• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

Begitupun beberapa sahabat laki-laki mempraktikkan teladan Nabi Saw tersebut. Sehingga hukum suami mengasuh anak ini menjadi sunnah yang dianjurkan

Redaksi Redaksi
08/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hukum suami mengasuh anak

hukum suami mengasuh anak

496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa teks hadits tentang teladan Nabi Muhammad Saw, mungkin dapat kita simpulkan bahwa hukum suami mengasuh anak adalah sunah yang sangat dianjurkan.

Jike merujuk dalam berbagai teks hadits, hukum suami mengasuh anak yang sunnah ini merupakan bagian dari ekspresi sifat kasih sayang yang sering ditunjukkan Nabi Muhammad Saw.

Misalnya, dalam Sahih Bukhari (no. hadits: 6063) menyebutkan sebuah teks tentang teladan Nabi Saw mengasuh cucunya, Hasan dan Husein bin Fathimah ra, menggendong dan menciumnya. Teks ini bisa menjadi rujukan untuk menyatakan bahwa hukum suami mengasuh anak adalah sunnah.

Kesunahan hukum suami mengasuh anak juga bisa kita simpulkan dari praktik Nabi Muhammad Saw. Yaitu bahwa beliau sangat mencintai dan menyayangi anak-anak, laki-laki maupun perempuan.

Nabi Saw sering menyapa mereka, menyambut kehadiran mereka, mengajak mereka bermain, dan mencium kening mereka.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Ketika ada seorang sahabat yang bercerita di hadapan Nabi Saw, bahwa praktik suami mengasuh anak jarang ia lakukan sehingga ia tidak dekat dengan anak-anaknya. Mendengar jawaban itu, Nabi Saw justru menegurnya (Sahih Bukhari, no. 6063).

Kemudian, Nabi Saw mempercepat shalat ketika mendengar tangis bayi di jama’ah perempuan, agar si bayi segera memperoleh ketenangan (Sahih Bukhari, no. 712).

Nabi Saw Memuji Seorang Ibu

Nabi Muhammad Saw juga memuji seorang ibu yang membelah satu kurma menjadi dua untuk kedua putrinya (Musnad Ahmad, no. 22603).

Bahkan beliau saat sujud membiarkan punggung beliau dinaiki kedua cucu Hasan dan Husein (Sunan Nasa’i, no. 1149)

Cucu Nabi Saw yang perempuan, bernama Umamah bint Abu al-‘Ash ra, putri dari Zainab bint Rasulullah Saw juga sering Nabi Saw asuh. Umamah sering Nabi Saw ajak main, beliau pangku, gendong, bahkan membawanya ke masjid untuk shalat.

Beberapa catatan hadits menyebutkan bahwa Nabi Saw pernah shalat dengan tetap menggendong Umamah bint Abu al-‘Ash ra.

Ketika beliau sujud, Umamah Nabi Saw meletakkan terlebih dahulu, dan ketika mau berdiri Ummah gendong lagi (Sahih Bukhari, no. 515).

Karena cinta yang besar ini, seperti kata Sayyidah Aisyah ra, ketika Nabi Saw memperoleh hadiah kalung dari Yaman, langsung beliau berikan kepada Umamah ra. Ada beberapa kisah juga, saat seorang sahabat yang menitipkan anak kepada Nabi Muhammad Saw dan meminta untuk mengasuh dan mendoakannya.

Semua teks-teks hadits ini, terang benderang, menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Saw, sebagai laki-laki, ikut terlibat dalam kerja-kerja pengasuhan anak. Dengan teladan ini, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum suami mengasuh anak adalah sunnah dalam Islam.

Begitupun beberapa sahabat laki-laki mempraktikkan teladan Nabi Saw tersebut. Sehingga hukum suami mengasuh anak ini menjadi sunnah yang Nabi Saw anjurkan. Karena itu, tidak benar, jika mengatakan bahwa pengasuhan dan pendidikan anak hanya menjadi tanggung-jawab istri semata, tanpa keterlibatan suami.

Dalam perspektif mubadalah, suami dan istri bertanggung-jawab bersama dalam mengasuh dan mendidikan anak. Suami istri yang mengasuh anak secara bersamaan akan membawa keberkahan dalam keluarga mereka. []

Tags: anakhukummengasuhsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID