Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kontroversi Regulasi Nikah Beda Agama, Sampai Kapan? (Bagian 1)

Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia, tetapi sekaligus memicu kontra

Misbahul Huda Misbahul Huda
19 Januari 2024
in Publik
0
Nikah Beda Agama

Nikah Beda Agama

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 mendapat sorotan masyarakat. Sejak Mahkamah Agung menerbitkan aturan tersebut pada 17 Juli 2023. Regulasi yang mengatur pernikahan beda agama ini menuai kontroversi dari masyarakat sipil. 

SEMA No. 2 Tahun 2023

SEMA No. 2 Tahun 2023 berisi dua poin ketentuan mengenai nikah beda agama. Yaitu aturan agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Serta pernyataan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

SEMA tersebut lahir dan muncul konon karena kontroversi terhadap putusan pengadilan mengenai perkawinan beda agama. Hakim dalam hal ini kerap mengabulkan penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang masuk ke pengadilan.

Misalnya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby pada tanggal 26 April 2022. Dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst pada tanggal 12 Juni 2023. Kedua putusan pengadilan tersebut mengabulkan permohonan ijin melangsungkan pernikahan beda agama dan menjadi polemik di masyarakat.

Kontroversi regulasi nikah beda agama sebetulnya muncul sejak lama. Awalnya Pasal 7 ayat (2) Reglement op de Gemengde Huwelijken (GHR) menyatakan bahwa perkawinan campuran (beda agama, bangsa, atau asal) sama sekali tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan.

UU Perkawinan dan KHI

Kemudian muncul  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 66 menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan lain (termasuk GHR) yang mengatur tentang perkawinan. Sejauh telah diatur dalam Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Sebagian ahli hukum menyatakan, lahirnya Pasal 66 tersebut mengakibatkan kekosongan hukum terkait perkawinan beda agama. Sementara sebagian ahli hukum lain berpandangan bahwa karena UU Perkawinan tidak mengatur secara jelas tentang perkawinan beda agama, maka GHR tetap berlaku.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seperti kita tahu hanya menyebut bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Pasal 2 ayat (1) menyerahkan sah atau tidaknya suatu perkawinan kepada hukum agama dan kepercayaan masing-masing calon mempelai.

Kemudian pada 10 Juni 1991 lahir Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 40 dan 44 KHI menyebutkan larangan melangsungkan perkawinan, jika salah satu dari calon mempelai baik wanita atau pria tidak beragama Islam.

Dengan ini kemudian menjadi jelas pemerintah sebenarnya menghendaki agar tidak terjadi pernikahan beda agama. Hanya saja, status dan kedudukan KHI menjadi pertanyaan apakah hanya berstatus hanya sebagai pedoman sehingga para pelanggarnya dapat seperti angin berlalu. Atau KHI merupakan perangkat hukum yang wajib ditaati.

Kenyataannya, disparitas (ragam) putusan pengadilan atas permohonan pernikahan antar umat beda agama sendiri banyak muncul di pengadilan pertama maupun banding. Data terbaru (17 Januari 2024) Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat sebanyak 11 amar putusan permohonan ditolak, 1 permohonan tidak dapat diterima, 1 menguatkan, 1 lepas, 62 mengabulkan, 1 gugur, dan 111 amar putusan lain-lain.

Bahkan putusan Mahkamah Agung (dengan nomor  1400/K/Pdt/1986) sempat  mengabulkan permohonan pencatatan nikah beda agama. Yurisprudensi tersebut membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membatalkan surat penolakan pegawai pencatatan sipil provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan memerintahkan pegawai tersebut untuk melangsungkan perkawinan pemohon.

Akibat Hukum SEMA No. 2 Tahun 2023

Dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2023, kemudian pintu masuk pengesahan perkawinan beda agama yang selama ini keluar melalui jalur putusan pengadilan menjadi tertutup. Aturan ini memberikan kepastian hukum pengesahan perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia tetapi sekaligus memicu kontra.

Memang fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui keputusannya Nomor 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005 menegaskan bahwa pernikahan nikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) melalui fatwanya dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta dan Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih ke-22 di Malang juga mengeluarkan fatwa serupa.

Mayoritas agama-agama resmi di Indonesia juga melarang adanya perkawinan beda agama. Melihat kenyataan masyarakat tersebut, SEMA No. 2 Tahun 2023 dengan demikian telah sejalan dengan kondisi sosial yang ada. Tetapi regulasi ini juga mengasumsikan seolah tidak ada agama di Indonesia yang memperbolehkan nikah beda agama.

Berbeda dengan fatwa yang hanya menjadi ‘legal opinion’ bagi umat islam saja dan KHI yang menjadi ‘pedoman’ bagi ummat Islam saja. Pihak-pihak yang mengkritik menganggap keberadaan SEMA sebagai kebijakan diskriminatif karena menyasar pada semua agama. Padahal agama Budha (dan sebagian kecil agama lain) membolehkan pernikahan beda agama.

Indonesia sebagai negara besar tentu memiliki keragaman suku, budaya, termasuk agama. Lambang garuda Pancasila menyebutnya dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam keragaman tersebut, interaksi dan pergaulan antara sesama warga negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tak dapat terhindarkan. Termasuk dapat saja terjadi interaksi sosial yang berakhir menjadi hubungan perkawinan.

Lahirnya SEMA dapat menjadi penghalang pernikahan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan (meskipun sah menurut agama dan kepercayaan tertentu) untuk dapat pengakuan pencatatan secara administratif kependudukan. Hal tersebut tentu berakibat hukum terhadap (misalnya) status anak hasil perkawinan, harta gono-gini dan harta waris. (bersambung)

 

 

Tags: Hak WarishukumIndonesiaNikah Beda AgamaSEMA No 2 Tahun 2023
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Pendidikan Inklusi
Aktual

Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

22 Agustus 2025
Lomba Agustusan
Personal

Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

22 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Hakikat Merdeka
Hikmah

Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

19 Agustus 2025
Upacara Bendera
Personal

Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

19 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?
  • Makna Pernikahan
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin
  • Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID