Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kerja-Kerja Domestik Tanggung Jawab Siapa ?

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
6 Februari 2023
in Keluarga
A A
0
Kerja-Kerja Domestik Tanggung Jawab Siapa ?
1
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar pukul 15:30 pada Ahad kemarin, kami meninggalkan kelas setelah melewati mata kuliah Bahtsul Masail Hukum Keluarga Islam, di mana di dalamnya kami mengkaji kembali persoalan-persoalan mengenai keluarga yang telah dibahas oleh beberapa lembaga bahtsul masail. Minggu ini kebetulan tema yang diangkat adalah siapa yang bertanggung jawab atas kerja-kerja domestik seperti memasak, mencuci dan lain-lain.

Dalam referensi hasil bahtsul masail yang kami pelajari menerangkan bahwa kera-kerja domestik seperti memasak, mencucui baju, membersihkan rumah bukanlah kewajiban istri, namun tanggung jawab suami. Oleh karena itu, suami wajib memeberi tahu istrinya tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas hal ini.

Dalam beberapa referensi bahkan disebutkan bahwa suami wajib mencarikan asisten rumah tangga apabila saat sebelum menikah istri terbiasa dilayani oleh asisten rumah tangga dan menggajinya di samping kewajiban memberi nafkah kepada istri. Hal ini merupakan bentuk dari mua’syarah bil ma’ruf suami kepada istri.

Sekilas, kewajiban suami yang sedemikian rupa memang sangat menguntungkan bagi istri. Namun agaknya saya kurang sependapat dengan ini karena saya membayangkan akan seperti apa balasan yang harus diberikan oleh istri jika sedemikian besarnya layanan yang diberikan oleh suami.

Apalagi jika membaca beberapa teks yang melarang para perempuan untuk keluar rumah tanpa seizin suami, larangan untuk tampil di ranah publik dan teks-teks yang menerangkan betapa murkanya malaikat apabila istri menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual.

Entah mengapa yang saya pikirkan ketika suami memberikan segala fasilitas dan layanan untuk istri, seolah-olah sang suami berkata, “Udah lah, kamu gak usah ngapa-ngapain. Gak usah kerja berat-berat, gak usah ke pasar, gak usah capek-capek. Cukup santai saja di rumah supaya kamu selalu ada saat saya membutuhkan.”

Meski saya yakin tidak semua laki-laki berpikiran demikian, dengan membayangkan ini, justru segala fasilitas itu menjadi hal yang menakutkan.

Di samping pikiran saya yang terlalu paranoid, juga ada beberapa pertimbangan yang sebaiknya diperhatikan.

Pertama, jika sewaktu-waktu suami tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, ada keterangan yang menyebutkan bahwa istri berhak untuk menagihnya. Termasuk jika suami tidak mencarikan asisten rumah tangga bagi istri hingga membuat sang istri mengerjakan setiap kerja-kerja domestik tersebut, maka istri boleh untuk meminta gaji kepada suami di samping tetap memperoleh nafkah.

Kalau begitu, betapa perhitungan sekali kehidupan tumah tangga itu. Apakah sikap saling tagih dalam rumah tangga akan mendatangkan sakinah?

Kedua, adanya kewajiban suami yang otomatis menjadi hak istri tersebut, dalam pandangan saya malah semakin memarjinalkan perempuan. Fasilitas dan layanan seperti ini, justru menjadikan istri semakin pasif karena tidak perlu mengerjakan apapun, cukup diam saja di rumah menikmati semua fasilitas yang telah diberikan suami, sedangkan suami menjadi semakin aktif, terlatih dan profesional dalam hal memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Ini akan berdampak negatif apabila suatu waktu suami tidak dapat memenuhi kewajibannya karena sakit atau meninggal misalnya. Karena sang istri terbiasa dimanjakan dan dilayani, ia akan kesulitan dalam melewati masa-masa sulit saat sang suami tidak dapat memenuhi kewjibannya. Berbeda halnya jika istri terbiasa melakukan kerja-kerja domestik atau bahkan publik, istri akan memiliki jiwa yang mandiri dan keterampilan sehingga tidak akan kelabakan dan memberikan beban yang terlalu berat bagi suami.

Memberikan fasilitas dan layanan seperti asisten rumah tangga sebenarnya sah-sah saja. Apalagi jika tujuannya memang untuk membantu mengerjakan kerja-kerja domestik agar lebih cepat dan efektif. Namun apabila dimaksudkan untuk terlalu memanjakan atau mencegah istri agar tidak kemana-mana, atau bahkan kemudian malah menjadi beban bagi suami, rasanya tidak fair.

Dalam Qira’ah Mubaadalah, mu’asyarah bil ma’ruf adalah sikap saling memperlakukan satu sama lain secara baik, dimana kebaikan ini harus dihadirkan dan dirasakan oleh kedua belah pihak.

Jika dalam hal ini suami memberikan layanan dan fasilitas lengkap kepada istri, harusnya berdasarkan pada hasil musyawarah, rasa saling memahami dan kesepakatan agar tidak hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.

Adanya fasilitas dan layanan tersebut bukan berarti  justru untuk membatasi ruang gerak dan kreatifitas istri, hingga bahkan suami menuntut hal lain yang lebih berat bagi istri seperti kesediaan istri untuk memenuhi hasrat seksual kapanpun suami memintanya.

Pada initinya, sikap kesalinganlah yang perlu diutamakan dalam relasi rumah tangga. Kesalingan tersebut dapat diwujudkan dengan adanya keterbukaan dan musyawarah di antara kedua pihak suami istri. Jika sudah dalam ranah rumah tangga, sebaiknya keputusan dan arah masa depan rumah tangga didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama. Selain itu, kerjasama yang baik antara suami istri akan memberikan dampak yang positif untuk keluarga. Adanya kerjasama yang baik akan menjadi contoh bagi anak-anak dan anggota keluarga yang lain.

Tulisan ini hanyalah media untuk menyampaikan pikiran saya. Selebihnya, karena belum memiliki pengalaman rumah tangga, saya pun merasa belum cakap dalam mengomentari urusan rumah tangga. Namun perspektif kesalingan yang saya gunakan rasanya tepat untuk dijadikan pedoman dalam relasi rumah tangga dan relasi sosial lainnya yang melibatkan laki-laki dan perempuan.
Wallahu A’lam.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyikapi Perbedaan

Next Post

Pemikiran Isham Ahmad tentang Perempuan

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Layanan Kesehatan
Pernak-pernik

Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

24 Maret 2026
Habermas
Disabilitas

Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

24 Maret 2026
Ruang Aman bagi
Pernak-pernik

Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

24 Maret 2026
KB
Keluarga

KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

24 Maret 2026
bagi Kesehatan Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

24 Maret 2026
Perempuan Turki
Publik

The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

24 Maret 2026
Next Post
dunia, perempuan

Pemikiran Isham Ahmad tentang Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0