Di Jazirah Arab, budaya patriarki ini sudah ada sejak zaman Arab Jahiliyah. Di mana perempuan tempatnya pada posisi yang kurang menguntungkan. Perempuan Arab harus menghadapi sebuah kondisi di mana kehadirannya tidak lebih baik daripada laki-laki.

Pada saat itu, patriarki yang menimbulkan ketidakadilan gender masih menjamur di sana yang relasinya digambarkan dengan istilah “suargo nunut, neroko katut” dan peranannya seperti istilah “konco wingking“. Masyarakat Timur Tengah mendistraksi perempuan demikian, sama seperti di Indonesia. Mereka menganut hegemoni patriarki. Di mana kekuasaan berada dalam tangan suami di segala peran.

Salah satu puisi yang sempat terkenal dan berubah menjadi lagu adalah “Asbaha Indi al-Ana Bunduqiyah” (Telah Ada di Sisiku Sepucuk Senapan) yang terbit di tahun 1968 dan pernah Ummi Kultsum sang diva legendaris  Timur Tengah senandungkan.

Muhammad Abdul Wahab seorang musisi Timur Tengah yang terkenal di masa itu mengaransemen puisi tersebut menjadi sebuah lagu. Kemudian menyanyikan lagu tersebut dengan nuansa sendu. Namun di akhiri dengan nuansa penuh semangat bangsanya untuk terus melawan ketidakadilan.

Dengan demikian, Nizar ingin memberitahu masyarakat, bahwa puisi dapat dijadikan wasilah untuk membuka tabir yang telah tertutup dalam suatu fenomena dan memberikan solusi agar Timur Tengah lebih baik ke depannya dengan mengatakan

“Cinta di Arab seperti penjara, dan saya ingin membebaskannya. Saya ingin membebaskan tubuh, rasa, dan jiwa Arab menggunakan puisi,” ungkap Qabbani. []

Tags: feminismeFeminisme IslamFeminisme MuslimLaki-laki FeminisNizar QabbanipatriarkiPuisi
Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Terkait Posts

Kehamilan Perempuan
Personal

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Feminisme di Indonesia
Publik

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Lelaki Patriarki
Personal

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

19 Juni 2025
Relasi Kuasa
Publik

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

7 Juni 2025
Perbedaan Feminisme
Publik

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Narasi Gender dalam Islam
Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID