Kamis, 15 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    Pelestarian di Pesantren

    Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

    Pemerintah

    Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    sahabat tuli

    Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Kelestarian Alam

    Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam

    Disabilitas

    Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

    Pelestarian di Pesantren

    Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

    Pemerintah

    Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    sahabat tuli

    Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    Qawwam

    Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

    Kerusakan Lingkungan

    Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

Skandal kebocoran data pemilih adalah isu berulang yang kerap mewarnai pesta demokrasi di Indonesia.

Mifta Sonia Mifta Sonia
24 Desember 2025
in Publik
0
Pemilu 2024

Pemilu 2024

279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sore itu, telepon seluler Lita (25) berdering. Ada panggilan telepon dari nomor baru. Awalnya dia ragu, tapi dia pun mengangkatnya karena khawatir itu nomor penting. 

“Halo benar Lita ya? Ini saya dari timses partai x. Lita apakah sudah menentukan pilihan untuk caleg DPR RI?” Cerita Lita mengingat kembali kejadian tersebut yang bertepatan saat menjelang Pemilu 2024.  

Ternyata merupakan telepon spam yang mempromosikan calon legislatif pada pemilu 2024. Panggilan itu tak hanya satu kali tapi bisa 2-3 kali dalam seminggu. Tak hanya melalui panggilan telepon, pesan tersebut juga menyasar hingga WhatsApp. 

Lita menjadi satu dari sekian banyak warga di Kabupaten Banyuwangi yang menerima panggilan spam saat masa pemilu 2024. Saat itu, ia memang belum menentukan siapa caleg yang akan ia pilih. Penelepon tersebut langsung mempromosikan calonnya. 

Melalui sambungan telepon itu, Lita langsung menjawab bahwa ia tidak tertarik dan langsung mematikan telepon tersebut. Sejak itu, dia tak lagi pernah merespon panggilan dari nomor tersebut.

“Saya gak tahu mereka dapat nomor hp saya dari mana, yang jelas itu ganggu banget si. Apalagi gak cuma sekali dua kali mereka telefon itu,” curhat Lita.

Spam Telepon, Kampanye Door to Door, Hingga Politik Uang

Tak hanya Lita, Eva, bukan nama sebenarnya, 49 tahun, juga menjadi salah satu warga Kabupaten Banyuwangi yang menjadi target politik uang dalam pemilihan calon legislatif pada pemilu 2024. 

“Pertama ada laki-laki setengah baya di warung saya tapi saya gak kenal. Orang ini tanya siapa di sini yang punya banyak kenalan dan punya hubungan baik sama warga sekitar,” cerita Eva.

Tidak tahu kepentingan dari orang tersebut. Eva pun merekomendasikan salah satu tetangganya yang menjadi pengurus RT setempat.

“Ternyata dia cerita kalau dia timses caleg dari partai x dan lagi cari korlap buat bantu-bantu dia,” tukasnya.

Setelah beberapa hari kejadian tersebut, tetangga tersebut memang mendatangi warga desa setempat satu persatu. Dia menawarkan sejumlah uang dengan syarat mencoblos caleg x.

“Dia mendatangi warung saya lalu bilang akan memberi saya uang Rp75.000 per kepala untuk mencoblos caleg dpr RI dan Rp25.000 untuk mencoblos caleg DPD,” tukas Eva.

Tidak semua keluarga mendapatkan penawaran yang sama. Korlap tersebut menawari Eva dan suaminya uang, sementara itu, dia tidak menawari anaknya yang berusia 19 tahun uang. Ada juga yang mendapat tawaran sembako.

“Dia bilang syaratnya cuma foto ktp saya dan suami. Ya saya berikan toh cuma KTP, kan lumayan uangnya bisa buat beli beras,” terang Eva.

Data Pemilih Sebagai Peta Politik Uang

Kang S, bukan nama sebenarnya, seorang timses salah satu caleg DPR RI dari partai X, bercerita mengenai bagaimana perannya saat Pemilu 2024 sembari mengeluarkan beberapa berkas yang dia bawa.

“Atasan menyuruh saya untuk mencari koordinator lapangan (korlap) untuk setiap TPS. Lalu saya berikan data ini kepada mereka agar mereka melakukan kunjungan ke warga yang ada di daftar ini,” ungkap Kang S.

Data tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuwangi yang berisikan informasi mengenai nama, alamat lengkap, usia, jenis kelamin, dan tps. Data ini, katanya menjadi pedoman dalam memetakan preferensi masyarakat.

Kang S menceritakan para korlap akan melakukan survei berdasarkan data tersebut. Jika keluarga ekonomi menengah ke bawah, maka mereka akan masuk dengan menawarkan imbalan uang atau sembako, jika memilih calon tersebut. Namun, jika masyarakat adalah keluarga menengah ke atas maka mereka akan melakukan pendekatan yang berbeda.

Contohnya, dalam satu keluarga terdiri dari orang tua dan dua anak dewasa maka mereka akan menjanjikan uang atau sembako untuk orang tua jika mencoblos caleg mereka. Sedangkan ke anak muda, mereka biasanya mempromosikan melalui telefon.

“Ya kalau nomor hp kami juga punya daftarnya, tapi saya tidak bisa buka. Pokoknya ada lah,” jawab Kang S terkait sumber daftar nomor telepon warga.

Ia menjelaskan bahwa mereka menganalisis mana rumah yang bisa mereka masuki mana yang tidak melalui data tersebut. Selain itu, para timses biasanya juga sudah mempunyai peta masyarakat yang sudah menentukan pilihan dan belum.

Ketimpangan Informasi dan Eksploitasi Privasi Warga

Banyak kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Pada 27 November 2023, sebuah akun anonim bernama Jimbo di BreachForum mengunggah 252,327,304 data yang ia klaim berasal dari situs kpu.go.id merupakan salah satu contoh kebocoran data pribadi menjelang pemilu 2024. 

Jimbo menjual data seharga $74000 ini paling sedikit terdiri atas NIK, NKK, Nomor KTP, passport, nama, tempat pemungutan suara, status difabel, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, status perkawinan, serta alamat.

Skandal kebocoran data pemilih adalah isu berulang yang kerap mewarnai pesta demokrasi di Indonesia. Data ini sering kali menjadi sasaran empuk karena mengandung informasi lengkap yang krusial untuk pemetaan politik.

Tak hanya itu, banyak masyarakat tidak mengetahui bahwa KTP mereka adalah data pribadi yang seharusnya tidak boleh mereka berikan kepada sembarang orang.

Sama halnya dengan Eva, ia menganggap KTP bukanlah hal penting. Ia memberikan foto KTP nya kepada sembarang orang demi sejumlah uang.

Berdasarkan penelitian terbaru kita ketahui bahwa politik uang terjadi karena beberapa faktor, di antaranya: rendahnya pendidikan, lemahnya pengawasan, dan kebiasaan atau tradisi. (Fitriani et al., 2019)

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi menilai hal ini terjadi karena masih minimnya kesadaran tentang perlindungan data pribadi.

Padahal, Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tetapi sosialisasi terkait data pribadi belum menyeluruh. Karena belum adanya lembaga yang khusus mengawasi terkait perlindungan data pribadi itu sendiri.

“Ada ketimpangan tentang pengetahuan pentingnya menjaga data pribadi juga salah satu masalah. Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu geraknya akan lebih terbatas dalam mengawasi perlindungan data pribadi dalam pemilu. Sehingga belum adanya kejelasan terhadap akses pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban kegagalan data pribadi,” jelas Izmi.

Tumpang Tindih Antara UU Pemilu dan UU PDP

Kasus timses parpol yang memiliki salinan DPT, Izmi menilai telah terjadi kegagalan data pribadi terkait confidentiality breach (pelanggaran kerahasiaan). Artinya ada pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja atau akses ke data pribadi.

“Liaison Officer (LO) partai menerima dan melakukan pengelolaan salinan DPT. LO biasanya hanya bertugas selama masa pemilu dan tidak termasuk struktur permanen partai. Sehingga menjadi kekhawatiran karena tidak ada standar pengamanan, pencatatan, atau kontrol akses terhadap data tersebut,” terang Izmi.

Timses memiliki salinan DPT merupakan salah satu dampak adanya tumpang tindih peraturan jika UU Pemilu tidak disesuaikan dengan UU PDP.

Di UU Pemilu memang diperkenankan bagi parpol untuk mendapatkan salinan DPT, tetapi pasca UU PDP disahkan belum dijelaskan lebih lanjut sejauh apa informasi yang dapat diberikan ke partai politik terkait salinan DPT.

Peneliti Perludem Haykal menilai pemberian salinan DPT kepada parpol perlu dievaluasi karena data-data itu bisa digunakan untuk hal-hal di luar tujuannya sebagai bagian dari transparansi pendataan dan pendaftaran pemilih dalam pemilu.

“Meskipun data tersebut bukan dari pencurian atau data yang bocor dari KPU, tetapi kedepannya harus ada pengaturan yang lebih rinci dan ketat terkait apa saja kegiatan yang boleh dilakukan dengan memanfaatkan salinan DPT tersebut,” tegas Haykal.

Haykal menjelaskan sangat mungkin melakukan micro targeting dan menyalurkan politik uang dengan menggunakan data seperti nama, alamat, dan usia. Sehingga perlu ada batasan dalam penggunaan data oleh parpol tersebut.

“Memang saat ini masih ada kekosongan hukum terkait dengan peran parpol dalam penggunaan data dalam pemilu karena penerapan UU PDP masih secara umum tidak spesifik dalam pemilu. Sedangkan di UU Pemilu sendiri kita belum melihat satu pasal yang mengatur pengelolaan data pribadi,” terang Haykal.

Sehingga masih ada ruang abu-abu tentang sumber data, pengelolaan, dan bagaimana pemrosesan data pemilih itu sendiri.

Urgensi Sinkronasi UU Pemilu dengan UU PDP

Dalam kasus penggunaan DPT untuk kampanye door to door dan politik uang, Haykal menilai yang menjadi permasalahan utama adalah penggunaan politik uang dan melakukan kampanye door to door tanpa sepengetahuan pemilih.  Terkait politik uang tentu akan melanggar UU Pemilu dan dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. 

“Lalu berkaitan dengan kampanye door to door yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilih yang bersangkutan juga akan menjadi masalah meskipun hingga saat ini belum ada larangannya,” ungkap Haykal.

Kasus kebocoran dan kegagalan perlindungan data pribadi di pusaran politik  menjadi alarm serius bagi integritas pemilu dan perlindungan fundamental hak warga negara.

“Bahkan dalam advokasi yang kami lakukan, dorongan itu tidak hanya melalui peraturan teknis KPU namun juga di dalam perubahan UU Pemilu,” tegas Haykal.

Sementara itu, Izmi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut sebenarnya bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 ayat 1 UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi). 

Namun, perlu identifikasi untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan DPT yang terjadi. Inilah pentingnya peran penyelenggara Pemilu, terutama KPU dan Bawaslu berkolaborasi dalam setiap proses pemilu.

Penyelenggara pemilu harus menjamin penegakan hukum perlindungan data pribadi dan menyediakan saluran pemulihan bagi pemilih yang datanya dicatut, dipalsukan, atau disalahgunakan. []

 

Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi ke lembaga terkait yakni KPU masih terus dilakukan oleh penulis.***

Tags: kebocoran dataPemilu 2024Politik UangUU PDPUU pemilu
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Amerika Serikat
Publik

Amerika Serikat: Negara Demokratis yang Gagal Memilih Presiden Perempuan Dua Kali!

7 November 2024
Keterwakilan Perempuan
Publik

Membincang Kursi Keterwakilan Dewan Perempuan

26 September 2024
Amicus Curiae
Publik

Mengenal Amicus Curiae, dan Usaha Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

11 Mei 2024
Menyembah Demokrasi
Publik

Kami Tidak Menyembah Demokrasi Tapi Tolong Jangan Khianati

8 Maret 2024
Hak Angket
Publik

Perlukah Hak Angket Dilakukan?

28 Februari 2024
Pemilu
Publik

Apa yang Kita Dapatkan dari Pemilu?

26 Februari 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Real Food

    Real Food, Krisis Ekologi, dan Ancaman di Meja Makan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sahabat Tuli Salatiga: Representasi Gerakan Kelompok Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Berdampak Luas pada Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Kesadaran Sejak Dini untuk Menjaga Kelestarian Alam
  • Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan
  • Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan
  • Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings
  • Pemerintah dan Masyarakat Didorong Berkolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID