Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kriteria Tafsir Adil Perspektif Nur Rofiah bil Uzm

Salah satu upaya mengimplemantasikan prinsip rahmatan lil alamin adalah dengan mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang adil gender

Suci Wulandari by Suci Wulandari
31 Oktober 2023
in Figur
A A
0
Tafsir Adil

Tafsir Adil

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Tafsir yang adil itu kriterianya apa sih, salingers? Selama ini kita memahami ajaran agama lewat tafsir-tafsir yang disuguhkan oleh para ulama dan pemikir keagamaan, mulai dari yang klasik hingga kontemporer.

Namun, apakah kita menyadari bahwa sebagian dari kita seringkali menelan mentah-mentah tafsir agama tanpa melihat konteks penafsiran yang mungkin sudah berbeda jauh dengan masa kita. Sehingga, ada kalanya sebuah pemahaman memang relevan pada masa tertentu, tapi tidak sesuai dengan masa selanjutnya.

Sebagai contoh kasus nusyuz dalam surah an-Nisa ayat 34. Dalam potongan ayat tersebut, al-Qur’an menggunakan kata وَاضْرِبُوْهُنَّ yang seringkali dipahami dengan makna memukul. Makna ini tentu sudah tidak relevan dengan zaman, expired knowledge. Pemukulan sebagai solusi penyelesaian problem rumah tangga bertentangan dengan hak asasi manusia.

Al-Qur’an dan Visi Rahmatan Lil ‘Alamin

Al-Qur’an turun pada masyarakat yang budaya patriarkhinya sangat keras. Perempuan mengalami banyak diskriminasi dan ketidakadilan yang terpampang nyata dalam realitas kehidupan sehari-hari. Adapun laki-laki mempunyai banyak keistimewaan dan hak untuk melakukan apapun terhadap perempuan. Relasi yang ada saat itu adalah dominasi patriarkhi.

Al-Qur’an membawa visi Rahmatan lil Alamin, rahmat bagi seluruh alam. Tidak hanya bagi laki-laki, tapi juga bagi perempuan. Secara perlahan al-Qur’an menekankan prinsip keadilan dan kemanusiaan pada audience pertamanya tersebut. Al-Qur’an menghapus sistem poligami tak terbatas dan menekankan ajaran monogami. Al-Qur’an juga meniadakan sistem perempuan sebagai barang warisan. Perempuan adalah subyek yang juga berhak menerima warisan.

Al-Qur’an menekankan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama subyek kehidupan yang mengemban amanah sebagai khalifah fil ardh. Keduanya berkewajiban untuk menebarkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan di bumi ini.

Salah satu upaya untuk mengimplemantasikan prinsip rahmatan lil alamin adalah dengan mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang adil gender dan menghadirkan narasi tafsir kegamaan yang ramah gender.

Tafsir Adil vis Tafsir Zalim I; Antara Pihak Kuat dan Pihak Lemah

Pihak kuat yang saya maksud di sini adalah mereka yang umumnya mempunyai kuasa atas pihak lemah, seperti penguasa atas rakyat, orang tua atas anak, dan suami atas istri.

Nur Rofiah bil Uzm dalam ngaji KGI menjelaskan bahwa sebuah tafsir dikatakan adil jika;

Pertama, menjadi anugerah bagi semua pihak di setiap relasi, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, muda maupun tua. Hal ini sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin. Jika sebuah tafsir menjadi anugerah hanya bagi salah satu pihak, dan menjadi musibah bagi pihak yang lain, maka tafsir seperti itu bisa masuk pada kategori tafsir zalim.

Misalnya, Qs. an-Nisa ayat 1 tentang penciptaan perempuan pertama. Kata “نَفْس” menjadi titik tekan pembahasan. Sebagian mufassir merujuk kata tersebut kepada “Adam”, dan sebagian yang lain memaknai kata tersebut sebagai “jenis”. Kedua tafsir ini mempunyai konsekuensi pemahaman terhadap relasi laki-laki dan perempuan.

Makna yang pertama terkesan mengakui bahwa Hawa berasal dari laki-laki, yakni Adam. Pemahaman ini menempatkan laki-laki sebagai pihak yang istimewa dan perempuan sebagai makhluk kedua (relasi patriarkhi). Tafsir seperti ini tentu saja merugikan perempuan.

Adapun makna kedua menekankan bahwa tidak ada perbedaan unsur penciptaan laki-laki dan perempuan. Keduanya berasal dari jenis yang sama. Maka, posisi keduanya sebagai makhluk adalah sama. Tidak boleh ada yang merasa lebih unggul atau istimewa daripada yang lain.

Kedua, mendorong semua pihak untuk berakhlak mulia, terutama pihak kuat kepada pihak lemah. Jika sebuah tafsir hanya mendorong pihak lemah untuk berakhlak mulia kepada yang kuat, maka bisa dikategorikan tafsir zalim.

Perintah muasyarah bil ma’ruf dalam Qs. an-Nisa ayat 19 berlaku bagi kedua pihak. Suami dan istri berkewajiban untuk sama-sama bergaul secara ma’ruf dengan pasangan.

Maka akan masuk kategori zalim jika suami menuntut istri untuk bersikap lembut, sigap melayani kebutuhan lahir batin, menjaga perasaan suami, dan lain sebagainya, tanpa mengimbanginya dengan perbuatan yang sama.

Tafsir Adil vis Tafsir Zalim II

Ketiga, mendorong semua pihak untuk taat kepada Allah dan pada nilai kebaikan bersama. Sebaliknya, jika ada tafsir yang melegitimasi pihak lemah untuk taat mutlak kepada pihak yang kuat, maka bisa masuk pada kategori tafsir zalim.

Hadis tentang laknat malaikat pada perempuan yang menolak melayani kebutuhan seksual suami misalnya, tidak boleh dipahami secara literal saja. Karena pemahaman yang terbentuk bisa bias dan memposisikan perempuan sebagai pihak lemah yang harus selalu taat pada suami.

Baik suami maupun istri wajib mematuhi komitmen rumah tangga dan taat menjalankan perintah Allah. Tidak boleh hukumnya menekankan pentingnya ketaatan mutlak seorang istri pada suami.

Keempat, mendorong pihak yang kuat untuk memberdayakan pihak yang lemah. Bukan sebaliknya, mendorong dan bahkan menormalkan pihak kuat melakukan kezaliman pada pihak yang lemah.

Selama ini, titik tekan pemahaman tentang haid dalam Qs. al-Baqarah ayat 222 lebih pada larangan berhubungan badan dengan istri yang haid karena darah yang keluar adalah penyakit. Yang dituju adalah kebutuhan seksual laki-laki. Titik.

Tafsir seperti ini tidak mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan. Bahwa perempuan yang menstruasi itu seringkali menghadapi rasa nyeri dan sakit yang luar biasa. Maka, harus ada inisiatif dari laki-laki untuk berkomunikasi dengan istrinya untuk saling membantu mengurus rumah tangga.

Nah, gimana nih pendapat salingers tentang kriteria tafsir adil di atas? []

Tags: Dr. Nur RofiahKeadilan HakikiMerebut TafsirPerempuan UlamaTafsir Adilulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku Nalar Kritis Muslimah: Pentingnya Berpihak pada Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Next Post

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Melihat Lebih Dekat Hak-hak Tubuh Manusia

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Umi Rauhun
Figur

Umi Rauhun: Jejak Ulama Perempuan NTB Memperjuangkan Pendidikan Setara

23 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Next Post
Menyelami Telaga Kebahagiaan

Buku Menyelami Telaga Kebahagiaan: Melihat Lebih Dekat Hak-hak Tubuh Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0