• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Saat Terjadi Perceraian, Suami Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

Ketika dalam pernikahan itu mengalami ketidak nyamanan, tekanan, dan kekerasan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk memutuskan kontrak tersebut.

Redaksi Redaksi
11/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Suami Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

Suami Istri Berhak Memutuskan Kontrak Pernikahan

1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw pernah menyampaikan apabila dalam pernikahan terjadi permasalahan hingga membuat pasangan suami istri berujung pada perceraian, maka suami istri tersebut berhak memutus kontrak pernikahan yang telah mereka buat saat awal pernikahan.

Kebolehan suami dan istri memutuskan kontrak pernikahan itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari. Isi hadis tersebut sebagai berikut:

Ibnu Abbas Ra meriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais datang mengunjungi Rasulullah Saw. Ia berkata, “Tidak ada yang aku kecam dari agama maupun moral Tsabit, tetapi aku tidak ingin ada kekafiran dalam keislamanku (dengan satu rumah bersama Tsabit).”

Rasulullah Saw bertanya, “Maukah kamu mengembalikan kebunnya (yang diberikan sebagai maskawin)?”

“Ya, mau.”

Baca Juga:

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

“Terimalah kebun itu, dan ceraikan ia,” kata Nabi Muhammad Saw kepada Tsabit. (Shahih al-Bukhari).

Teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti di dalam buku 60 Hadis Shahih, memiliki semangat mengenai hak perempuan atas dirinya, bahwa pernikahan adalah kontrak sosial antara dua pihak, laki-laki calon suami dan perempuan calon istri. Keduanya, harus masuk dalam keadaan nyaman, rela, dan tanpa paksaan.

Begitupun, ketika dalam pernikahan itu mengalami ketidak nyamanan, tekanan, dan kekerasan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk memutuskan kontrak tersebut.

Jika laki-laki yang melakukannya disebut thalaq (cerai), jika perempuan melalui mekanisme khulu’ (cerai tebus).

Mekanisme

Mekanisme penghentian ini, menjadi berbeda, karena pada awal kontrak, laki-laki memberi mahar, sementara perempuan menerimanya.

Jadi, yang menerima harta awal pernikahan ini harus mengembalikan, jika ia berinisiatif untuk menghentikan pernikahan karena ketidakpuasan darinya terhadap pasangan. Itu sebagai kompensasi atas kerugian yang mungkin akibat dari perceraian ini.

Hal ini seperti dalam teks di atas, ketidakpuasan ini bersifat subjektif dan bukan karena perilaku buruk dari pihak laki-laki.

Jika akan terjadi akibat perilaku buruk, seperti kekerasan dalam rumah tangga, semestinya perempuan tidak wajib mengembalikan harta tersebut.

Perempuan menjadi korban yang seharusnya memperoleh dukungan psikis dan kompensasi materi atas apa yang ia alami. Apalagi, si istri tidak memiliki penghasilan karena pilihannya mengurus rumah tangga, dan suaminya memiliki harta melimpah. []

Tags: istriKontrakmemutuskanperceraianpernikahansuamiterjadi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Merariq Kodek

    Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki
  • Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID