Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Islam Mendukung Hak-hak Perempuan dalam Politik

Bai’at para perempuan pada masa-masa awal Islam, merupakan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak politik

Zahra Amin by Zahra Amin
2 September 2023
in Publik
A A
0
Hak-hak Perempuan dalam Politik

Hak-hak Perempuan dalam Politik

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin, tepatnya pada 24-26 Agustus 2023 saya berkesempatan mengikuti kegiatan Kongres Perempuan Nasional yang dihelat di Kampus Universitas Diponegoro Semarang. Saya hadir bersama dua orang teman, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Winy, dan Manajer Media Sosial Mubadalah.id Vevi Alfi Maghfiroh.

Kami hadir dengan kesadaran penuh bahwa hak-hak perempuan dalam politik di negeri ini masih kerap terabaikan, dan kadang suaranya tak terdengar sama sekali. Diskriminasi terhadap hak politik perempuan itu, nampak pada proses keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu di beberapa daerah. Bahkan ada satu daerah yang tidak ada satupun perwakilan perempuan duduk di sana.

Layangan surat protes sudah kami ajukan. Winy, yang saat itu memprotes proses seleksi Badan Pengawas Pemilu di kabupaten dan kota di Jawa Barat, mendatangi langsung Bawaslu RI. Akan tetapi hasilnya nihil. Meski kami menilai banyak kejanggalan, namun hasil proses seleksi itu tetap tidak mereka anulir. Malah mereka umumkan, dan melantik yang terpilih.

Dukungan Islam terhadap Hak Politik Perempuan

Politik artinya urusan dan tindakan, atau kebijakan mengenai pemerintahan negara, atau negara lain. Politik juga berarti kebijakan dan cara bertindak dalam menghadapi dan menangani satu masalah. Baik yang berkaitan dengan masyarakat, maupun selainnya. Al-Qur’an berbicara tentang politik melalui sekian ayatnya. Khususnya yang menggunakan kata hukm.

Salah satu ayat yang dapat kita kemukakan dalam kaitan ini adalah QS. At-taubah ayat 71:

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. 9: 71)

Pengertian kata auliya’ di sini, menurut Quraish Shihab dalam buku “Perempuan”, mencakup kerjasama, bantuan, dan penguasaan. Sedangkan pengertian menyuruh yang ma’ruf, mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan. Termasuk memberi nasihat atau kritik kepada penguasa.

Maka, dengan demikian setiap laki-laki dan perempuan hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakat, agar masing-masing mampu melihat dan memberi saran, atau nasihat serta kritik dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan politik.

Nabi Mendengarkan Permintaan Perempuan

Masih dalam penjelasan yang sama, Quraish Shihab juga mengatakan bahwa Al-Qur’an menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi Muhammad Saw. Yakni untuk melakukan baiat (janji setia kepada Nabi Saw. dan ajaran Islam). Permintaan ini terlaksana, sebagaimana tersebutkan dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 12.

Bai’at para perempuan pada masa-masa awal Islam, merupakan bukti kebebasan bagi perempuan untuk menentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak politik. Yakni untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan lainnya dalam masyarakat.  Hal ini sebagaimana penjelasan Musdah Mulia dalam artikel “Pandangan Islam tentang Hak Politik Perempuan.”

Bahkan, menurut Musdah, terkadang perempuan berbeda dengan pandangan suami atau ayah mereka sendiri. Sejarah pun menunjukkan, menjelang hijrah Nabi Saw. ke Madinah, delegasi kalangan Anshar dari Madinah pernah melakukan baiat kepada Nabi dalam kesempatan yang kemudian dikenal dengan “Baiah Aqabah Ke-2”.

Dalam baiat ini tercatat sejumlah nama perempuan. Mereka bersumpah untuk membela dan melindungi Islam. Ini menunjukkan adanya kontribusi perempuan dalam kegiatan politik. Bahkan, lebih dari itu, Nabi Saw. membolehkan perempuan mewakili kaum Muslim, berbicara mewakili mereka dan memberikan jaminan atas nama mereka.

Hal itu terlihat dalam kasus Ummu Hani di masa penaklukan kota Mekah atau yang terkenal dalam sejarah dengan “Fath Makkah”. Nabi Muhammad Saw. telah menerima permintaan Ummu Hani untuk memberikan perlindungan terhadap seorang penduduk Quraisy pada hari penaklukan kota Mekah. Rasulullah Saw. berkata kepadanya: “Kami melindungi orang yang dilindungi Ummu Hani.”

Kenyataan sejarah juga menunjukkan sekian banyak perempuan yang terlibat besar dalam soal-soal politik praktis. Ummu Hani’ ra, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Saw, ketika memberi jaminan keamanan kepada dua orang musyrik. Di mana jaminan keamanan merupakan salah satu aspek dalam bidang politik.

Musyawarah sebagai Prinsip Politik

Di sisi lain, menurut Al-Qur’an, musyawarah hendaknya merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan politik. Artinya, setiap warga masyarakat atau negara dalam kehidupan bersama dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.

Karena itu, dalam al-Qur’an memerintahkan Nabi Saw bermusyawarah (QS. Ali Imran ayat 159). Ayat-ayat ini tidak membatasi kegiatan musyawarah hanya pada laki-laki. Karena itu, ia dapat menjadi dasar untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi siapapun. Laki-laki, maupun perempuan.

Maklumat Semarang

Kembali pada agenda Kongres Perempuan Nasional, melalui forum yang mengedepankan prinsip musyawarah tersebut melahirkan Maklumat Semarang. Di mana dalam maklumat menyebutkan bahwa Kongres Perempuan Nasional, terselenggara pada 24-26 Agustus 2023 di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Jawa Tengah dalam kerangka melakukan konsolidasi gerakan, pengetahuan dan menyuarakan agenda Perempuan Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan.

Kongres Perempuan Nasional membahas spesifik tentang kepemimpinan perempuan dalam tata kelola pemerintahan, sumberdaya alam, kedaulatan pangan, reformasi hukum dan kekerasan terhadap perempuan, kebudayaan dan media.

Pembahasan isu strategis menggunakan pendekatan inklusif dengan mengintegrasikan perspektif konstitusi, hak asasi manusia dan gender sebagaimana amanat UUD NKRI 1945, UU nomor 7 tahun 1984 tentang ratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, dan UU nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia.

Kemajuan dan tantangan sepanjang 4 (empat) tahun kita refleksikan bersama. Perempuan merayakan kemajuan dan capaian yang ada. Tantangan dan hambatan pemenuhan dan perlindungan hak asasi Perempuan Indonesia didialogkan dan dirumuskan strategi kerangka aksi untuk mengatasinya dengan melibatkan lintas gerakan. Baik dalam pemerintahan, parlemen, lembaga nasional HAM, akademisi, partai politik, korporasi, organisasi sosial kemasyarakatan, NGO dan gerakan sipil lainnya.

Rekomendasi dari kongres ini menjadi agenda gerakan perempuan lintas elemen untuk disuarakan kepada para pengambil kebijakan, dan kandidat pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta pemangku kepentingan strategis lainnya.

Kongres Perempuan Nasional sebagai gerakan perempuan Indonesia siap bekerja sama dan bergandengan tangan dalam mewujudkan Indonesia yang berperadaban, berkeadilan sosial, bermartabat bagi setiap manusia, dengan anugerah semesta dalam rahmat Tuhan YME. Maklumat Semarang ini dikeluarkan di Semarang, pada 26 Agustus 2023. []

Tags: Hak Politik PerempuanislamKongres Perempuan NasionalMaklumat SemarangpolitikSahabat Perempuan Nabisejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasa Sedih dan Kehilangan Nabi Muhammad Saw saat Ibunda Aminah Wafat

Next Post

Kelahiran Nabi Muhammad Saw Disambut dengan Penuh Sukacita

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Difabel dalam Masyarakat Indonesia
Disabilitas

Difabel dalam Masyarakat Indonesia

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Next Post
Muhammad Lahir

Kelahiran Nabi Muhammad Saw Disambut dengan Penuh Sukacita

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0