• Login
  • Register
Kamis, 5 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Berbuat Baik kepada Orangtua Menjadi Kewajiban Anak

Selain al-Qur'an, banyak sekali teks-teks Hadis yang mewajibkan seorang anak untuk berbuat baik kepada orangtua, melayani, dan merawat mereka ketika sakit.

Redaksi Redaksi
05/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Orangtua Anak

Orangtua Anak

544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam al-Qur’an, berbuat baik kepada orangtua adalah wajib bagi anak, laki-laki maupun perempuan.

Perintah ini seperti di dalam al-Qur’an surat an-Nisa (4): 36, QS. al-An’am (6): 151. QS. al-Isra’ (17): 23: dan QS. al-Ahqaf (461: 15).

Selain al-Qur’an, banyak sekali teks-teks Hadis yang mewajibkan seorang anak untuk berbuat baik kepada orangtua, melayani, dan merawat mereka ketika sakit.

Apalagi kepada orangtua yang serumah. Bahkan kepada sesama Muslim kewajiban menjenguk ketika sakit dan melayat ketika wafat, adalah kewajiban yang nyata dan terang benderang.

Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Kewajiban seorang Muslim kepada Muslim yang lain ada lima: menjawab salamnya, menjenguknya ketika sakit, mengantar jenazahnya (ketika wafat), memenuhi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin.” (Shahih al-Bukhari, no. 1251).

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Dalam kajian matan, banyak kejanggalan dalam kisah di atas, Salah satunya, bagaimana seseorang yang tinggal di lantai atas memenuhi kebutuhannya tanpa turun ke lantai bawah.

Pada masa Nabi Saw., rumah-rumah terbuat dari tanah liat. Kebanyakan dari masyarakat, bahkan keluarga Nabi Saw. sendiri, buang hajat ke tanah lapang di luar rumah pada malam hari.

Bagaimana seseorang bisa memenuhi kebutuhan hidup, seperti makan, minum, memasak, dan buang hajat, tanpa ke lantai bawah terlebih dahulu?. Apakah dia turun ke bawah tetapi tidak menemui ayahnya, tidak menjenguk, dan tidak melayat?.

Atau dia berpuasa penuh demi perintah suami, sehingga tidak perlu buang hajat? Bagaimana juga ia menyuruh seseorang bertemu Nabi Saw. berkali-kali tanpa turun ke lantai bawah mencari orang yang bisa disuruh?

Norma Dasar

Dengan kejanggalan-kejanggalan ini, ditambah dengan pertentangannya dengan norma-norma dasar yang ditegaskan al-Qur’an maupun Hadis.

Kisah istri taat suami tidak mengunjungi ayah yang sedang sakit di atas harusnya gugur sebagai dasar rumusan ajaran Islam mengenai relasi suami istri. Apalagi secara sanad ia juga lemah.

Ketaatan istri kepada suami hanya bisa diterima jika terkait kebaikan-kebaikan rumah tangga, yang memperkuat hubungan suami istri.

Ketaatan ini juga harus bersifat resiprokal dengan merujuk pada lima pilar berumah tangga: menjaga pernikahan sebagai ikatan kokoh (mitsaqa ghalizha), berperilaku sebagai mitra satu sama lain (zawaj).

Lalu, saling berbua baik satu sama lain (mu’asyarah bi al-ma’ruf), saling bermusyawarah (tasyawur), dan saling rida (taradh). []

Tags: anakBaikBerbuatkewajibanorangtua
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Batasan Aurat Perempuan

Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

4 Juni 2025
Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ibadah Kurban

    Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batasan Aurat Perempuan dalam Tinjauan Madzhab Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan
  • Dalil Batas Aurat Perempuan
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  
  • Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID