Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

Ada batasan yang perlu terjaga supaya walimah tidak menjadi sebuah beban bagi keluarga penyelenggara atau justru menyakiti tamu undangan.

Achmad Ma'aly Hikam Mastury Achmad Ma'aly Hikam Mastury
8 November 2025
in Keluarga
0
Pesta Pernikahan

Pesta Pernikahan

208
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Minggu (2/11/2025), saya mengikuti kajian Tadarus Subuh Fiqh Al-Usrah ke-168 secara daring melalui kanal Youtube.

Tadarus subuh kali ini bersama penulis buku Fiqh Al-Usrah, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dan Dosen UIN KHAS Jember, Siti Aminah, M.Pd. Tema yang mereka bahas sangat menarik, yakni perihal ungkapan syukur dalam walimah dan pesta pernikahan.

Tema walimah yang dikaji pada episode kali ini sangat menarik untuk kita kulik lebih dalam. Mengingat realitas di sekitar kita tentang pesta pernikahan yang banyak menghadirkan problem-problem baru bagi pasangan yang baru saja menikah. Alih-alih mendatangkan berkah bagi mereka, walimah seolah menjadi ajang pemuasan diri.

Dalam pemaparannya, Bu Nyai Aminah menjelaskan adanya pergeseran makna walimah, dari yang awalnya adalah sarana ibadah sebagai wujud syukur kebahagiaan yang diperoleh oleh dua keluarga mempelai, menjadi sebuah ajang kompetisi sosial dan kemewahan.

Pergeseran Makna Walimah

Dalam sebuah pesta walimah, terdapat tiga dimensi, yakni dimensi pernikahan, ibadah dan nilai sakral. Mungkin dari luar, walimah terlihat sebagai sebuah pesta pernikahan, tapi sejatinya walimah bukan hanya sebuah pesta, ada nilai-nilai ibadah yang bersemayam di dalamnya.

Walimah sebagai pengiring acara pesta pernikahan berposisi sebagai tradisi yang menjadi simbol atas pengakuan persatuan dua keluarga di hadapan komunitas.

Namun, realitas kontemporer menunjukkan paradigma yang berbeda. Walimah di konteks modern menjadi sebuah ajang kompetisi sosial dan pamer kemewahan, sehingga justru menjebak keluarga dalam situasi ekonomi yang sulit.

Pada gilirannya, nilai spiritual yang menjadi ruh dari walimah tergeser oleh kepentingan-kepentingan duniawi. Masyarakat modern memandang walimah sebagai sebuah kesempatan untuk menunjukkan status sosialnya di tengah masyarakat. Pamer kemewahan seolah menjadi hal primer dalam sebuah perayaan resepsi pernikahan.

Dampak dari Walimah

Dalam pengamatan Bu Nyai Aminah, fenomena ini setidaknya menimbulkan tiga dampak buruk bagi keluarga mempelai. Pertama, dampak ekonomi. Gengsi dan prestise sering mereka utamakan ketimbang keberkahan dan stabilitas ekonomi yang dimiliki.

Perayaan pernikahan yang mewah juga cenderung menjadi jebakan ekonomi. Bu Nyai Aminah menyampaikan bahwa banyak keluarga yang terpaksa terjerat pada utang yang besar hanya karena keinginan untuk menyelenggarakan pesta besar dan megah.

Kedua, dampak sosial. Fenomena tersebut juga menimbulkan kesenjangan sosial yang tajam. Budaya bermegah-megahan dalam pesta pernikahan mendorong rasa iri di antara masyarakat. Nilai-nilai konsumtif dan hedonis yang dihasilkan tersebut tentu tidak sejalan dengan nilai Islam.

Mengenai hal ini, Bu Nyai Aminah memaparkan, bahwa menurut kitab Fathul Qarib, besaran suatu perayaan walimah terukur sesuai dengan kemampuan sang penyelenggara. Dengan demikian, pada hakikatnya Islam tidak memaksa kita untuk berwalimah melebihi kapasitas dan kemampuan finansial.

Ketiga, dampak spiritual. Niat tulus untuk bersyukur perlahan luntur dan hilang, tergantikan oleh hasrat duniawi semata. Padahal, Nabi saw, mencontohkan kesederhanaan dalam berwalimah, sebagaimana dalam hadis

 لَمّا قَدِمَ عَلَيْنا عبدُ الرَّحْمَنِ، فَآخى النبيُّ ﷺ بيْنَهُ وبيْنَ سَعْدِ بنِ الرَّبِيعِ، فَقالَ النبيُّ ﷺ: أوْلِمْ ولو بشاةٍ

Artinya: “Ketika ‘Abdurrahman datang kepada kami, Nabi ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa‘d bin ar-Rabi‘. Maka Nabi ﷺ bersabda, “Adakanlah walimah (pesta pernikahan), meskipun hanya dengan seekor kambing.”

Selain itu, ada budaya membawa amplop dalam fenomena walimah dewasa kini. Amplop yang mulanya merupakan sedekah terhadap keluarga yang sedang berbahagia, justru menjadi beban hutang baru bagi keluarga yang harus terbayarkan kembali nanti.

Refleksi Kritis Tujuan Utama Walimah

Ada tiga tujuan utama yang terdapat dalam Walimah, sebagaimana mengutip dari buku Fiqih Al-Usrah. Pertama, pengumuman resmi. Walimah menjadi sebuah tempat dua keluarga besar untuk menyatakan kepada masyarakat bahwa telah terjadi akad nikah yang sah antara dua mempelai pengantin. Pengumuman ini menjadi sebuah pengakuan untuk mencegah fitnah dan menjaga kehormatan kedua mempelai.

Kedua, pertemuan keluarga. Selain sebagai sebuah pengumuman, walimah menjadi momen untuk menjalin dan memperkuat tali silaturahmi antara dua keluarga.

Ketiga, deklarasi komitmen, Bagi kedua mempelai, walimah adalah momen simbolik untuk menyatakan kesiapan dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah sesuai apa yang telah diajarkan oleh Islam.

Perspektif mubadalah menawarkan dua prinsip kunci dalam penyelenggaraan walimah, yakni la dlarara (tidak menimbulkan kesulitan), dan menghadirkan maslahat. Ada batasan yang perlu terjaga supaya walimah tidak menjadi sebuah beban bagi keluarga penyelenggara atau justru menyakiti tamu undangan.

Sebagai penutup, ada pernyataan dari Kiai Faqih yang sangat berkesan bagi saya, “Jadi fikih itu sesungguhnya sederhana, tetapi yang sederhana itu justru sekarang sulit kita lakukan.” Jika kita tarik dalam konteks walimah, akan kita pahami bahwa ia sejatinya bukan ajang untuk menampilkan status, melainkan ungkapan syukur sederhana yang kita harapkan dapat mendatangkan berkah. []

 

Tags: Fiqh Al Usrahhukum keluarga IslamkeluargaPesta PernikahanRelasiTadarus SubuhWalimah bukan sekedar pesta
Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Achmad Ma'aly Hikam Mastury

Hanya seorang pemula dalam penulis, bisa disupport melalui akun instagramnya @am_hikam

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Kerusakan Ekologi
Kolom

Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

9 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Kerusakan Hutan Aceh
Aktual

Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

7 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID