Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bidadari dan Surga yang Penuh Dusta

Sudah lama sekali pembahasan mengenai bidadari surga menjadi sangat sensitif dan seringkali menimbulkan polemik bagi sebagian perempuan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
11 Februari 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Bidadari

Bidadari

12
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dari ‘Abdullah bin Qais, dari bapaknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِى الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ طُولُهَا سِتُّونَ مِيلاً لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ يَطُوفُ عَلَيْهِمُ الْمُؤْمِنُ فَلاَ يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا

“Bagi seorang mukmin di surga sebuah kemah dari sebuah mutiara yang berongga, panjangnya 60 mil, dan bagi seorang mukmin dalam kemah mutiara tersebut istri-istrinya, sang mukmin berkeliling mengitari mereka sehingga sebagian mereka tidak melihat sebagian yang lain.” (HR. Bukhari, no. 3243 dan Muslim, no. 7337)

Surga yang Penuh Dusta

“Jadi ibu-ibu tidak perlu risau sebab nanti di Surga ibu-ibu tidak akan pernah tahu kalau suami ibu punya hurrun iin (bidadari) atau punya istri yang lain, ibu-ibu akan merasa bahwa kita adalah satu-satunya istri dari suami kita. Padahal bapak-bapak punya banyak istri dari bidadari, tapi ibu-ibu tidak akan pernah mengetahui hal tersebut, ibu-ibu tidak akan pernah melihat, tidak akan mengetahui keberadaan istri yang lain.” Jelas seorang Uztad.

“Jadi, kita akan dibiarkan menunggu di suatu tempat sendirian, berpikir kita adalah satu-satunya, sementara suami kita bebas pergi pada banyak perempuan?” Balas temanku

Ya, begitulah kira-kira awal percakapan yang hampir saja membuat temanku menanggalkan keimananya. Dia sangat kecewa dengan konsep bidadari surga yang Pak Uztad jelaskan.

“Tidak, Aku tidak ingin masuk surga. Sudah dimadu, masih dibohongi pula”. Katanya dengan tatapan kosong. Aku pun bingung harus menjelaskan bagaimana.

Entah uztad itu yang salah memberikan pemahaman, atau temanku yang salah paham. Yang jelas, aku yakin bahwa tidak ada kata dusta dalam surga.

Sedikit Titik Terang

Aku pun menceritakan  perihal kesalahpahaman di atas kepada temanku yang lain. Dia adalah seseorang yang tertarik dengan isu perempuan khususnya yang terkait dengan interpretasi teks agama. Dalam dialog kami, aku sedikit menemukan titik terang.

Dia menjelaskan padaku bahwa makna tidak melihat dalam hadis tersebut lebih kepada privasi bukan manipulasi seperti kata Pak Uztad. Ia memiliki argument yang sama denganku bahwa di surga tidak ada kata dusta.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa makna istri-istri dalam hadis tersebut adalah para bidadari surga. Para bidadari surga tentu paham dan tahu bahwa bukan hanya ia seorang yang melayani suaminya, karena tujuan bidadari tercipta memang sebagai pelayan surga  serta jumlahya sangat banyak.

Makna “tidak melihat” lebih kepada terjaganya privasi mereka dengan pasanganya dari bidadari yang lain. Akan tetapi pada hakikatnya mereka tahu dan mereka sadar. Sedangkan untuk Istri dari dunia, tentu ia juga mengetahuinya dengan jelas. Bukankah sejak di dunia saja Al-Qur’an telah mengabarkanya dengan jelas? Jadi tidak ada yang dibohongi atau ditutup-tutupi di sini.

Mendengar Kegelisahan Seorang Istri

Sudah lama sekali pembahasan mengenai bidadari surga menjadi sangat sensitif dan seringkali menimbulkan polemik bagi sebagian perempuan. Banyak kegelisahan yang telah diungkapkan juga beberapa jawaban yang  telah ditawarkan.

Kegelisahan paling umum adalah seperti yang temanku alami. Kegelisahan seorang Istri yang ingin selalu menjadi pasangan tunggal suaminya.

“Di dunia yang sementara saja aku tidak sudi dimadu, apalagi di surga yang kekal, Terlebih harus bersaing dengan para bidadari yang sangat banyak jumlahnya. Lagian siapa mereka? Aku yang sudah lelah melayaninya di dunia, sekarang malah mereka yang ada di sisisnya”

Merespon kegelisahan seorang istri seperti di atas, sebagian orang kerap memberikan pembelaan dengan jawaban klasik. Misal di surga tidak akan ada rasa ceburu bagi perempuan, menjadi ratu bidadari, mendapat kenikmatan lain (perhiasan dan sutra). Atau justru seperti komentar uztad di atas yang seolah-olah menunjukan adanya upaya manipulatif terhadap perempuan.

Sebagian yang lain justru memilih “cari aman” dengan meninggalkan pembahasan tersebut. Mereka berargumen. “Masuk surga saja belum tentu, kok malah menyoal kenikmatan surga?

Sayangnya, dua sikap di atas justru membuat permsalahan semakin rumit. Salah menanggapi, maka kegelisahan itu akan membawa bahaya besar untuk keimanan seseorang perempuan, seperti kasus temanku di atas.

Dia merasa kecewa dengan konsep bidadari surga dalam narasi teks agama yang dianggap banyak merugikan perempuan. Terlebih jika hanya kita baca dengan prespektif laki-laki seperti penjelasan Pak Uztad.

Dalam hal ini, hendaknya kita berlaku lebih bijak, salah satunya dengan ikut mengakomodasi sudut pandang perempuan dalam memahami narasi teks agama tentang bidadari surga. Atau paling tidak memaknai bidadari surga secara obyektif. Tidak melulu menjelaskan keuntungannya dari prespektif laki-laki. []

Tags: agamabidadarinarasiperempuansurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Muhammad Melarang Menyakiti Non-Muslim

Next Post

Perempuan yang Bertanya di Balik Pesan Singkat

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Perempuan yang bertanya

Perempuan yang Bertanya di Balik Pesan Singkat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0