Mubadalah.id – Pernikahan bagi sebagian lajang, laki-laki maupun perempuan, seringkali dibayangkan sebagai sesuatu yang rumit dan menakutkan. Ruang yang begitu penuh sekat dan berbatas. Tetapi bagi sebagian lainnya justru menjadikan pernikahan sebagai ruang yang membahagiakan. Apa saja pilar pernikahan?
Lajang yang merasa ketakutan dengan kehidupan pernikahan ini biasanya sering dihadapkan dengan hal-hal yang krusial dari dalam dirinya dan dari luar dirinya entah itu pasangan, keluarga, atau lingkungan sosial lainnya. Sehingga berbagai pertimbangan harus dimunculkan untuk menghasilkan keputusan yang baik dan maslahah bagi dirinya.
Tak jarang pertimbangan-pertimbangan ini justru membuat pertentangan dalam dirinya dan memunculkan diskusi-diskusi yang bertumpuk di kepala. Keraguan dan kekhawatiran menjadi persoalan batin tersendiri.
Dalam pernikahan diperlukan pondasi dan pilar untuk menyangga kehidupan rumah tangga yang harus dicapai bersama oleh pasangan suami dan istri, laki-laki dan perempuan. Mewujudkan dan melestarikannya secara bersama oleh keduanya, suami dan istri.
Ada lima pilar pernikahan dalam Alquran yang patut dipertimbangkan untuk pasangan sebelum melangkah menjalani kehidupan rumah tangga. Pertama, dalam QS. An-Nisaa’: 21 menyebutkan mitsaqan ghalizhan, yaitu perempuan menerima perjanjian kokoh dari laki-laki yang menikahinya. Perjanjian berarti kesepakatan dan komitmen kedua belah pihak.
Perjanjian ini diwujudkan melalui akad nikah. Keduanya bersepakat, berjanji, dan berkomitmen untuk berumah tangga dan hidup bersama mewujudkan ketenteraman dan cinta kasih (sakinah mawaddah wa rahmah). Perjanjian tersebut harus diingat, dijaga, dan dikelola bersama oleh keduanya. Sebagaimana Alquran menyebutnya sebagai ‘perjanjian kokoh’, artinya perjanjian yang harus terus dikokohkan secara bersama-sama sepanjang kehidupan pernikahan.
Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, tokoh ulama perempuan dan dosen studi Alquran di Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Quran, menegaskan bahwa perilaku baik kepada istri (perempuan) adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah Swt. Perilaku tersebut juga berlaku untuk perempuan, dalam hal komitmen ikatan pernikahan sama-sama mendapat amanah dari Allah agar dalam hal relasinya dengan suami sebagai bagian dari ketakwaan kepada Allah Swt.
Kedua, mu’asyarah bil ma’ruf yaitu suami dan istri saling bersikap untuk memperlakukan satu sama lain secara baik dan bermartabat. Pilar ini tergambar dalam QS. An-Nisaa’: 19 yang mengajak laki-laki meninggalkan kebiasaan buruk, seperti pemaksaan terhadap perempuan, menghalangi, menguasai tubuh, dan merampas harta perempuan. Ayat ini menuntut laki-laki untuk berperilaku baik terhadap perempuan (istri).
Jika dilihat secara mubaadalah, makna substansi dari ayat ini juga berlaku untuk perempuan. Perempuan juga dituntut untuk berperilaku baik kepada laki-laki (suami), dilarang melakukan pemaksaan terhadap laki-laki, menghalangi, dan merampas harta laki-laki.
Ketiga, laki-laki dan perempuan dalam relasi pernikahan adalah pasangan (zawj). Pilar ini tergambar dalaam QS. Ar-Rum: 21, dalam Alquran istilah suami maupun istri menggunakan kata zawj. Artinya, istri adalah pasangan bagi suami dan suami adalah pasangan bagi istri. Jika melihat perspektif mubaadalah, semangat Alquran dalam memaknai kata bisa diterapkan untuk laki-laki dan perempuan. Dimana laki-laki dan perempuan, suami dan istri adalah masing-masing separuh jiwa bagi yang lain, menyatu dan bekerjasama untuk saling melengkapi kehidupan.
Prinsip berpasangan juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 187, hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna artinya adalah suami pakaian bagi istri dan istri pakaian bagi suami. Pada ayat tersebut juga berbicara mengenai hubungan seksual, dimana hak atas kenikmatan seksual dari pasangan sebagaimana laki-laki memperoleh hak seksual dari istrinya, perempuan pun memperoleh hak seksual dari suaminya.
Penggunaan kata pakaian dalam ayat tersebut, tentu saja, setidaknya sebagai pengingat bahwa fungsi suami dan istri adalah pasangan untuk saling menutupi, menghangatkan, menghiasi, melindungi, memelihara, memuliakan dan menyempurnakan satu sama lain dari keduanya.
Keempat, saling memberi kenyamanan dan merasa nyaman antara keduanya. Adanya penerimaan dan kerelaan dari suami dan istri, merasa rela ketika di dalam hati keduanya tidak ada sedikit pun ganjalan dan atau penolakan. Pasangan suami istri sama-sama meyakini bahwa ridha Allah ada pada keduanya, bergantung pada ridha suami dan juga ridha istri.
Kelima, suami dan istri bersama-sama mengatasi masalah dalam rumah tangganya dengan cara bermusyawarah. Bersikap untuk selalu berdiskusi, berembuk, dan saling bertukar pendapat dalam pengambilan keputusan terkait kehidupan rumah tangga. Mengutamakan sikap untuk saling melibatkan dan meminta pandangan kepada pasangan.
Dengan lima pilar pernikahan ini jika dipraktikkan dengan sungguh dalam kehidupan rumah tangga, maka relasi ikatan suami istri dalam pernikahan akan menjadi ibadah karena membuka kebaikan-kebaikan yang begitu luas kepada diri masing-masing, pasangan, dan juga orang lain.[]