Mubadalah.id – Jika melihat realitas fakta sosial hingga hari ini, maka sesungguhnya para perempuan masih belum merdeka sebagaimana halnya laki-laki.
Mengapa hal ini harus terjadi dan bagaimana seharusnya perempuan bisa merdeka. Berdasarkan analisis sosiologis, berbagai pembatasan terhadap refleksi dan ekspresi akal, nurani, dan aktifitas manusia seringkali terjadi akibat relasi kekuasaan yang timpang.
Ada pihak yang merasa lebih tinggi, lebih kuat, dan lebih superior dari yang lain. Ia bisa berupa materi (uang), otot, intelektualitas, ilmu pengetahuan, dan martabat.
Relasi yang timpang ini diciptakan oleh sistem kebudayaan manusia. Dalam kaitannya dengan isu perempuan, pembatasan kemerdekaan perempuan terjadi akibat sistem kebudayaan dan tradisi yang menciptakan relasi kekuasaan laki-laki dan perempuan secara bias dan tidak adil.
Kebudayaan manusia telah menempatkan perempuan sebagai entitas dengan martabat yang lebih rendah, lemah dan inferior daripada martabat laki-laki.
Jika demikian persoalannya, maka tidak ada jalan bagi upaya memerdekakan perempuan kecuali dengan merubah cara pandang kebudayaan terhadap perempuan.
Dengan kata lain, produk-produk pemikiran dan kebudayaan harus dapat memandang perempuan sebagai entitas yang memiliki potensi kemanusiaan yang sederajat dengan laki-laki berikut seluruh nilai-nilai martabat dan kehormatannya.
Cara pandang pemikiran dan kebudayaan yang sederajat, adil, dan saling menghormati adalah sejalan dengan visi ke-Tuhan-an Islam yang monoteistik sekaligus sesuai dengan visi kemanusiaan universal.
Begitulah, memerdekakan perempuan dalam kehidupan manusia adalah dengan memberikan kembali hak-hak sosial, ekonomi, budaya, dan politik tanpa pembatasan yang hanya disebabkan oleh identitas biologis.
Perbedaan identitas kelamin biologis dan perbedaan-perbedaan yang lain tidak boleh menjadi dasar untuk membeda-bedakan dan membatasi hak masing-masing. Satu-satunya ukuran yang dapat dijadikan dasar keunggulan seseorang, menurut al-Qur’an, adalah takwa.
Takwa
Takwa adalah istilah bagi kualifikasi kebaikan dan keluhuran budi, baik secara personal maupun sosial. Para ulama memaknai kata ini dengan jami’ kulli khair, segala hal yang baik dengan kesadaran Tauhidullah, pengesaan Allah secara tulus-ikhlas.
Dus, karena Islam dihadirkan Allah untuk membebaskan manusia dari ketertindasan, maka teks-teks keagamaan juga seharusnya ditafsirkan, dimaknai, dan diarahkan bagi kemerdekaan perempuan dari situasi ketertindasan. Oleh karena itu, upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi perempuan tidak justru melahirkan pembatasan terhadap gerak, aktualisasi, dan ekspresi diri.
Sebab pada hari kiamat kelak masing-masing orang, laki-laki maupun perempuan, akan bertanggungjawab di hadapan Allah dan tidak akan mendapatkan apapun. Kecuali atas sesuatu yang memang telah mereka berdua upayakan, Wa an laisa Ii al-Insan illa ma Sa’a.
Pada akhirnya, kemerdekaan perempuan adalah juga kemerdekaan bagi masyarakat manusia. Oleh karena itu, kemerdekaan bagi perempuan harus kita semua perjuangkan oleh semua pihak, tanpa kenal lelah. []