Mubadalah.id – Membicarakan hukum atau undang-undang yang mengatur Kesetaraan dan Keadilan Gender akan selalu meniscayakan pembicaraan tentang hak-hak yang wajib dilindungi atau dijamin oleh negara bagi semua.
“Dan sungguh, Kami benar-benar memuliakan anak cucu Adam (manusia).”
Nabi mengatakan : “Sungguh, Allah tidak menilai kamu pada tubuh dan wajahmu, melainkan pada tingkahlaku dan hatimu.”
Sangat jelas dan tegas bahwa teks-teks Islam di atas menunjukkan bahwa keunggulan manusia hanyalah atas dasar ketakwaannya kepada Tuhan. Dan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk bekerjasama melakukan peran-peran sosial, kebudayaan dan politik dalam maknanya yang luas.
Berkaitan dengan keadilan gender, al-Qur’an antara lain menegaskan:
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah,(5):8).
Menarik bagi saya untuk mengemukakan pernyataan Ibn al-Qayyim mengenai hal ini:
“Sesungguhnya, Tuhan mengutus para Nabi dan menurunkan kitab suci-Nya dalam rangka menegakkan keadilan ditengah-tengah manusia. Dengan keadilan, langit dan bumi menjadi tegak.”
“Jika telah terdapat indikasi-indikasi keadilan dan telah jelas wajahnya melalui berbagai cara yang mungkin, di situlah agama dan hukum Tuhan. Tujuan agama adalah tegaknya keadilan. Maka berbagai cara yang dapat orang-orang lakukan untuk menghasilkan (mencapai) tegaknya keadilan, maka ia bagian dari agama (hukum Tuhan) dan sama sekali tidak bertentangan dengannya.”
Dengan begitu maka tak dapat kita sangsikan lagi bahwa Islam menghendaki agar umatnya menegakkan sebuah tata politik di muka bumi untuk menciptakan moral yang egaliterian dan adil.
Keduanya merupakan nilai-nilai kemanusiaan fundamental dan universal yang harus melandasi setiap pemikiran dan kebijakan publik/politik di manapun dan kapanpun. []