• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hilf al-Fudhul: Perjanjian untuk Melindungi Korban Kezaliman

Pada saat di Madinah, Nabi saw. menolak untuk menjatuhkan hukuman pada orang-orang Yahudi yang dituduh membunuh umat Islam, padahal tidak terbukti

Redaksi Redaksi
19/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
melindungi korban

melindungi korban

537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu preseden kuat dalam hal ini adalah perjanjian Hilf al-Fudhul. Yaitu perjanjian untuk melindungi dan menolong siapapun yang menjadi korban kezaliman, baik dari suku Quraisy maupun dari luar dari kabilah manapun, yang masuk ke Mekkah. Dia harus ditolong dan dikembalikan hak-haknya (Sirah Ibn Hisyam, juz 1, hal. 123).

Nabi Muhammad saw., saat itu, berusia 22 tahun, ikut menghadiri pertemuan di rumah Ibn Jud’an dan mendukung hasil traktat advokasi tersebut. Masih dalam kitab Sirah Ibn Hisyam yang sama, tercatat pernyataan kesaksian Nabi Saw sebagai berikut:

لَقَدْ شهدتُ فِي دَارِ عبدِ اللهِ بنِ جُدْعان حِلْفًا، مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِهِ حُمْر النَّعَم، وَلَوْ أدعَى بِهِ فِي الْإِسْلَامِ لأجبتُ

Artinya: “Aku, (pada masa Jahiliyah), menyaksikan (sebuah pertemuan) di rumah Abdullah bin Jud’an (yang menghasilkan) sebuah kesepakatan.

Aku lebih mencintai kesepakatan ini dari pada memiliki kekayaan binatang ternak. Jika saja, aku diajak kembali kepada kesepakatan ini, pada masa Islam ini, aku pasti akan memenuhinya.” (Hadits Nabi Saw dalam Sirah Ibn Hisyam, juz 1, hal. 124).

Baca Juga:

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

Nabi Saw Menolak Hukum Orang Yahudi

Pada saat di Madinah, Nabi saw menolak untuk menjatuhkan hukuman pada orang-orang Yahudi. Ia tertuduh membunuh umat Islam, padahal tidak terbukti.

Kisah ini bisa kita temui di dalam kitab-kitab hadis utama umat Islam, seperti Sahih Bukhari (no. hadits: 7279), dan Sahih Muslim (no. hadits: 4438 dan 4441).

Imam Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H), seorang ulama ahli tafsir awal dalam sejarah Islam, mencatat kisah penolakan Nabi saw menjatuhkan hukuman pada orang Yahudi, bernama Zayd bin Samin, yang tertuduh mencuri tanpa bukti.

Kemudian, kisah ini juga bisa kita temui di dalam Kitab Tafsir Jami’ al-Bayan fi Ay al-Qur’an karangan Imam Ibn Jarir ath-Thabari, juz 9, halaman 182-183.

Kisah-kisah seperti ini memberi inspirasi yang sangat kuat tentang perintah Islam untuk bersikap adil bagi semua orang dan membela orang-orang yang terzalimi, siapapun, dan kapanpun. Termasuk orang-orang non muslim yang harus kita lindungi dari segala tindak kezaliman oleh siapapun.

Ajaran Islam, sebagaimana al-Qur’an tegaskan dan Nabi Saw praktikkan adalah paling berhak untuk memenuhi segala panggilan penegakan keadilan.

Termasuk dengan advokasi dan perlindungan bagi orang-orang yang menjadi korban kezaliman. Demikianlah salah satu akhlak yang Nabi saw praktikkan pada masa Jahiliyah dan Islam dalam membela orang terzalimi, sekalipun non muslim.

Tags: Hilf al-FudhulkezalimankorbanMelindungiPerjanjian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cita-cita Tinggi

    Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamal, Mari Sadar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial
  • Yamal, Mari Sadar!
  • Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?
  • Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID