Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nyala Api di Bromo dan Relevansi Surat Ar-Rum Ayat 41

Kebakaran di kawasan Gunung Bromo merupakan akibat ulah manusia, mereka lalai. Hal ini berdampak kerugian bagi warga, khususnya di bidang ekonomi

Khairul Anwar Khairul Anwar
19 September 2023
in Publik
0
Nyala Api di Bromo

Nyala Api di Bromo

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bencana belum berhenti menghantam negeri kita. Belum usai polusi udara yang mencecar ibukota Jakarta, kebakaran di kawasan Gunung Bromo kembali membuat negeri ini berduka. Yups, nyala api di kawasan Gunung Bromo dipicu oleh ulah tangan kotor manusia.

Rupa manusia tersebut adalah pasangan calon pengantin, mempelai pria dan wanita. Aktivitas prewedding yang mereka lakukan bersama dengan Wedding Organizer (WO) menggunakan flare, menyebabkan kebakaran lahan di Gunung Bromo. Ketika sesi pemotretan, ternyata percikan flare itu terjatuh dan menyambar rumput kering, hingga memicu kebakaran di kawasan Bromo.

Kebakaran di kawasan Gunung Bromo bukan hal sepele. Dampak nyala api di Bromo sangat luas. Setidaknya 500 hektare (ha) lahan dan hutan di kawasan Gunung Bromo terdampak kebakaran, menurut kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), Hendro Wijarnako.

Kebakaran hutan akibat tingkah laku manusia sesungguhnya bukanlah barang baru. Di Indonesia hal ini sering terjadi. Sepanjang Januari – Desember 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tercatat sebesar 204.894 hektare (ha).

Sementara, melansir Mediaindonesia, Kepala Pusat Data Informasi dan Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menekankan, karhutla yang terjadi di banyak wilayah saat ini 99,99%-nya merupakan ulah manusia.

Beberapa aktivitas yang dapat menyebabkan karhutla, menurut Muhari, di antaranya pembakaran sampah yang tidak terkontrol, pembersihan lahan, ataupun kelalaian seperti membuang puntung rokok, menggunakan pemantik api untuk berfoto hingga meninggalkan bekas api saat memasak di gunung.

Kerusakan Lingkungan Akibat Ulah Manusia

Apa yang terjadi di kawasan gunung Bromo sebenarnya sudah diprediksi dalam Al-Qur’an, kitab suci umat Islam. Dalam surat Ar Rum ayat 41 menyebutkan kerusakan lingkungan yang terjadi di darat atau laut penyebabnya adalah ulah manusia.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar Rum: 41)

Dari kejadian kebakaran di kawasan Gunung Bromo ini, bisa kita lihat bahwa manusia yang lalai dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, ada dua orang calon pengantin, menyalakan flare di musim kemarau, di tengah cuaca panas dekat rerumputan kering. Itu semua mereka lakukan demi kepentingan pribadinya. Yakni agar foto prewedding mendapatkan hasil yang bagus.

Mereka hanya memikirkan bagaimana supaya foto prewedding tersebut hasilnya aduhai. Mereka tidak memikirkan dampak dari penyalaan suar atau flare yang mereka pakai saat foto prewedding di kawasan Gunung Bromo.

Selain itu, mereka juga lupa bahwa ada bahaya yang mengancam ketika tidak berhati-hati dalam bermain api. Bermain korek api di dalam rumah pun bisa sangat membahayakan, apalagi menyalakan flare di tengah-tengah lahan yang kering, yang potensi terjadinya kebakaran tentu sangat besar jika tidak berhati-hati.

Apalagi mereka kabarnya hanya membawa beberapa botol air, tentu ini sangat tidak safety. Mereka tidak terlalu bersungguh-sungguh untuk memadamkan api.

Kerusakan Lingkungan

Dua orang calon pengantin tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak pelaku perusakan lingkungan. Padahal manusia dan alam hidup berdampingan, keduanya saling membutuhkan, saling memberi, sehingga tidak sepantasnya bagi manusia melakukan perusakan lingkungan.

Dalam kehidupan yang fana ini, kasus kerusakan lingkungan tidak hanya soal kebakaran lahan dan hutan. Bencana ekologi yang marak terjadi, seperti banjir, dan tanah longsor, juga disebabkan oleh aktivitas manusia yang merusak dan mengeksploitasi alam. Seperti pembuangan sampah di aliran sungai, penebangan pohon secara liar, hingga alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan gedung-gedung megah pencakar langit.

Itu semua adalah kerusakan lingkungan akibat perbuatan tangan manusia, seperti penjelasan dalam surat Ar-rum ayat 41. Tentu, akibat dari perbuatan tangan manusia yang kotor itu, dampaknya dirasakan tidak hanya oleh manusia itu sendiri, tapi makhluk lain juga terkena imbasnya.

Kerugian Ekonomi Akibat Kerusakan Lingkungan

Bagi manusia, pengaruh buruk nyala api di Bromo tentu sangat beragam. Baik di bidang sosial, budaya, ekologi, hingga ekonomi. Dampak ekonomi, misalnya. Akibat ditutupnya taman wisata Bromo untuk sementara waktu adalah berkurangnya pendapatan bagi daerah. Selain itu, pelaku usaha lokal seperti penyedia penginapan, restoran, penyedia jasa tur, juga kehilangan pemasukan selama berhari-hari.

Padahal mereka membutuhkan “kertas bergambar Soekarno-Hatta” untuk memenuhi kehidupan sehari-harinya. Pelaku usaha yang punya anak, misalnya, mereka butuh uang untuk menyekolahkan putra putrinya, memberi uang jajan, membelikan buku dan lain-lain.

Kemudian, para suami yang bekerja di taman wisata Bromo, sebagai penyedia jasa tur, misalnya, terpaksa gigit jari selama berhari-hari. Jika tidak punya pekerjaan sampingan, mereka tak punya pendapatan akibat ditutupnya obyek wisata ini. Padahal para tulang punggung keluarga ini membutuhkan uang untuk ia berikan pada keluarganya. Akan tetapi, karena polah satu dua orang, pendapatan mereka menjadi berkurang, bahkan tidak ada. Di hari tersebut, mereka terpaksa merenungi nasib.

Begitu pula ketika bencana banjir melanda suatu daerah. Efek dominonya sangat dirasakan oleh para pelaku UMKM, pedagang kecil, warung-warung warga, dan lain sebagainya. Banjir menyebabkan aktivitas ekonomi terhambat.

Warga yang biasanya berjualan terpaksa tidak menjajakan barang-barangnya karena jalan-jalan tergenang banjir. Masyarakat yang mau berangkat kerja terhambat karena kedalaman air banjir yang tinggi. Atau petani tambak yang memiliki banyak ikan juga terpaksa merugi akibat ikan-ikannya pada lepas akibat banjir besar, dan lain-lain.

Belajar Menghormati Alam

Beberapa hal tersebut adalah dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan. Kasus kebakaran di kawasan Gunung Bromo semestinya menjadikan manusia untuk lebih awas lagi. Lebih berhati-hati lagi dalam bertingkah laku, khususnya ketika di ruang terbuka. Semoga tidak ada lagi kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kerugian bagi banyak orang.

Sebagai sesama makhluk yang tinggal di planet bumi, semestinya kita saling memberikan dukungan. Belajar lah untuk lebih menghormati alam. Manusia yang tidak bersalah, akan terkena dampak negatifnya jika ada manusia yang serakah mengeksploitasi alam, demi keuntungan pribadinya atau demi memberi asupan para investor.

Sudah seharusnya antar sesama manusia saling merangkul, dan saling memberdayakan. Membangun proyek industri jika berakibat buruk bagi lingkungan masyarakat, dan menimbulkan kekerasan antar warga dan aparat, maka ya tidak baik juga. Kemaslahatan bersama itu tidak tercapai. Hanya kalangan elit yang merasakan imbas positifnya, sementara rakyat kecil, tidak. []

Tags: ekonomiKebakaran di BromoKerusakan LingkunganKrisis EkologiPerilaku ManusiaRelasi Manusia dan Alam
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Ekonomi
Hikmah

Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

22 September 2025
Sri Mulyani
Publik

Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

10 September 2025
Ibu di Indonesia
Uncategorized

Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

28 Agustus 2025
Kesejahteraan Guru
Publik

Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

11 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID