Mubadalah.id – Jika merujuk padangan Syaikh Yusuf Qaradlawi tentang keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan hidup, maka ia menyebutkan bahwa menjaga lingkungan hidup termasuk kebutuhan mendasar (min adl-dlaruriyyat al-khams) yang menyangkut kepentingan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Karena tujuan besar syariat Islam (maqashid asy-syari’ah) adalah menjaga kemaslahatan hamba-Nya, baik di dunia maupun di akhirat, masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Oleh sebab itu, kata Imam Izzuddin ibnu Abdissalam, sudah bisa dipastikan bahwa seluruh syariat Islam mengandung kemaslahatan.
“Dan seluruh syariat (Islam) itu maslahat, baik dalam bentuk menolak kemafsadatan maupun menarik kemaslahatan.”
Kemaslahatan pertama, menjaga agama (hifdhu ad-din). Agama menyeru kepada segenap umat manusia untuk berbuat baik dan adil, termasuk berbuat baik dan adil kepada lingkungan tempat di mana ia hidup (QS. an-Nahl ayat 90). Maka dari itu, merusak lingkungan hidup termasuk mencederai keadilan.
Manusia adalah khalifah Allah. Bumi dan seluruh isinya diamanahkan kepada umat manusia untuk diurus dan dipelihara sebaik-baiknya (QS. al-A’raf ayat 128). Pemiliknya adalah Allah SWT.
Oleh karena itu, sebagai pemegang amanah, sudah seharusnya manusia menjaga dan memelihara alam itu dengan sebaik-baiknya amanah, dan bertanggung jawab.
Menjaga Jiwa
Kedua, menjaga jiwa (hifdhu an-nafs). Menjaga dan memelihara lingkungan hidup juga bagian dari menjaga jiwa. Menjaga jiwa artinya memelihara keselamatan, kesehatan, dan juga kehidupan manusia. Tidak diragukan lagi bahwa kerusakan lingkungan hidup dapat mengancam jiwa manusia.
Al-Qur’an sendiri secara tegas mengangkat setinggi-tingginya harkat dan martabat manusia, juga menghargai lingkungan hidup tempat manusia hidup di dalamnya. Ini terungkap dalam beberapa firman Allah di bawah ini:
“Barang siapa membunuh orang (tanpa bersalah) atau membuat kerusakan di bumi, maka sama halnya ia membunuh seluruh umat manusia. Barang siapa menghidupi manusia, maka ia sama halnya menghidupi seluruh umat manusia.” (QS. al-Ma’idah ayat 32)
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-A’raf ayat 56)
Ketiga, melindungi keturunan dan martabat (hifdh an-nasl wa al-‘rdl). Melindungi keturunan dan martabat termasuk salah satu tujuan syariat Islam (maqashid asy-syari’ah). Artinya, menjaga keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi ini adalah pagian penting dari mengapa syari’at Islam turun.
Oleh karena itu, segala bentuk pembangunan harus berorientasi sekaligus mempertimbangkan kelangsungan hidup generasi umat manusia. Segala upaya yang berdampak pada perusakan alam dan ketidakseimbangan ekosistem adalah tindakan yang bertentangan dengan syari’at Islam. []