Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

Pernikahan yang maslahat tidak hanya ditentukan siapa pasangan yang kita pilih, tetapi juga sejauh mana kita mempersiapkan diri untuk menjadi pasangan yang baik

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
10 Maret 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Ngaji Manba’us-Sa’adah

Ngaji Manba’us-Sa’adah

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika pada pembahasan sebelumnya kita menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam haruslah berangkat dari asas maslahat. Yakni sebagai ruang etis untuk membangun relasi yang adil, sehat, dan penuh tanggung jawab. Maka pertanyaan berikutnya, yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses menuju pernikahan yang penuh maslahat itu sendiri?

Pertanyaan ini mungkin tampak sederhana, tetapi sesungguhnya ia tengah mengetuk lapisan yang sangat mendasar dalam etika pernikahan Islam. Sebab, pernikahan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia tidak hadir secara tiba-tiba pada saat akad yang terucapkan. Namun ia adalah sebuah perjalanan yang bermula jauh sebelum dua orang mengikat janji di hadapan kitab suci.

Dalam membahas persoalan pra-nikah (muqaddimatu an-nikah) ini, kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam ngaji Manba’us-Sa’adah telah membagi beberapa hal yang perlu kita perhatikan oleh kedua belah pihak. Setidaknya, kiai Faqih menuliskan tiga hal yang harus kita perhatikan dengan seksama dan perhatian yang sedetail-detailnya. Ketiganya menjadi semacam peta jalan etis yang menuntun seseorang sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Memilih Pasangan

Pertama, yaitu perihal memilih calon suami atau istri. Dalam hal ini, kiai Faqih menuliskan dengan lafadz berikut: “inna li an-nikahi muqaddimatin yanbaghi an-yattahimma biha al-mar’u (ka ikhtiyari zawjin shalihin wa zawjatin shalihatin)”. Artinya, pernikahan memiliki sejumlah tahap awal yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh seseorang. Di antaranya adalah memilih pasangan yang baik, yaitu laki-laki yang saleh dan perempuan yang salehah.

Terdapat dua kriteria yang hanya terajukan sebagai opsi oleh kiai Faqih, yaitu laki-laki yang salih dan perempuan yang salihah. Kriteria ini, jika kita perhatikan dengan saksama, sebenarnya tidak dimaksudkan hanya sebagai label moral yang kaku. Ia lebih merupakan penunjuk arah etis—sebuah orientasi nilai—bahwa pernikahan sebaiknya terbangun di atas fondasi moralitas dan integritas pribadi (akhlakul karimah).

Tentu saja, pesan pertama kiai Faqih ini berangkat dari hadis Nabi yang masyhur ketika menyoal ihwal pernikahan, yaitu: “tunkahu al-mar’atu li-arba’in: li-maliha, wa li-hasabiha, wa li-jamaliha, wa li-diniha; fadzhfar bi dzati ad-din, taribat yadaka.” Dalam hadis ini Nabi menyebut empat hal yang biasanya menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Tetapi Nabi kemudian memberi penekanan yang sangat jelas untuk memilih mereka yang berkualitas agamanya.

Yang dimaksud “agama” di sini, tentu bukan sekadar simbol-simbol lahiriah kesalihan. Ia lebih dalam dari itu yang menunjuk pada kualitas karakter yang jujur, tanggung jawab, empati, dan kemampuan untuk memperlakukan orang lain dengan adil. Dengan kata lain, agama di sini adalah etika hidup. Karena hanya aspek inilah yang dapat menjadikan keduanya beruntung dan berbahagia dalam kebersamaan dengan waktu yang begitu panjang.

Ta’aruf: Jalan Menuju Kerelaan

Kedua, hal yang sangat penting untuk seseorang pertimbangkan sebelum memutuskan untuk menikah adalah saling mengenal (husn at-ta‘aruf). Dalam hal ini, kiai Faqih menganjurkan adanya saling mengenal sebelum menikah agar keduanya saling rela dalam menjalani pernikahan.

Anjuran ini menjadi penting, karena tidak jarang pernikahan terjadi dalam suasana yang serba tergesa-gesa. Bahkan kadang tanpa adanya ruang yang cukup bagi kedua pihak untuk benar-benar memahami satu sama lain. Padahal pernikahan adalah relasi jangka panjang yang menuntut keterbukaan, saling pengertian, dan kemampuan untuk menerima perbedaan.

Maka dari itu, tidak seyogianya pernikahan dilakukan ketika salah satu dari calon pengantin merasa dipaksa atau terpaksa. Karena bagaimanapun, ketika pernikahan berangkat dari adanya paksaan—baik yang terjadi di pihak laki-laki atau perempuan—ia akan melahirkan kebencian dan dendam yang tersembunyi. Dan jika kebencian itu kita biarkan bersemayam di dalam rumah tangga, ia seakan bara kecil yang sewaktu-waktu dapat menjelma menjadi api besar.

Tentu saja, hal itu dapat menjauhkan tujuan utama dari pernikahan yang sakinah, mawaddah, wa Rahmah. Suatu gambaran ideal tentang rumah tangga yang damai, penuh cinta, dan diliputi kasih sayang yang terus tumbuh seiring perjalanan waktu.

Kesiapan Emosional

Ketiga, yaitu persiapan dalam hal emosional dan juga material (al-isti‘dad nafsiyyan wa madiyyan). Tentu saja, selain aspek material yang perlu disiapkan untuk menjalani kehidupan rumah tangga, juga sisi emosional yang tidak kalah pentingnya untuk menjaga dinding rumah tangga agar tetap kokoh dalam menghadapi berbagai badai rintangan yang ada.

Sebab, seringkali kita terlalu menekankan kesiapan material—pekerjaan, penghasilan, atau tempat tinggal—saja, tanpa mempersiapkan sisi yang emosional yang juga sangat penting dalam relasi pernikahan. Karena kehidupan rumah tangga tidak hanya menuntut kemampuan untuk mencari nafkah, tetapi juga kemampuan untuk mengelola emosi, mengendalikan ego, dan berdialog ketika terjadi perbedaan.

Untuk menyiapkan sisi emosional, yang paling mendasar adalah membangun ketakwaan sebagai wujud rasa takut dan hormatnya kepada Allah. Dan dengan ketakwaan inilah seseorang akan lebih bisa untuk menahan diri dari perbuatan zalim, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.

Sebab ketakwaan tidak hanya menyangkut relasi vertikal antara manusia dan Tuhannya. Namun juga menjelma sebagai kesadaran moral dan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, tentu saja orang yang bertakwa akan selalu memikirkan: bagaimana ia memperlakukan pasangannya dengan adil, penuh tanggung jawab, dan dengan penghormatan yang layak sebagai sesama manusia.

Menuju Pernikahan yang Maslahat

Dan yang paling penting, kehidupan rumah tangga harus terbangun dengan kesadaran penuh untuk saling memahami dalam sebuah relasi. Karena sekali lagi, pernikahan bukanlah arena dominasi oleh salah satu pihak atas pihak lain. Pernikahan adalah ruang perjumpaan di antara dua manusia yang bersama-sama belajar untuk menjadi lebih dewasa.

Dan aspek yang terakhir ini (al-isti‘dad) menjadi bekal yang paling penting sebelum seseorang menjalani pernikahan, sebagaimana Allah berfirman dalam QS al-Baqarah ayat 197:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

“Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.”

Dalam mengartikan makna at-tazawwud dalam ayat di atas, kiai Faqih menuliskan: “huwa al-isti‘dad wa yakunu bi at-taqwa wa al-indhibati bi an-nafsiy.” Terjemahan bebasnya, yang dimaksud at-tazawwud dalam ayat tersebut adalah mempersiapkan diri dengan takwa dan kedisiplinan diri.

Dengan kata lain, pernikahan yang maslahat tidak hanya ditentukan oleh siapa pasangan yang kita pilih, tetapi juga oleh sejauh mana kita mempersiapkan diri untuk menjadi pasangan yang baik. Sebab dalam banyak kasus, kegagalan rumah tangga bukan semata-mata karena kita salah memilih pasangan, melainkan karena kita belum cukup siap untuk menjadi manusia yang mampu mencintai dengan dewasa.

Makna inilah yang dimaksud Nabi dalam hadis: “fadhzfar bi dzati ad-din, taribat yadaka.” Pilihlah yang baik agamanya, maka kamu akan berbahagia. Sebab pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar pertemuan dua tubuh, tetapi juga perjumpaan dua komitmen moral yang sama-sama ingin berjalan menuju kebaikan dan kebahagiaan. Wallahu yaqdhi bi hibbatin wa firah, li wa lahu fi darajatil akhirah. Wallahu a’lam bi-sawwab. []

 

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirNgaji Manba’us-Sa’adahNgaji PasananpernikahanRamadan 1447 HRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Next Post

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Pesantren yang Aman
Personal

Dari Epistemic Injustice Menuju Epistemic Partnership: Jalan Membangun Pesantren yang Aman

11 Juli 2026
Next Post
Gagasan Tentang Mubadalah

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0