• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Jika Menolak Hubungan Seksual dari Suami, Maka Istri akan Dilaknat Malaikat ?

Narasi tafsir seperti inilah yang membuat agama terkesan bias, timpang, dan hanya memihak laki-laki.

Redaksi Redaksi
05/10/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Laknat Malaikat

Laknat Malaikat

677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada Hadis sahih yang sangat populer di kalangan ulama, cendekiawan, dan juga orang awam, yaitu tentang laknat malaikat terhadap istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan seksual.

Sayangnya, oleh banyak pihak, teks Hadis ini diulang-ulang hanya untuk menekankan kewajiban istri melayani seks suami, tanpa ada penekanan yang sama kepada para suami untuk memenuhi kebutuhan istri.

Narasi tafsir seperti inilah yang membuat agama terkesan bias, timpang, dan hanya memihak laki-laki.

Padahal, teks Hadis ini bisa saja dijelaskan dalam perspektif mubadalah, suami dan istri dituntut untuk selalu membangun hubungan dan perilaku positif.

Pada saat yang sama, keduanya dituntut untuk menjauhkan diri dari segala perilaku buruk yang bisa menghancurkan hubungan.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Interpretasi Mubadalah

Teks Hadis istri bersujud kepada suami tidak Imam Bukhari maupun Imam Muslim riwayatkan. Tetapi teks Hadis tentang laknat malaikat terhadap istri yang menolak ajakan suami ini Imam Bukhari dan Imam Muslim riwayatkan. Bahkan dua tokoh ulama ini paling kredibel dalam hal kesahihan Hadis.

Juga beberapa ulama Hadis lain ikut meriwayatkan, seperti Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud. Karena itu, kita menerimanya sebagai Hadis sahih.

Tetapi kita perlu memaknainya agar selaras dengan visi Islam yang rahmah li al-‘alamin dan misi akhlak mulia, yang memberi kemaslahatan secara setara kepada laki-laki dan perempuan.

Di sini kerja metode mubadalah dalam memaknai teks menjadi relevan. Metode ini berawal dari keyakinan bahwa suatu teks Hadis, seperti teks Hadis laknat malaikat ini, tidaklah berdiri sendiri.

Ia adalah bagian dari bangunan besar ajaran Islam, yang visinya rahmah li al-‘alamin dan misinya akhlak mulia. Pemaknaannya harus mengandung visi dan misi ini.

Jika makna yang ia keluarkan dari suatu teks bertentangan dengan visi dan misi ajaran Islam. Ia tidak bisa kita terima, dan harus kita gali kembali sampai menemukan makna yang konstruktif dan kohesif dengannya.

Untuk menemukan makna kohesif dalam Hadis laknat malaikat terhadap istri tersebut. Kita perlu kembali kepada teks-teks dan ajaran-ajaran prinsip dalam Islam.

Di antaranya adalah mengenai pentingnya berbuat baik kepada orang lain, saling menghormati, saling menolong dan kerja sama. Juga teks dan ajaran yang melarang untuk berbuat buruk, menzalimi, dan tidak adil. []

Tags: BenarkahHubungan SeksualistrilaknatMalaikatmenolaksuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version