Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

“Es Teh” dan Limbah Cup Plastik

Mari kita upayakan dalam satu rumah untuk melakukan hal kecil kegiatan pemilahan sampah untuk dampak yang besar nantinya

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
2 Februari 2024
in Personal
0
Limbah Cup Plastik

Limbah Cup Plastik

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena street food “Es Teh” menjamur belakangan ini. Tiap jengkal langkah, hampir bisa kita temui. Di kota Semarang salah satunya. Harga tiap cup sangat murah namun cukup bervariasi dari mulai dua ribu hingga lima ribu rupiah untuk tiap es teh varian original.

Fenomena ini tentu tidak jauh berbeda dengan fenomena street food lainnya yang kemungkinan akan mengalami dinamika pasang surut. Dulu pernah kita jumpai Croffles (Croissant Waffle), Hotang (Hotdog Kentang) atau minuman seperti Booba atau Thai Tea. Di luar konteks itu, pernahkah terbesit di benak, seberapa besar sampah cup plastik yang dihasilkan dari produksi Es Teh tersebut?.

Bukan bermaksud mengendorkan semangat pelaku usaha Es Teh yang sebagian besar dimotori oleh UMKM. Dengan melibatkan sekitar dua atau tiga pegawai, bagaimanapun juga, usaha Es Teh ini telah membuka lowongan pekerjaan bagi sebagian orang.

Kiranya dengan mempertimbangkan tersebut, tidak etis rasanya jika kita menilai buruk sepenuhnya kepada pemilik usaha Es Teh. Dampak limbah cup plastik dari sebuah aktivitas produksi tentu pastilah ada. Limbah nuklir pada proses produksi energi di Jepang, polusi udara pada proses produksi dan konsumsi rokok di Indonesia merupakan contoh dari adanya dampak dari proses produksi. Namun demikian tidak lantas mematikan aktivitas produksi tersebut.

Problem Limbah Plastik

Hal ini tentu menjadi pro dan kontra dikalangan banyak ilmuwan maupun masyarakat. Namun sekali lagi, dengan pertimbangan pemerintah masing-masing negara, aktivitas produksi tersebut masih berjalan. Bahkan di Indonesia, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memfatwakan haram merokok, tidak berpengaruh banyak terhadap industri rokok di Indonesia. Sebagaimana disampaikan Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapri) pada laman https://nu.or.id/warta/gapri-fatwa-mui-tak-pengaruhi-industri-rokok-D8dh4.

Es Teh dengan problematika limbah plastiknya, tentu saja dapat kita carikan solusi dengan tanpa menutup produksinya. Merujuk pada prinsip kesalingan mubadalah, setiap aktivitas yang melibatkan lebih dari satu aktor maka keduanya berhak dan berkewajiban melakukan pengambilan tindakan yang mengarah pada maslahah.

Dalam aktivitas ini, terdapat penjual dan pembeli yang masing-masing mempunyai hak untuk mendapatkan keuntungan dengan tanpa menutup mata terhadap kewajiban untuk menjaga lingkungan. Penjual mendapatkan keuntungan ekonomis sedangkan pembeli mendapatkan keuntungan berupa pemanfaatan produk es teh.

Upaya Mengelola Sampah

Saya terinspirasi dari penjual roti bakar di daerah saya yang menyisipkan voucher pada desain kardus pembungkus roti bakarnya. Setiap pembelian sepuluh roti bakarnya, pembeli berhak mendapat satu roti bakar gratis dengan menyerahkan kardus tersebut. Begitu kurang lebih yang tertulis di kardus.

Saya saat itu cukup tertegun melihat tulisan tersebut. Terlepas dari motif promosi penjual atau bisa jadi bentuk “sedekah” mereka. Namun saya berimajinasi jika itu sebagai bagian dari upaya penjual dalam mengelola sampah. Harapannya, kardus yang telah terkumpul tersebut bisa “diamankan” penjual dari jenis sampah lain khusunya sampah organik.

Sebab sebagian orang, kurang begitu peduli dengan pemilahan sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini tentu dalam rangka memudahkan proses sampah terurai. Jika kedua sampah ini tercampur, maka sampah anorganic akan sulit terurai dan menjadikan permasalahan lingkungan.

Jika sampah kertas saja bisa kita perlakukan demikian, harusnya sampah cup plastik juga bisa bukan? Pasalnya sampah plastik jauh lebih lama terurai dibanding sampah kertas. Best practice dari penjual roti bakar yang saya ceritakan barangkali bisa kita duplikasi demi kebaikan lingkungan. Tidak harus sepuluh, bisa jadi lima belas atau dua puluh mengingat untung es teh per-cup berbeda dengan satu porsi roti bakar.

Memilah Sampah Cup

Tidak berhenti pada upaya penjual, upaya meminimalisir pencemaran limbah cup plastik Es Teh ini juga perlu  pembeli lakukan. Tidak ada larangan bagi pembeli untuk secara “ugal-ugalan” mengkonsumsi Es Teh. Bagi pecinta minuman dingin, street food Es Teh ini memang surga dunia. Dengan harga murah, kemasan praktis, dan keberadaannya yang mudah kita jumpai maka tidak heran banyak peminatnya.

Adik saya bahkan membeli Es Teh dengan jumlah banyak untuk persediaan di kulkas rumah. Oleh karenanya, kita membutuhkan kebijaksanaan dalam me-menage pasca-konsumsi dengan cara memilah sampah cup tersebut bersama dengan sampah anorganik lain. Upayakan dalam satu rumah untuk melakukan hal kecil kegiatan pemilahan sampah untuk dampak yang besar nantinya.

Sekali lagi, bukan bermaksud mendikte pelaku UMKM dalam hal ini pebisnis Es Teh. Jika masih belum bisa melakukan hal tersebut, mari konsumen Es Teh yang memulai. Bukankah sebagian besar pembaca ini, konsumen Es Teh? []

 

Tags: Isu LingkunganLimbah Cup PlastikPencemaran LingkunganPengelolaan SampahSampah PlastikSedekah Sampah
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Sustainable Living
Publik

Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

29 Oktober 2025
Sampah Plastik
Publik

Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

17 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID