• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Trafficking: Perbudakan Gaya Modern

Islam dan pandangan kemanusiaan universal mengecam praktik ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia

Redaksi Redaksi
15/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Trafficking

Trafficking

491
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Trafficking diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai perdagangan perempuan. Trafficking kini menjadi fakta fenomenal yang menyebar dan semakin mengerikan. Orang sering menyebutnya sebagai “perbudakan gaya baru”.

Islam dan pandangan kemanusiaan universal mengecam praktik ini dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Perbudakan seperti ini sudah lama disinggung al-Qur’an:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” (QS. an-Nur (24): 33).

Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan secara singkat dari ayat tersebut:

Pertama, kewajiban kita untuk melakukan perlindungan terhadap kaum perempuan.

Baca Juga:

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

5 Jenis KB Modern

Sosial Budaya dan Ketimpangan Relasi, Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kasus Trafficking

Perlakuan Rasulullah Saw terhadap Para Budak Perempuan dan Reinterpretasi atas Perbudakan Kontemporer

Kedua, kewajiban kita untuk membebaskan atau memerdekakan orang-orang yang terperangkap dalam perbudakan.

Ketiga, kewajiban para Majikan untuk menyerahkan hak-hak ekonomi mereka. Dan

keempat, haramnya mengeksploitasi tubuh perempuan untuk kepentingan duniawi (harta, kedudukan, dan kebesaran diri). Menurut ayat itu pula, mereka yang mendapatkan pemaksaan untuk melakukan praktik pelacuran. Maka dosa-dosanya dan kesalahannya Tuhan berikan ampunan.

Nabi Muhammad Saw Membebaskan

Dalam sebuah Hadis menyebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah membebaskan hukuman terhadap seorang perempuan yang dipaksa berzina. Ada juga sebuah kasus populer mengenai ini yang terjadi pada masa Umar bin Khathab. Ada seorang perempuan yang kehausan. Kemudian, ja meminta air kepada seorang laki-laki. Namun, laki-laki menolaknya kecuali jika perempuan tersebut bersedia melayani hasrat seksualnya.

Hal tersebut kemudian mereka laporkan kepada Umar bin Khathab. Umar lalu mendiskusikannya dengan Ali bin Abi Thalib. Ali menjawab:

“Perempuan itu dalam keadaan terpaksa, maka tidak boleh kita berikan hukum sebagaimana pernyataan al-Qur’an. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Baqarah (2):173).

Atas dasar ini, para ulama fiqh sepakat bahwa perempuan yang orang paksa berzina, ia harus kita bebaskan dari hukuman. Betapa adil dan rahmatnya Tuhan. []

Tags: GayaModernPerbudakantrafficking
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID