• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Musyawarah Keagamaan KUPI Tetapkan Peminggiran Perempuan Dalam Menjaga NKRI Adalah Haram

Semua pihak bertanggungjawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama. Terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media

Redaksi Redaksi
08/03/2023
in Aktual
0
Peminggiran Perempuan

Peminggiran Perempuan

598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hasil Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II resmi menetapkan bahwa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram.

Menurut para ulama KUPI, keharaman meminggirkan perempuan itu berlaku bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang organisasi itu miliki.

Terlebih, keharaman meminggirkan perempuan itu berdasarkan pada dua alasan hukum, yaitu:

Pertama, risiko dan bahaya yang lebih buruk pada perempuan karena ketika perempuan dimarginalisasi dari peran-peran politik, sosial dan budaya akan semakin meningkatkan kerentanan perempuan.

Kedua, negara dirugikan karena kerja Negara menjadi tidak maksimal dalam melindungi segenap warganya.

Bahkan Islam menolak segala bahaya dan kerentanan atas bahaya tersebut. Termasuk pada perempuan (adl-dlararu yuzâlu & adl-dlararu lâ yuzâlu bi adl-dlarari). Sementara meminggirkan perempuan sejatinya juga bentuk melawan prinsip UUD 1945 pasal 30.

Baca Juga:

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

“Semua pihak bertanggungjawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama. Terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media,” kata Dr. Hj. Iklilah Muzayanah Dini, salah satu Juru Bicara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II dalam diseminasi hasil kongres di Jakarta, Selasa, 7 Maret 2022.

Menjaga NKRI

Oleh sebab itu, Iklilah menegaskan bahwa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara.

Karena landasan utamanya adalah, bahwa NKRI merupakan hasil dari konsensus kebangsaan (mu’ahadah wathaniyyah) dan negara kesepakatan (dar al mitsaq) yang harus kita jaga dan tepati (Qs. Al Maidah:1, Qs. Al Isra:70, Qs. Huud: 85).

“NKRI terbukti menjadi rumah besar yang aman bagi implementasi al-maqâshid asy-syar’iyyah dan spirit persaudaraan (trilogi ukhuwah). Karenanya, cinta tanah air menjadi prasyarat kesempurnaan iman seseorang yang sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945,” jelasnya.

“Bahkan perempuan memiliki pengalaman dan agensi yang terbukti berhasil dalam penyelesaian konflik dan menjaga NKRI dari disintegrasi bangsa,” tukasnya. (Rilis)

Tags: dalamharamkeagamaanKupimenjagaMusyawarahNKRIPeminggiranperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID