Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Kezaliman dalam rumah tangga bukan terletak pada jenis kelamin. Kezaliman cenderung terjadi ketika salah satu pihak lebih punya kuasa dan pihak lainnya dianggap lebih inferior.

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
1 Desember 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Ayat-ayat Perceraian

Ayat-ayat Perceraian

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bila kita perhatikan, ada satu anggapan yang berakar kuat di tengah masyarakat bahwa suatu perceraian bagi pasangan muslim hanya bisa terjadi melalui talak oleh suami. Karenanya tidak sedikit suami yang tidak terima ketika pengadilan menceraikan Ia dengan istrinya. Kekesalan ini bahkan berujung pada pelabelan pengadilan. Khususnya pengadilan agama sebagai ‘dasim’ alias balatentara iblis yang bertugas mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Padahal dalam fikih memang terdapat cara lain untuk memutus perkawinan, tidak hanya bergantung pada penjatuhan talak oleh suami. Kita dapat menemukan dalam kitab Fathul Mu’in misalnya. Di situ menjelaskan adanya lembaga fasakh yang dapat istri ajukan kepada Qadhi pada saat suami tidak mampu untuk memberikan nafkah minimum kepada istri.[1]

Kalau kita boleh menerka, salah satu sebab kokohnya anggapan bahwa talak adalah satu-satunya jalan memutus perkawinan, mungkin juga berasal dari satu pandangan bahwa suami atau laki-laki cenderung memiliki akal dan sifat yang lebih sabar. Sehingga tidak akan mudah menjatuhkan talak, dus laki-laki memiliki kepribadian yang lebih baik dari perempuan.

Sejarah Perceraian

Wewenang suami untuk menceraikan istri sejatinya dapat kita telusuri hingga jauh ke masa Sumeria. Hukum Sumeria memberi wewenang kepada suami untuk menceraikan istri dengan mengucapkan kalimat “kamu bukanlah istriku” sembari membayar sejumlah perak.[2]

Dalam perjanjian lama, perceraian suami lakukan dengan bantuan Rabbi. Perceraian suami lakukan dengan surat cerai (bill of divorce) yang ia serahkan ke tangan perempuan/istri.[3] Dokumen ini pada pokoknya memuat pernyataan suami bahwa Ia menceraikan istrinya, melepas dan mempersilahkannya untuk menikah dengan laki-laki lain.[4]

Ketentuan berbeda dapat kita temukan dalam Kode Hammurabi yang memberikan kewenangan kepada istri untuk meminta cerai kepada suami. Istri harus menyatakan “kamu (suami) tidak berhak atasku” (thou shalt not have me) kepada suami.[5]

Akan tetapi istri yang meminta cerai harus terbukti telah berperan sebagai istri yang baik dan suaminya memang telah memperlakukannya dengan tidak baik. Jika setelah terselidiki ternyata istri justru terbukti mengabaikan dan meremehkan suami, maka Ia akan terlempar ke sungai.[6]

Pada wilayah Arab, sebelum kedatangan Islam, perceraian sudah menjadi suatu institusi yang terkenal dan masyarakat praktikkan dan tidak hanya dapat terjatuhkan oleh suami. Misalnya, bagi suami dan istri yang tinggal di kemah, istrinya dapat menceraikan suami dengan mengubah arah pintu masuk kemah.[7]

Ayat-ayat Perceraian

Meski telah terkenal dan mereka praktikkan sebelum Islam datang, akan tetapi ada perbedaan praktik antara satu kasus perceraian dengan kasus lainnya. Perbedaan ini nampaknya menimbulkan ketidakpastian yang akhirnya seringkali merugikan perempuan. Seperti kekaburan mengenai adakah batas waktu tunggu (iddah) bagi perempuan yang bercerai dari suaminya, kalaupun ada, tidak jelas berapa lama waktunya.[8]

Dalam Sunan Abi Daud mengisahkan Asma’ binti Yazid diceraikan oleh suaminya dan saat itu wanita tidaklah memiliki masa iddah. Kondisi ini dinyatakan sebagai Asbab Nuzul dari Al-Baqarah: 228 yang mengatur waktu iddah untuk merespon ketiadaan aturan hukum yang pasti soal masa tunggu istri. [9]

Meskipun telah diberi masa iddah, seorang suami tetap berhak merujuk istrinya meski telah menalaknya seribu kali. Sehingga ada lelaki yang sengaja membuat istrinya menderita dengan selalu merujuk sebelum masa iddah habis untuk kemudian menjatuhkan talak kembali. Karenanya melalui Al-Baqarah: 229 terbatasi penjatuhan talak hanya sebanyak dua kali (At-Thalaq Marrotani).[10]

Dalam konteks sebab turunnya Al-Mujadalah: 1-4, dikisahkan seorang istri yang didzihar (menyamakan punggung istri dengan punggung ibu suami) datang menemui Rasulullah memohon solusi atas kondisinya yang didzihar oleh suami.

Perempuan tersebut menyatakan “sesungguhnya Aku memiliki anak-anak yang masih kecil. Jika Anda menyerahkan mereka kepadanya (suami), mereka akan terlantar. Jika menyerahkan mereka kepadaku, mereka akan kelaparan”. Hingga Ia akhirnya mengangkat kepalanya ke langit dan berkata “Ya Allah, hamba mengadu kepada Engkau, ya Allah maka turunkahlah melalui lisan Nabi-Mu”.[11]

Laki-laki yang Zalim

Dengan memperhatikan sebab-sebab turunnya ayat-ayat perceraian atau putusnya perkawinan di atas, dapat kita lihat bahwa ketentuan perceraian dalam Islam turun justru untuk melindungi perempuan dari tindakan zalim yang dilakukan oleh laki-laki atau suami. Asbab nuzul tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa laki-laki lebih cenderung untuk melakukan kezaliman sementara perempuan cenderung menjadi pihak yang terzalimi.

Sejatinya sumber kezaliman dalam rumah tangga bukan terletak pada jenis kelamin. Kezaliman cenderung terjadi ketika salah satu pihak lebih punya kuasa dan pihak lainnya dianggap lebih inferior. Dalam konteks perceraian, kewenangan suami untuk menjatuhkan talak tergambarkan sedemikian rupa seakan-akan meniadakan jalan lain bagi putusnya ikatan perkawinan hingga membuat laki-laki di dalam rumah tangga menjadi sangat superior.

Rasanya tidak sedikit kisah di mana seorang istri yang mengalami KDRT oleh suami, kebingungan untuk memutuskan perkawinan. Alasannya karena suami tak kunjung mengucapkan talak. Ia juga tak berani menggugat cerai, karena sepengetahuannya, istri yang bercerai tanpa talak dari suami kerap terlabeli belum bercerai secara sah. Sehingga jika di kemudian hari Ia menikah dengan laki-laki lain, maka hubungannya dengan sang suami baru dapat tergolongkan sebagai perzinahan.

Oleh karenanya, adalah hal yang penting dan mendesak bagi para pemuka agama Islam untuk menjelaskan bahwa di dalam khazanah fikih, terdapat berbagai sebab lain yang mengakibatkan putusnya perkawinan selain dari dijatuhkannya talak oleh suami. Jangan sampai informasi mengenai fasakh, ta’lik talak hingga tafriq al-qadha’i tidak tersampaikan kepada masyarakat dan menjadi jalan suburnya kezaliman di dalam rumah tangga. []

Referesi:

[1] Nailul Huda, Muthi’ullah, and Fathulillah, FATHAL MU’IN: Terjemah & Kajian Paling Lengkap Jilid 2 (Kediri: Santri Salaf Press, 2021). Hlm. 393

[2] I. Mendelsohn, “The Family in the Ancient Near East,” The Biblical Archaeologist 11, no. 2 (May 1948): 24–40, https://doi.org/10.2307/3209201. Hlm. 31

[3] Donald W. Shaner, A Christian View of Divorce (Leiden: E.J.Brill, 1969). Hlm. 3

[4] Samuel Daiches, “Divorce in Jewish Law,” Journal of Comparative Legislation and International Law 8 (1926): 215–24.

[5] Robert Francis Harper, The Code of Hammurabi King of Babylon About 2250 B.C. (Chicago: The University of Chicago Press, 1904). Hlm. 51

[6] Harper. Hlm. 31

[7] Cahya Buana, Citra Perempuan Dalam Syair Jahiliyah (Yogyakarta: Mocopat Offset, 2010). Hlm. 203

[8] Asghar Ali engineer, The Right of Women in Islam, Second (New Delhi: New Dawn Press, 2004).Hlm 30-37

[9] Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Asbabun-Nuzul: Kronologi Dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur’an, ed. Muchlis M. Hanafi (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2017). Hlm. 126

[10] Az-Zuhaili Wahbah, Tafsir Al-Munir Vol 1 (Jakarta: Gema Insani, 2013). Hlm. 545

[11] Az-Zuhaili Wahbah, Tafsir Al-Munir Vol. 14 (Jakarta: Gema Insani, 2013). Hlm. 385

Tags: Ayat-ayat PerceraianistrikeluargaRelasiSejarah Perceraiansuami
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Manusia dan Alam
Publik

Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

8 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID