Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Kezaliman dalam rumah tangga bukan terletak pada jenis kelamin. Kezaliman cenderung terjadi ketika salah satu pihak lebih punya kuasa dan pihak lainnya dianggap lebih inferior.

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
1 Desember 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Ayat-ayat Perceraian

Ayat-ayat Perceraian

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bila kita perhatikan, ada satu anggapan yang berakar kuat di tengah masyarakat bahwa suatu perceraian bagi pasangan muslim hanya bisa terjadi melalui talak oleh suami. Karenanya tidak sedikit suami yang tidak terima ketika pengadilan menceraikan Ia dengan istrinya. Kekesalan ini bahkan berujung pada pelabelan pengadilan. Khususnya pengadilan agama sebagai ‘dasim’ alias balatentara iblis yang bertugas mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Padahal dalam fikih memang terdapat cara lain untuk memutus perkawinan, tidak hanya bergantung pada penjatuhan talak oleh suami. Kita dapat menemukan dalam kitab Fathul Mu’in misalnya. Di situ menjelaskan adanya lembaga fasakh yang dapat istri ajukan kepada Qadhi pada saat suami tidak mampu untuk memberikan nafkah minimum kepada istri.[1]

Kalau kita boleh menerka, salah satu sebab kokohnya anggapan bahwa talak adalah satu-satunya jalan memutus perkawinan, mungkin juga berasal dari satu pandangan bahwa suami atau laki-laki cenderung memiliki akal dan sifat yang lebih sabar. Sehingga tidak akan mudah menjatuhkan talak, dus laki-laki memiliki kepribadian yang lebih baik dari perempuan.

Sejarah Perceraian

Wewenang suami untuk menceraikan istri sejatinya dapat kita telusuri hingga jauh ke masa Sumeria. Hukum Sumeria memberi wewenang kepada suami untuk menceraikan istri dengan mengucapkan kalimat “kamu bukanlah istriku” sembari membayar sejumlah perak.[2]

Dalam perjanjian lama, perceraian suami lakukan dengan bantuan Rabbi. Perceraian suami lakukan dengan surat cerai (bill of divorce) yang ia serahkan ke tangan perempuan/istri.[3] Dokumen ini pada pokoknya memuat pernyataan suami bahwa Ia menceraikan istrinya, melepas dan mempersilahkannya untuk menikah dengan laki-laki lain.[4]

Ketentuan berbeda dapat kita temukan dalam Kode Hammurabi yang memberikan kewenangan kepada istri untuk meminta cerai kepada suami. Istri harus menyatakan “kamu (suami) tidak berhak atasku” (thou shalt not have me) kepada suami.[5]

Akan tetapi istri yang meminta cerai harus terbukti telah berperan sebagai istri yang baik dan suaminya memang telah memperlakukannya dengan tidak baik. Jika setelah terselidiki ternyata istri justru terbukti mengabaikan dan meremehkan suami, maka Ia akan terlempar ke sungai.[6]

Pada wilayah Arab, sebelum kedatangan Islam, perceraian sudah menjadi suatu institusi yang terkenal dan masyarakat praktikkan dan tidak hanya dapat terjatuhkan oleh suami. Misalnya, bagi suami dan istri yang tinggal di kemah, istrinya dapat menceraikan suami dengan mengubah arah pintu masuk kemah.[7]

Ayat-ayat Perceraian

Meski telah terkenal dan mereka praktikkan sebelum Islam datang, akan tetapi ada perbedaan praktik antara satu kasus perceraian dengan kasus lainnya. Perbedaan ini nampaknya menimbulkan ketidakpastian yang akhirnya seringkali merugikan perempuan. Seperti kekaburan mengenai adakah batas waktu tunggu (iddah) bagi perempuan yang bercerai dari suaminya, kalaupun ada, tidak jelas berapa lama waktunya.[8]

Dalam Sunan Abi Daud mengisahkan Asma’ binti Yazid diceraikan oleh suaminya dan saat itu wanita tidaklah memiliki masa iddah. Kondisi ini dinyatakan sebagai Asbab Nuzul dari Al-Baqarah: 228 yang mengatur waktu iddah untuk merespon ketiadaan aturan hukum yang pasti soal masa tunggu istri. [9]

Meskipun telah diberi masa iddah, seorang suami tetap berhak merujuk istrinya meski telah menalaknya seribu kali. Sehingga ada lelaki yang sengaja membuat istrinya menderita dengan selalu merujuk sebelum masa iddah habis untuk kemudian menjatuhkan talak kembali. Karenanya melalui Al-Baqarah: 229 terbatasi penjatuhan talak hanya sebanyak dua kali (At-Thalaq Marrotani).[10]

Dalam konteks sebab turunnya Al-Mujadalah: 1-4, dikisahkan seorang istri yang didzihar (menyamakan punggung istri dengan punggung ibu suami) datang menemui Rasulullah memohon solusi atas kondisinya yang didzihar oleh suami.

Perempuan tersebut menyatakan “sesungguhnya Aku memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Anda menyerahkan mereka kepadanya (suami), mereka akan terlantar. Jika menyerahkan mereka kepadaku, mereka akan kelaparan”. Hingga Ia akhirnya mengangkat kepalanya ke langit dan berkata “Ya Allah, hamba mengadu kepada Engkau, ya Allah maka turunkahlah melalui lisan Nabi-Mu”.[11]

Laki-laki yang Zalim

Dengan memperhatikan sebab-sebab turunnya ayat-ayat perceraian atau putusnya perkawinan di atas, dapat kita lihat bahwa ketentuan perceraian dalam Islam turun justru untuk melindungi perempuan dari tindakan zalim yang dilakukan oleh laki-laki atau suami. Asbab nuzul tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa laki-laki lebih cenderung untuk melakukan kezaliman sementara perempuan cenderung menjadi pihak yang terzalimi.

Sejatinya sumber kezaliman dalam rumah tangga bukan terletak pada jenis kelamin. Kezaliman cenderung terjadi ketika salah satu pihak lebih punya kuasa dan pihak lainnya dianggap lebih inferior. Dalam konteks perceraian, kewenangan suami untuk menjatuhkan talak tergambarkan sedemikian rupa seakan-akan meniadakan jalan lain bagi putusnya ikatan perkawinan hingga membuat laki-laki di dalam rumah tangga menjadi sangat superior.

Rasanya tidak sedikit kisah di mana seorang istri yang mengalami KDRT oleh suami, kebingungan untuk memutuskan perkawinan. Alasannya karena suami tak kunjung mengucapkan talak. Ia juga tak berani menggugat cerai, karena sepengetahuannya, istri yang bercerai tanpa talak dari suami kerap terlabeli belum bercerai secara sah. Sehingga jika di kemudian hari Ia menikah dengan laki-laki lain, maka hubungannya dengan sang suami baru dapat tergolongkan sebagai perzinahan.

Oleh karenanya, adalah hal yang penting dan mendesak bagi para pemuka agama Islam untuk menjelaskan bahwa di dalam khazanah fikih, terdapat berbagai sebab lain yang mengakibatkan putusnya perkawinan selain dari dijatuhkannya talak oleh suami. Jangan sampai informasi mengenai fasakh, ta’lik talak hingga tafriq al-qadha’i tidak tersampaikan kepada masyarakat dan menjadi jalan suburnya kezaliman di dalam rumah tangga. []

Referesi:

[1] Nailul Huda, Muthi’ullah, and Fathulillah, FATHAL MU’IN: Terjemah & Kajian Paling Lengkap Jilid 2 (Kediri: Santri Salaf Press, 2021). Hlm. 393

[2] I. Mendelsohn, “The Family in the Ancient Near East,” The Biblical Archaeologist 11, no. 2 (May 1948): 24–40, https://doi.org/10.2307/3209201. Hlm. 31

[3] Donald W. Shaner, A Christian View of Divorce (Leiden: E.J.Brill, 1969). Hlm. 3

[4] Samuel Daiches, “Divorce in Jewish Law,” Journal of Comparative Legislation and International Law 8 (1926): 215–24.

[5] Robert Francis Harper, The Code of Hammurabi King of Babylon About 2250 B.C. (Chicago: The University of Chicago Press, 1904). Hlm. 51

[6] Harper. Hlm. 31

[7] Cahya Buana, Citra Perempuan Dalam Syair Jahiliyah (Yogyakarta: Mocopat Offset, 2010). Hlm. 203

[8] Asghar Ali engineer, The Right of Women in Islam, Second (New Delhi: New Dawn Press, 2004).Hlm 30-37

[9] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Asbabun-Nuzul: Kronologi Dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an, ed. Muchlis M. Hanafi (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2017). Hlm. 126

[10] Az-Zuhaili Wahbah, Tafsir Al-Munir Vol 1 (Jakarta: Gema Insani, 2013). Hlm. 545

[11] Az-Zuhaili Wahbah, Tafsir Al-Munir Vol. 14 (Jakarta: Gema Insani, 2013). Hlm. 385

Tags: Ayat-ayat PerceraianistrikeluargaRelasiSejarah Perceraiansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

Next Post

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
Menentukan Pasangan Hidup

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0