Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kerja-Kerja Domestik Tanggung Jawab Siapa ?

Hilyatul Aulia Hilyatul Aulia
6 Februari 2023
in Keluarga
0
Kerja-Kerja Domestik Tanggung Jawab Siapa ?
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar pukul 15:30 pada Ahad kemarin, kami meninggalkan kelas setelah melewati mata kuliah Bahtsul Masail Hukum Keluarga Islam, di mana di dalamnya kami mengkaji kembali persoalan-persoalan mengenai keluarga yang telah dibahas oleh beberapa lembaga bahtsul masail. Minggu ini kebetulan tema yang diangkat adalah siapa yang bertanggung jawab atas kerja-kerja domestik seperti memasak, mencuci dan lain-lain.

Dalam referensi hasil bahtsul masail yang kami pelajari menerangkan bahwa kera-kerja domestik seperti memasak, mencucui baju, membersihkan rumah bukanlah kewajiban istri, namun tanggung jawab suami. Oleh karena itu, suami wajib memeberi tahu istrinya tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas hal ini.

Dalam beberapa referensi bahkan disebutkan bahwa suami wajib mencarikan asisten rumah tangga apabila saat sebelum menikah istri terbiasa dilayani oleh asisten rumah tangga dan menggajinya di samping kewajiban memberi nafkah kepada istri. Hal ini merupakan bentuk dari mua’syarah bil ma’ruf suami kepada istri.

Sekilas, kewajiban suami yang sedemikian rupa memang sangat menguntungkan bagi istri. Namun agaknya saya kurang sependapat dengan ini karena saya membayangkan akan seperti apa balasan yang harus diberikan oleh istri jika sedemikian besarnya layanan yang diberikan oleh suami.

Apalagi jika membaca beberapa teks yang melarang para perempuan untuk keluar rumah tanpa seizin suami, larangan untuk tampil di ranah publik dan teks-teks yang menerangkan betapa murkanya malaikat apabila istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual.

Entah mengapa yang saya pikirkan ketika suami memberikan segala fasilitas dan layanan untuk istri, seolah-olah sang suami berkata, “Udah lah, kamu gak usah ngapa-ngapain. Gak usah kerja berat-berat, gak usah ke pasar, gak usah capek-capek. Cukup santai saja di rumah supaya kamu selalu ada saat saya membutuhkan.”

Meski saya yakin tidak semua laki-laki berpikiran demikian, dengan membayangkan ini, justru segala fasilitas itu menjadi hal yang menakutkan.

Di samping pikiran saya yang terlalu paranoid, juga ada beberapa pertimbangan yang sebaiknya diperhatikan.

Pertama, jika sewaktu-waktu suami tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, ada keterangan yang menyebutkan bahwa istri berhak untuk menagihnya. Termasuk jika suami tidak mencarikan asisten rumah tangga bagi istri hingga membuat sang istri mengerjakan setiap kerja-kerja domestik tersebut, maka istri boleh untuk meminta gaji kepada suami di samping tetap memperoleh nafkah.

Kalau begitu, betapa perhitungan sekali kehidupan tumah tangga itu. Apakah sikap saling tagih dalam rumah tangga akan mendatangkan sakinah?

Kedua, adanya kewajiban suami yang otomatis menjadi hak istri tersebut, dalam pandangan saya malah semakin memarjinalkan perempuan. Fasilitas dan layanan seperti ini, justru menjadikan istri semakin pasif karena tidak perlu mengerjakan apapun, cukup diam saja di rumah menikmati semua fasilitas yang telah diberikan suami, sedangkan suami menjadi semakin aktif, terlatih dan profesional dalam hal memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Ini akan berdampak negatif apabila suatu waktu suami tidak dapat memenuhi kewajibannya karena sakit atau meninggal misalnya. Karena sang istri terbiasa dimanjakan dan dilayani, ia akan kesulitan dalam melewati masa-masa sulit saat sang suami tidak dapat memenuhi kewjibannya. Berbeda halnya jika istri terbiasa melakukan kerja-kerja domestik atau bahkan publik, istri akan memiliki jiwa yang mandiri dan keterampilan sehingga tidak akan kelabakan dan memberikan beban yang terlalu berat bagi suami.

Memberikan fasilitas dan layanan seperti asisten rumah tangga sebenarnya sah-sah saja. Apalagi jika tujuannya memang untuk membantu mengerjakan kerja-kerja domestik agar lebih cepat dan efektif. Namun apabila dimaksudkan untuk terlalu memanjakan atau mencegah istri agar tidak kemana-mana, atau bahkan kemudian malah menjadi beban bagi suami, rasanya tidak fair.

Dalam Qira’ah Mubaadalah, mu’asyarah bil ma’ruf adalah sikap saling memperlakukan satu sama lain secara baik, dimana kebaikan ini harus dihadirkan dan dirasakan oleh kedua belah pihak.

Jika dalam hal ini suami memberikan layanan dan fasilitas lengkap kepada istri, harusnya berdasarkan pada hasil musyawarah, rasa saling memahami dan kesepakatan agar tidak hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.

Adanya fasilitas dan layanan tersebut bukan berarti  justru untuk membatasi ruang gerak dan kreatifitas istri, hingga bahkan suami menuntut hal lain yang lebih berat bagi istri seperti kesediaan istri untuk memenuhi hasrat seksual kapanpun suami memintanya.

Pada initinya, sikap kesalinganlah yang perlu diutamakan dalam relasi rumah tangga. Kesalingan tersebut dapat diwujudkan dengan adanya keterbukaan dan musyawarah di antara kedua pihak suami istri. Jika sudah dalam ranah rumah tangga, sebaiknya keputusan dan arah masa depan rumah tangga didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama. Selain itu, kerjasama yang baik antara suami istri akan memberikan dampak yang positif untuk keluarga. Adanya kerjasama yang baik akan menjadi contoh bagi anak-anak dan anggota keluarga yang lain.

Tulisan ini hanyalah media untuk menyampaikan pikiran saya. Selebihnya, karena belum memiliki pengalaman rumah tangga, saya pun merasa belum cakap dalam mengomentari urusan rumah tangga. Namun perspektif kesalingan yang saya gunakan rasanya tepat untuk dijadikan pedoman dalam relasi rumah tangga dan relasi sosial lainnya yang melibatkan laki-laki dan perempuan.
Wallahu A’lam.[]

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID